KY: Rekrutmen Hakim Harus Menjawab Kebutuhan Peradilan

KY: Rekrutmen Hakim Harus Menjawab Kebutuhan Peradilan

NERACA

Jakarta - Komisi Yudisial (KY) melalui juru bicaranya Farid Wajdi menilai bahwa jumlah hakim yang akan direkrut oleh Mahkamah Agung (MA) sejatinya tidak hanya untuk memenuhi jumlah hakim yang akan pensiun.

"Perhitungan jumlah kebutuhan rekrutmen hakim harus benar-benar menjawab kebutuhan dunia peradilan," ujar Farid melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Rabu (21/6).

Dengan begitu, jumlah hakim yang direkrut juga harus mempertimbangkan pola distribusi hakim pada saat ini, kata Farid. Artinya jumlah persebaran hakim di suatu daerah harus disesuaikan dengan jumlah perkara di daerah tersebut."Jangan semata-mata menuruti jumlah yang pensiun atau kosongnya rekrutmen hakim selama beberapa tahun ini," tambah Farid.

MA berencana melakukan rekrutmen 1.600 hakim pada Juli 2016 melalui seleksi CPNS. MA sendiri telah menerbitkan Peraturan MA (Perma) Nomor 2 Tahun 2017 yang berisi tentang pelaksanaan pengadaan hakim secara internal, setelah mendapat penetapan kebutuhan CPNS oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Lebih lanjut Farid mengatakan bahwa pada dasarnya KY memahami kebutuhan yang ada pada badan peradilan, namun hendaknya ada beberapa hal yang perlu diperhatikan."Karena masyarakat Indonesia menginginkan generasi hakim yang baru dan generasi hakim yang tentu saja jauh lebih baik," ujar Farid. 

Lalu, Farid pun berharap supaya proses rekrutmen hakim dapat mengikutsertakan publik untuk menjaga akuntabilitas seleksi hakim."Proses yang akan dilaksanakan sebaiknya menerapkan partisipasi publik serta akuntabilitas yang sesungguhnya," ujar Farid.

Dalam hal ini publik diharapkan peran sertanya untuk turut menjaga seleksi hakim dari unsur nepotisme. Selain itu, masyarakat juga diharapkan dapat melaporkan kepada penyelenggara seleksi hakim, bila mengetahui rekam jejak para hakim yang mendaftar.

Publik juga diharapkan dapat melapor bila terjadi dugaan pelanggaran dalam penyelenggaraan seleksi."Sebab beban menyeleksi 1.600 hakim bukanlah hal ringan," kata Farid. 

Kemudian Farid juga berharap proses rekrutmen hakim yang rencananya digelar pada Juli nanti tidak terfokus pada pemenuhan kuota hakim."Jangan korbankan kualitas untuk kuantitas, sebisa mungkin tidak fokus pada pemenuhan kuota 1.600 orang hakim," ujar Farid.

Farid mengatakan kualitas hakim harus menjadi fokus utama dalam proses rekrutmen, mengingat masyarakat Indonesia menginginkan generasi hakim yang baru dan generasi hakim yang tentu saja jauh lebih baik."Jika tidak bisa memenuhi jumlah tersebut tidak masalah, asalkan yang tersaring benar-benar individu yang memiliki kapabilitas dan integritas," ujar Farid.

Farid mengatakan bahwa pada dasarnya KY memahami kebutuhan yang ada pada badan peradilan, namun hendaknya ada beberapa hal yang perlu diperhatikan terutama dari segi kualitas hakim. 

Lebih lanjut Farid mengatakan bahwa proses rekrutmen 1.600 orang hakim memiliki beban yang sangat berat apalagi bila dilakukan dalam waktu bersamaan."Mungkin jumlah 1.600 orang ini bisa dibagi dalam beberapa bagian, tidak dalam satu kali pukul," ujar Farid.

Sebelumnya dalam sebuah diskusi pada Rabu (14/6) di Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat, pengamat hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada Oce Madril menilai kebijakan Mahkamah Agung (MA) untuk merekrut hakim melalui seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) adalah tidak tepat dan akan melanggar undang-undang.

"Kebijakan ini tidak tepat, karena dengan sistem rekrutmen CPNS maka hakim menjadi bagian dari pemerintahan lagi," ujar Oce. Ant

 

BERITA TERKAIT

Hadi: Satgas Pemberantasan Judi Online Tak Sebatas Penegakan Hukum

NERACA Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Hadi Tjahjanto menyebut kerja satuan tugas (satgas)…

Kompolnas Ungkap Progres Baru Penanganan Kasus Firli Bahuri

NERACA Jakarta - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim mengungkap akan ada progres/kemajuan baru dalam penanganan perkara/kasus dugaan pemerasan oleh…

Kejaksaan Agung Lembaga Penegakan Hukum Paling Dipercaya

NERACA Jakarta - Hasil jajak pendapat terbaru Indikator Politik Indonesia April 2024, kembali menempatkan Kejaksaan Agung sebagai lembaga hukum paling…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Hadi: Satgas Pemberantasan Judi Online Tak Sebatas Penegakan Hukum

NERACA Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Hadi Tjahjanto menyebut kerja satuan tugas (satgas)…

Kompolnas Ungkap Progres Baru Penanganan Kasus Firli Bahuri

NERACA Jakarta - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim mengungkap akan ada progres/kemajuan baru dalam penanganan perkara/kasus dugaan pemerasan oleh…

Kejaksaan Agung Lembaga Penegakan Hukum Paling Dipercaya

NERACA Jakarta - Hasil jajak pendapat terbaru Indikator Politik Indonesia April 2024, kembali menempatkan Kejaksaan Agung sebagai lembaga hukum paling…