Tarif Baru Taksi Online - Siapa Untung, Siapa Buntung

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi memberlakukan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek mulai 1 Juli 2017. Dengan diterbitkannya beleid tersebut, maka taksi online kini mengalami penyesuaian tarif. Siapa Diuntungkan?

 

NERACA

 

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengumumkan ketentuan tarif batas bawah dan atas operator jasa angkutan taksi berbasis online atau daring. Ketentuan itu sebagai aturan teknis pelaksanaan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 26 Tahun 2017 tentang aturan taksi online berlaku sejak 1 April 2017 lalu, namun pemerintah memberikan masa tenggat hingga tiga bulan atau 1 Juli.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengungkapkan, penentuan tarif untuk taksi online sejatinya telah berproses sejak tahun lalu. Hal ini dilakukan demi menjaga agar keberadaan taksi konvensional dan taksi online tetap dapat dipertahankan. "Kita tahu bahwa taksi yang sudah beroperasi sebelumnya sudah beri pelayanan baik, menyangkut jumlah driver yang dapat penghidupan banyak. Sisi lain ada satu operator baru dengan cara baru dan kita sebut online. Kini adalah suatu keniscayaan yang harus diakomodasi menjadi bagian sistem yang terkoordinasi," katanya.

Menurutnya, penentuan tarif untuk taksi online ini melalui diskusi dengan seluruh pihak terkait. Sehingga diputuskan, tarif baru mulai berlaku pada 1 Juli 2017. "Kita lakukan diskusi dari waktu ke waktu melibatkan stakeholder operator maupun regulator dan juga MTI kita libatkan. Karena itu, 1 Juli kemarin Peraturan Menteri sudah diberlakukan," imbuh dia.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Pudji Hartanto menjelaskan bahwa tarif baru untuk taksi online dibagi ke dalam dua wilayah. Selain itu, diberlakukan pula tarif batas atas dan tarif batas bawah. Hal ini mengacu pada tarif bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) yang telah berlaku sebelumnya.

Wilayah pertama adalah Sumatera, Jawa dan Bali dengan tarif batas bawahnya sebesar Rp3.500 per kilometer (km) dan tarif batas atas Rp6.000 per km. Sedangkan wilayak kedua adalah Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua dengan tarif batas bawah Rp3.700 per km dan tarif batas atas Rp6.000 per km. "Adanya pembagian wilayah satu dan dua, kita mengacu pada yang sudah kita lakukan kepada bus AKAP. Itu juga demikian. Jadi, dibagi dua wilayah," tuturnya.

Menurutnya, perhitungan tarif tersebut telah mencantumkan beberapa komponen biaya di antaranya biaya tetap, biaya tidak tetap, biaya pulsa, biaya penyediaan aplikasi, dan biaya asuransi. "Selama ini dikhawatirkan oleh para pengguna jasa transaksi online, bagaimana kalau ada kecelakaan. Konteks PM 26 sudah ada tanggungan asuransi baik penumpang dan pengemudi dan asuransi kendaraan. Sehingga nilai atau harganya itu ada sedikit peningkatan. Kalau selama ini tidak diatur, jadi seenaknya saja. Jadi ini gunanya, ada satu keseteraan dan ada keamanan keselamatan dan tentunya kenyamanan," terang Pudji.

Ketentuan tarif batas bawah wilayah I yang meliputi Sumatra, Jawa, dan Bali Tarif batas bawah adalah Rp3.500 per km. Sedangkan batas atas Rp 6 ribu per km. Untuk wilayah II yang meliputi Kalimantan, Sulawesi hingga Papua, tarif batas bawah adalah Rp3.700 ribu dan batas atas Rp6.500 per km.  "Usulan tarif dari daerah, masing kepala daerah dan gubernur mengusulkan kepada pemerintah pusat dan sudah kami evaluasi," tutur Pudji.

Jika operator melanggar ketentuan, maka akan dikenakan sanksi mulai dari teguran hingga pencabutan izin operasional.

Regulasi ini dirilis sebagai revisi Peraturan PM Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek.

Ada 11 poin  revisi yang ditujukan kepada payung hukum transportasi berbasis aplikasi itu.  Sejumlah revisi tersebut, antara lain soal jenis angkutan, mesin kendaraan, batas tarif angkutan sewa khusus, kuota jumlah angkutan sewa khusus, KIR, STNK, pool, bengkel, pajak, akses dashboard dan sanksi.

Tujuan pemerintah merevisi peraturan tersebut adalah untuk melindungi konsumen serta pengemudi. Tak hanya itu, pemerintah juga masih mengharapkan kompetisi sehat antara taksi online dan konvensional.

Sementara mengenai kepemilikan kendaraan atau Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) atas nama badan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (3), Kemenhub menetapkan untuk Badan Hukum berbentuk Koperasi.

