KPK Diminta Tindaklanjuti Pengaduan Dugaan Korupsi Pengandaran

KPK Diminta Tindaklanjuti Pengaduan Dugaan Korupsi Pengandaran

NERACA

Jakarta - Lembaga Swadaya Masyarakat Wadah Aspirasi Masyarakat Indonesia (LSM Warmasindo) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti pengaduan dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Pangandaran Jawa Barat.

"Diketahui praktik korupsi itu diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp98 miliar berdasarkan temuan pada buku laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2016 yang patut diduga terdapat keganjilan," kata pengacara LSM Warmasindo Syarifudin M Kasim didampingi Rio Ramabaskara di Jakarta, Rabu (21/6).

Syarifudin menjelaskan awalnya Ketua Umum LSM Warmasindo Ujang Denny Supriatna mengadukan dugaan korupsi itu ke Polda Jawa Barat berdasarkan Nomor Pengaduan : 20/LAPDU-TPK/WRMS/DPP/I/2017 tertanggal 11 Januari 2017. Namun pihak Polda Jawa Barat diambil alih KPK yang diperkuat pengaduan resmi oleh tim kuasa hukum LSM Warmasindo ke KPK pada Juni 2017.

Syarifudin menjelaskan Kabupaten Pangandaran memiliki potensi besar pada sektor pariwisata, pertanian, peternakan, perikanan dan kehutanan yang telah memisahkan diri dari Kabupaten Ciamis sejak 16 November 2012.

Syarifudin mengungkapkan kliennya menemukan berbagai kejanggalan penggunaan anggaran pemerintah yang diduga melibatkan unsur penyelenggara negara dan pemenang lelang proyek. Syarifudin mengatakan kejanggalan pengelolaan anggaran negara meliputi tidak terdapat laporan bunga deposito Pendapatan Asli Daerah (PAD) berikut relasinya senilai Rp3,77 miliar.

Laporan itu juga tidak tersaji pada dokumen LKPJ terkait pengembalian denda keterlambatan pelaksanaan pekerjaan dan uang muka sebesar Rp5,29 miliar. Selanjutnya, terdapat sisa anggaran senilai Rp71,2 miliar dibandingkan anggaran tahun 2015 sebesar Rp123,3 miliar yang direalisasikan sekitar Rp51,9 miliar.

Kejanggalan lainnya menurut Syarifudin tertera pada LKPJ TA 2016 yang terdapat perbedaan antara 2015 dan 2016 mencapai Rp5,5 miliar meliputi Dinas Puhubkominfo senilai Rp1,85 miliar, SKPD (Rp150 juta), Dinas Dikbudpora (Rp1,24 miliar) dan Dinas Kesehatan (Rp1,05 miliar).

Syarifudin menambahkan dugaan korupsi juga terjadi pada proyek pembangunan jalan menuju pemakaman umum Desa Pager Gunung Kecamatan Pangandaran senilai Rp958 juta terindikasi pengadaan fiktif karena telah dianggarkan dari Alokasi Dana Desa (ADD) dan berstatus bukan jalan kabupaten.

Proyek pembangunan yang dimanipulasi lainnya dituturkan Syarifudin yaitu proyek pengadaan jembagan sepanjang 40 meter di Sungai Sintok Tunggilis Ciparakan senilai Rp1,93 miliar yang dibangun tanpa tiang penyangga tengah."Proyek ini menggunakan pondasi bekas sebelumnya sehingga pengerjaan baru mencapai 60 persen sudah ambruk dan mangkrak," ungkap Syarifudin.

Dugaan korupsi lainnya yakni proyek program pertanian kedelai seluas 1.500 hektare per 10 kecamatan, jagung seluas 750 ha per sembilan kecamatan, padi sawah (6.000 ha) per 10 kecamatan, padi ladang (300 ha) per empat kecamatan dan kacang tanah.

Syarifudin menyatakan total anggaran pengadaan proyek pertanian itu sebesar Rp9,26 miliar namun terealisasi sekitar Rp4 miliar sehingga diduga terjadi penyimpangan mencapai Rp5,26 miliar. Ant

 

BERITA TERKAIT

Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pendaftaran Merek Kolektif

NERACA Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan…

Jokowi Apresiasi PPATK Atas Pengakuan Efektivitas APU PPT

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak…

KPK Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Pemprov Lampung

NERACA Bandarlampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. "Kehadiran…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pendaftaran Merek Kolektif

NERACA Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan…

Jokowi Apresiasi PPATK Atas Pengakuan Efektivitas APU PPT

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak…

KPK Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Pemprov Lampung

NERACA Bandarlampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. "Kehadiran…