Dukung Pembangunan Infrastruktur - Pemerintah Menaruh Asa Industri Pasar Modal

NERACA

Jakarta – Menyadari keterbasan pemerintah dalam mendanai pembangunan infrastruktur, tentunya diperlukan sumber pendanaan yang bersifat jangka panjang dan pasar modal menjadi pilihan yang tepat. Tak ayal, pemerintah menaruh harapan besar tingginya likuiditas di pasar modal bisa memberikan dampak positif terhadap pembangunan infratruktur.

Kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Nurhaida, pemerintah menaruh harapan besar kepada industri pasar modal untuk turut mendukung pembangun infrastruktur di dalam negeri dengan mendorong pendanaan yang bersifat jangka panjang.”Harapan besar itu datang untuk membantu pemerintah membangun infrastruktur. Kita memiliki dasar yang kuat untuk mendukung pemerintah dalam pembangunan infrastruktur. Kami di pasar modal akan lebih giat untuk memperdalam pasar modal dengan mengeluarkan beberapa program,”ujarnya di Jakarta, kemarin.

Dirinya optimistis pasar modal mampu memberikan kontribusi yang besar bagi pembangunan infrastruktur nasional, apalagi Indonesia telah meraih predikat level layak investasi (investmen grade) dari lembaga pemeringkat internasional, seperti Standard & Poor's (S&P), Moody's Investors Service, dan Fitch Ratings.”Peringkat 'investmen grade' kita dapatkan karena Indonesia punya potensi bagus, kita harus menjaga momentum itu," katanya.

Dalam rangka mendukung pembangunan infrastruktur, dia mengemukakan bahwa pihaknya sedang melakukan kajian untuk menerbitkan instrumen investasi baru, di antaranya infrastructure fund (Dana Investasi Infrastruktur), infrastructure bond (obligasi infrastruktur), dan project bond (obligasi proyek). Instrumen itu sekaligus memberikan alternatif bagi investor dalam berinvestasi.

Dia memaparkan bahwa infratsructure fund ditujukan untuk menyediakan salah satu alternatif pendanaan bagi pembangunan infrastruktur di Indonesia melalui sekuritisasi dari aset infrastruktur. Produk itu sebagai wadah untuk menghimpun dana dari investor.

Infrastructure fund, lanjut dia mekanismenya juga tidak berbeda jauh dengan Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT). Dalam RDPT, maksimum jumlah pihak yang berinvestasi sebanyak 50 pihak.”Sementara infrastructure fund bisa lebih, ada kondisi lainnya," katanya.

Dia mengatakan, regulasi tentang produk infrastructure fund itu sedang dimatangkan oleh Otoritas Jasa Keuangan. Dalam waktu dekat, Peraturan OJK atas produk itu akan diterbitkan. Nurhaida juga mengemukakan bahwa untuk instrumen project bond, merupakan obligasi yang sumber pembayarannya berasal dari penerimaan usaha suatu proyek. Sedangkan infrastructure bond merupakan obligasi berbasis proyek infrastruktur.”Aturan project bond dan infrastructure bond sedang dalam proses, diharapkan dapat selesai secepatnya," jelasnya.

BERITA TERKAIT

Metropolitan Land Raih Marketing Sales Rp438 Miliar

NERACA Jakarta – Emiten properti, PT Metropolitan Land Tbk (MTLA) atau Metland membukukan marketing sales hingga kuartal I-2024 sebesar Rp…

Hartadinata Tebar Dividen Final Rp15 Per Saham

Rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) PT Hartadinata Abadi Tbk. (HRTA) akan memberikan dividen final tahun buku 2023 sebesar Rp15…

Kenaikan BI-Rate Positif Bagi Pasar Modal

NERACA Jakarta  - Ekonom keuangan dan praktisi pasar modal, Hans Kwee menyampaikan kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) atau BI-Rate…

BERITA LAINNYA DI Bursa Saham

Metropolitan Land Raih Marketing Sales Rp438 Miliar

NERACA Jakarta – Emiten properti, PT Metropolitan Land Tbk (MTLA) atau Metland membukukan marketing sales hingga kuartal I-2024 sebesar Rp…

Hartadinata Tebar Dividen Final Rp15 Per Saham

Rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) PT Hartadinata Abadi Tbk. (HRTA) akan memberikan dividen final tahun buku 2023 sebesar Rp15…

Kenaikan BI-Rate Positif Bagi Pasar Modal

NERACA Jakarta  - Ekonom keuangan dan praktisi pasar modal, Hans Kwee menyampaikan kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) atau BI-Rate…