Bagi anggota Koperasi yang memiliki STNK atas nama perorangan masih dapat menggunakan kendaraannya untuk melakukan kegiatan usaha Angkutan Sewa Khusus (ASK) atau taksi online sampai akhir masa berlaku, dengan melampirkan Perjanjian Kerjasama (PKS) antara anggota Koperasi dengan pengurus Koperasi.

Menhub mengharapkan selain dari instansi terkait dan sopir, masyarakat juga perlu beradaptasi dan diberikan edukasi terutama mengenai perubahan-perubahan yang ada dalam sistem pelaksanaan taksi online. "Masyarakat harus diberikan edukasi bahwa tidak boleh ada stagnansi, tidak boleh ada sesuatu yang tidak diinginkan. Oleh karenanya, kita sudah sampaikan beberapa ketentuan terkait kuota, tarif batas atas dan bawah, serta kepemilikan kendaraan yang diatur atau diundangkan oleh Negara," ucap Menhub.

 

Semua Diuntungkan

 

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno mengatakan bahwa baik perusahaan, mitra pengemudi maupun pengguna jasa taksi online sebenarnya sama-sama diuntungkan. Namun taksi konvensional masih merasa tetap rugi.

Penetapan tarif ini menurut Djoko menjadi patokan hitungan driver untuk mengetahui pemasukannya sekaligus menjaga konsumen dari lonjakan harga yang terlalu tinggi. Pasalnya, tak jarang harga taksi online sangat mahal di jam-jam tertentu. "[Penetapan tarif] itu juga permintaan dari driver. Kalau tidak diatur, nanti yang dirugikan konsumen dan driver. Sekarang belum dirasakan, tapi 3-5 tahun ke depan dampaknya sudah pasti. Tarif itu wewenang pemerintah untuk ngatur," paparnya melalui pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Minggu (2/7). "Boleh saja operator kasih bonus bagi konsumen, tapi tidak hilangkan hak driver."

Dampak ke depan yang dimaksud adalah ketidakberlangsungan usaha. Dengan pendapatan yang rendah, pengemudi perlu melakukan cicilan setiap bulan dan melakukan pemeliharaan kendaraan sehingga keberlangsungan usaha dipertanyakan.

Di sisi lain, taksi konvensional harganya masih tetap lebih tinggi meskipun sudah mulai didekatkan dengan taksi online. Hal ini masih menjadi salah satu alasan taksi online tetap menjadi primadona.

Djoko meminta adanya evaluasi (Biaya Operasional Kendaraan) BOK untuk taksi konvensional agar harganya bisa diturunkan. Taksi online tidak memiliki pool atau lahan kendaraan sehingga tarif mereka jauh lebih rendah untuk konsumen. Hal itu tidak terjadi di taksi konvensional. "Keberadaan pool dalam hitungan BOK harus dianggap aset bukan beban karena arena di atas pool dapat dikomersilkan," lanjutnya.

Selain harga, kenyamanan taksi konvensional juga tidak merata, ada yang baik namun tak sedikit yang buruk. Sebab, mereka tak pernah dievaluasi. Lebih dari itu, tak ada salahnya taksi resmi diwajibkan memiliki aplikasi untuk meningkatkan pelayanan agar tak kalah menarik dari saingannya.  "Online itu sebenarnya hanya sistem, bukan sebagai operator sehingga taksi yang resmi juga bisa diwajibkan memiliki online untuk meningkatkan pelayanan. Perhitungan BOK untuk taksi resmi juga harus dievaluasi," terusnya. (iwan, agus, rin)

 

BERITA TERKAIT

Jurus Jitu Selamatkan UMKM

Jurus Jitu Selamatkan UMKM  Pelaku UMKM sebenarnya tidak membutuhkan subsidi bunga. Yang sangat mendesak diperlukan adalah penguatan modal untuk memulai…

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020 Dalam konteks masih terjadinya penularan dengan grafik yang masih naik, sejumlah pihak meminta pemerintah…

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah Strategi intervensi berbasis lokal, strategi intervensi untuk pembatasan berskala lokal ini penting sekali untuk dilakukan, baik…

BERITA LAINNYA DI

Jurus Jitu Selamatkan UMKM

Jurus Jitu Selamatkan UMKM  Pelaku UMKM sebenarnya tidak membutuhkan subsidi bunga. Yang sangat mendesak diperlukan adalah penguatan modal untuk memulai…

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020 Dalam konteks masih terjadinya penularan dengan grafik yang masih naik, sejumlah pihak meminta pemerintah…

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah Strategi intervensi berbasis lokal, strategi intervensi untuk pembatasan berskala lokal ini penting sekali untuk dilakukan, baik…