BI Tetapkan Standarisasi Kartu ATM

 

NERACA

 

Jakarta – Bank Indonesia (BI) punya standarisasi khusus untuk kartu ATM dan atau kartu debit yang digunakan oleh seluruh penyelenggara kartu ATM dan debit di Indonesia, standarisasi tersebut dinamakan National Standard Indonesian Chip Card Specification (NSICCS). Deputi Gubernur Bank Indonesia Sugeng menyampaikan bahwa pihaknya menetapkan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) sebagai pengelola standar NSICCS yang berperan dalam mengawal implementasi NSICCS.

Tak hanya itu, Sugeng juga menyampaikan ASPI juga ikut berperan dalam memelihara dan mengembangkan standar nasional dengan memperhatikan aspek keamanan, efisiensi, perkembangan teknologi, kebutuhan industri dan kepentingan nasional. “Penerapan NSICCS pada kartu ATM/Debit memiliki tujuan utama untuk meningkatkan keamanan bertransaksi menggunakan kartu ATM dan/atau kartu,” ujar Sugeng di Jakarta, Rabu (21/6).

Selain itu, implementasi ini juga dapat mendorong terciptanya interoperabilitas instrumen yang sejalan dengan semangat National Payment Gateway (NPG) serta mendukung terciptanya efisiensi sistem pembayaran melalui biaya transaksi yang wajar dan memperhatikan perlindungan konsumen. Langkah ini, kata dia, menjadi momentum penting untuk mewujudkan industri sistem pembayaran yang aman, efisien, lancar, dan andal, dengan tetap memperhatikan perluasan akses dan perlindungan konsumen, serta mengutamakan kepentingan nasional.

Penerapan NSICCS wajib dilakukan oleh seluruh penyelenggara kartu ATM atau kartu debet yaitu prinsipal, switching, penerbit, acquirer, Penyelenggara Kliring dan atau Penyelenggara Setelmen. Teknologi NSICCS juga diterapkan tidak hanya pada kartu namun juga pada pada perangkat ATM, EDC serta seluruh sistem yang digunakan untuk memproses transaksi kartu ATM atau kartu debit.

Dalam kesempatan sebelumnya, ASPI telah membentuk Komite 7 untuk proses pengelola micro chip NSICCS. Ketua Komite VII Pengelola Standar ASPI Santoso Liem mengatakan, Komite 7 ini bertugas untuk pertanggungjawaban sehari-hari dalam pelaksanaan standar nasional chip. “Pembentukan Komite 7 ini agar kepentingan semua kelompok terakomodir dalam pelaksanaan NSICCS,” katanya. Adapun Komite 7 ini ditetapkan pada rapat ASPI pekan lalu. Komite 7 terdiri dari 11 bank yang berasal dari bank besar hingga bank kecil termasuk Bank Pembagunan Daerah (BPD).

Santoso menambahkan, setelah pembentukan Komite 7 untuk NSICCS, selanjutnya ASPI akan mengajukan proposal final untuk menjadi pengelola ASPI kepada Bank Indonesia (BI) pada pekan depan. Proposal itu terdiri dari pembentukan pelaksaan tugas ASPI untuk standarisasi nasional yaitu pelaksanaan operasional dan pelaksanaan pengembangan.

Untuk pelaksanaan operasional, ASPI akan memastikan pemasok kartu, pemasok mesin dan semua aplikasi itu bisa memenuhi standar nasional, selain itu semua user terutama perbankan harus bisa melakukan implementasi standar nasional, yaitu teknologi chip pada kartu debit dan kartu ATM. “Untuk pelaksanaan pengembangan seperti proses infrastruktur,” tuturnya. Dalam rencana bisnis tersebut, sebagai pengelola NSICCS, tugas ASPI juga melakukan sertifikasi kepada vendor-vendor mesin ATM, mesin EDC dan kartu yang berbasis chip. Kemudian, ASPI juga menerbitkan sertifikasi kepada vendor sebagai wujud mereka telah lulus uji standarisasi nasional. 

Informasi saja, BI telah memperpanjang waktu penerapan teknologi chip pada kartu debit. Bank sentral mewajibkan penggunaan standar nasional teknologi chip yang disepakati oleh industri dan ditetapkan oleh BI paling lambat 31 Desember 2021.

BERITA TERKAIT

Kredit Perbankan Meningkat 12,40%

    NERACA Jakarta – Bank Indonesia (BI) mengatakan kredit perbankan meningkat 12,40 persen secara year on year (yoy) pada triwulan I-2024,…

Bank Saqu Catat Jumlah Nasabah Capai 500 Ribu

    NERACA Jakarta – Layanan perbankan digital dari PT Bank Jasa Jakarta (BJJ) yaitu Bank Saqu mencatat jumlah nasabah…

Bank DKI Gandeng Komunitas Mini 4WD untuk Dukung Transaksi Non Tunai

    NERACA Jakarta – Bank DKI menggandeng komunitas Mini 4WD untuk memperkenalkan aplikasi JakOne Mobile sebagai upaya mendukung penerapan…

BERITA LAINNYA DI Jasa Keuangan

Kredit Perbankan Meningkat 12,40%

    NERACA Jakarta – Bank Indonesia (BI) mengatakan kredit perbankan meningkat 12,40 persen secara year on year (yoy) pada triwulan I-2024,…

Bank Saqu Catat Jumlah Nasabah Capai 500 Ribu

    NERACA Jakarta – Layanan perbankan digital dari PT Bank Jasa Jakarta (BJJ) yaitu Bank Saqu mencatat jumlah nasabah…

Bank DKI Gandeng Komunitas Mini 4WD untuk Dukung Transaksi Non Tunai

    NERACA Jakarta – Bank DKI menggandeng komunitas Mini 4WD untuk memperkenalkan aplikasi JakOne Mobile sebagai upaya mendukung penerapan…