Mantan Dirut Pertamina Transkontinental Ditahan Penyidik Kejagung

Mantan Dirut Pertamina Transkontinental Ditahan Penyidik Kejagung 

NERACA

Jakarta - Mantan direktur utama (Dirut) PT Pertamina Transkontinental periode Juni 2010-Juli 2012, Suherimanto, ditahan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan Kapal Anchor Handling Tug Supply (AHTS) tahun anggaran 2012.

“Tersangka S ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung mulai tanggal 3 Juli 2017 sampai dengan 22 Juli 2017, berdasarkan surat perintah penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-20/F.2/Fd.1/07/2017 tanggal 3 Juli 2017,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung M Rum di Jakarta, Senin malam (3/7).

Kasus tersebut berawal pada 2012 PT Pertamina Trans Kontinental mengadakan dua kapal Anchor Handling Tug and Supply (AHTS) (kapal Transko Andalas dan kapal Transko Celebes) melalui perjanjian dengan PT Vries Maritime Shipyard (VMS) dengan harga 28.400.000 dolar AS atau setara Rp254.000.000.000,- dengan kurs 1 dolar AS Rp9.000.

Pengadaan itu dilakukan tanpa lelang sebagaimana ketentuan yang berlaku. Owner Estimate (OE) atas pengadaan dua kapal tersebut disusun dan ditetapkan setelah proses perundingan harga dan penandatangan perjanjian jual beli kapal kemudian, tanggal OE dibuat backdate seolah-olah dibuat sebelum proses negosiasi harga.

PT VMS ditetapkan sebagai pelaksana pengadaan meskipun tidak memenuhi persyaratan berupa pengalaman tertentu, sumber daya manusia, modal, peralatan, dan fasilitas lain yang sesuai dengan kriteria perusahaan. PT VMS juga belum memiliki SIUP, TDP, Nomor Identitas Kepabeanan, dan Angka Pengenal Impor Produsen saat ditetapkan sebagai pelaksana pengadaan.

Tersangka S selaku Direktur Utama PT Pertamina Trans Kontinental menyetujui permohonan PT VMS untuk memberikan pinjaman sebesar 3.500.000 dolar AS meski bertentangan dengan Surat Perjanjian dan tanpa persetujuan Dewan Komisaris. Tersangka S telah beberapa kali memberikan perpanjangan jangka waktu penyerahan kapal tanpa dikenakan denda keterlambatan meskipun tidak memenuhi alasan force majeure.

Terkait dengan pengadaan dua kapal AHTS, tersangka S selaku Direktur Utama PT. Pertamina Trans Kontinental telah menerima uang dari Saudara Aria Odman selaku Direktur Utama PT VMS sebesar 517.561,97 dolar AS dan Rp900.000.000,-.

"Sebelum penahanan menjalani pemeriksaan pada Senin pagi," kata Rum.

Alasan Objektif penahanan itu, tersangka diancam pidana penjara lebih dari lima tahun dan alasan subjektif adalah tersangka dikhawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti sehingga dapat mempersulit pemeriksaan penyidikan atau menghambat penyelesaian penyidikan perkara dimaksud.

Kerugian keuangan negara senilai 2.651.270,47 dolar AS atau Rp35.317.573.930,87. Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ant

 

BERITA TERKAIT

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…