Menjelang Rekrutmen Hakim Tanpa Komisi Yudisial

Menjelang Rekrutmen Hakim Tanpa Komisi Yudisial

NERACA

Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) beberapa waktu lalu telah menyetujui permintaan Mahkamah Agung (MA) terkait dengan formasi hakim.

Atas izin yang diberikan oleh Kemenpan RB, MA kemudian menerbitkan Peraturan MA (Perma) Nomor 2 Tahun 2017 yang berisi tentang pelaksanaan pengadaan hakim secara internal.

Kemenpan RB menyetujui permintaan Mahkamah Agung untuk dapat melakukan rekrutmen atas 1.684 orang hakim. Rekrutmen hakim ini sementara dilakukan dengan menggunakan sistem rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS), sebelum Undang Undang Jabatan Hakim selesai diundangkan.

"Saat ini RUU Jabatan Hakim masih dalam pembahasan, maka sampai ini (RUU JH) selesai sementara menggunakan sistem rekrutmen CPNS yang sudah disetujui oleh Kemenpan RB," ujar Hakim Yustisial pada Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Witanto beberapa waktu lalu.

Witanto mengatakan MA berencana membuka pendaftaran untuk rekrutmen hakim ini pada pertengahan Juli 2017."Tanggalnya belum dipastikan, sekarang MA sedang membentuk panitia penerimaan," tambah Witanto.

MA memutuskan untuk melakukan rekrutmen hakim secara internal, setelah Mahkamah Konstitusi melalui uji materi dengan nomor perkara 43/PUU-XII/2015 memutuskan bahwa penyelenggaraan rekrutmen calon hakim menjadi wewenang penuh MA.

Dengan kata lain Komisi Yudisial (KY) selaku lembaga yang fokus pada pengawasan hakim, kini tidak lagi dilibatkan."Namun dalam pelaksanaannya pengawasan publik tetap dilibatkan," ujar Witanto.

Hal ini dikatakan Witanto sesuai dengan Pasal 2 ayat 3 Perma Nomor 2 Tahun 2017, yang menyebutkan bahwa proses pengadaaan hakim dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan partisipatif serta bebas KKN."Maka publik tetap dapat memantau setiap tahapan dari rekrutmen tersebut," ujar Witanto.

Terkait dengan dilibatkannya publik, KY melalui juru bicaranya Farid Wajdi berharap supaya proses rekrutmen hakim dapat mengikutsertakan publik untuk menjaga akuntabilitas seleksi hakim, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 2 ayat 3 Perma Nomor 2 Tahun 2017."Proses yang akan dilaksanakan sebaiknya menerapkan partisipasi publik serta akuntabilitas yang sesungguhnya," ujar Farid.

Dalam hal ini KY berharap publik memiliki peran serta untuk turut menjaga seleksi hakim dari unsur nepotisme. Selain itu, masyarakat juga diharapkan dapat melaporkan kepada penyelenggara seleksi hakim, bila mengetahui rekam jejak para hakim yang mendaftar. Publik juga diharapkan dapat melapor bila terjadi dugaan pelanggaran dalam penyelenggaraan seleksi."Sebab beban menyeleksi 1.600 hakim bukanlah hal ringan," kata Farid.

Mengenai jumlah rekrutmen hakim yang ditargetkan mencapai 1.600 orang hakim, Farid mengatakan kualitas hakim harus menjadi fokus utama dalam proses rekrutmen. Hal ini mengingat masyarakat Indonesia menginginkan generasi hakim yang baru dan generasi hakim yang tentu saja jauh lebih baik.

"Jika tidak bisa memenuhi jumlah tersebut tidak masalah, asalkan yang tersaring benar-benar individu yang memiliki kapabilitas dan integritas," ujar Farid.

Farid mengatakan bahwa pada dasarnya KY memahami kebutuhan yang ada pada badan peradilan, namun hendaknya ada beberapa hal yang perlu diperhatikan terutama dari segi kualitas hakim. Lebih lanjut Farid mengatakan bahwa proses rekrutmen 1.600 orang hakim memiliki beban yang sangat berat apalagi bila dilakukan dalam waktu bersamaan. Ant

 

BERITA TERKAIT

Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pendaftaran Merek Kolektif

NERACA Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan…

Jokowi Apresiasi PPATK Atas Pengakuan Efektivitas APU PPT

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak…

KPK Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Pemprov Lampung

NERACA Bandarlampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. "Kehadiran…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pendaftaran Merek Kolektif

NERACA Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan…

Jokowi Apresiasi PPATK Atas Pengakuan Efektivitas APU PPT

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak…

KPK Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Pemprov Lampung

NERACA Bandarlampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. "Kehadiran…