Kemenkeu : Pencairan THR Tergantung Satker

NERACA

 

Jakarta - Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Marwanto Harjowiryono mengatakan percepatan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) sangat tergantung pengajuan permintaan dari Satuan Kerja (Satker) di Kementerian Lembaga masing-masing. "THR itu basis pembayarannya dari Satker. Kecepatan Satker dalam mengajukan (permohonan) THR itu yang menentukan pencairan. Semakin cepat mengajukan ke KPPN, semakin cepat (pencairan)," kata Marwanto, seperti dikutip Antara, kemarin.

Marwanto menambahkan sejak prosedur pembayaran THR mulai dilakukan sejak Kamis (15/6) sudah dicairkan sebanyak Rp3,8 triliun untuk THR oleh 11.500 Satker. Ia mengharapkan seluruh pencairan THR itu telah didistribusikan kepada para Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Pejabat Negara sebelum libur Lebaran.

Sementara itu, untuk Pensiun ke-13 akan dicairkan seluruhnya melalui PT Taspen, PT Asabri dan mitra terkait lainnya. Hingga Senin (19/6), jumlah Pensiun ke-13 yang dicairkan telah mencapai Rp6,5 triliun. "Selanjutnya Taspen dan Asabri menyalurkan ke penerima pensiun. Kita berharap yang melalui mitra bank sudah bertahap disalurkan. Hari ini juga sudah mulai diterima Kantor Pos," kata Marwanto.

Sebelumnya, pemerintah memastikan pencairan THR dan Pensiun ke-13 akan dilakukan pada Juni 2017. Sedangkan Gaji ke-13 akan dibayarkan pada Juli 2017. THR yang akan dibayarkan untuk PNS, prajurit TNI, anggota Polri dan Pejabat Negara pada periode menjelang Lebaran ini adalah sebesar gaji pokok. Sedangkan untuk Pegawai Non-PNS diatur sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2017 tentang tentang Pemberian THR kepada Pimpinan dan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Non Struktural.

Untuk Pensiun Ke-13 yang dicairkan bersamaan dengan THR akan dibayarkan sebesar pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan. Kementerian Keuangan memastikan mulai Kamis (15/6), Satuan Kerja (Satker) sudah dapat mengajukan permintaan pembayaran THR dan Pensiun ke-13 kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) di seluruh Indonesia.

 

BERITA TERKAIT

Wujudkan Pendidikan Tinggi untuk Semua, Pemerintah Siapkan Pinjaman Lunak

    NERACA Jakarta – Pemerintah tengah mengkaji pinjaman sangat lunak untuk mahasiswa sebagai solusi pendanaan pendidikan di perguruan tinggi.…

OIKN Klaim Tak Ada Penggusuran dalam Proyek IKN

  NERACA Jakarta – Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara Bambang Susantono menegaskan, tidak ada penggusuran yang dilakukan oleh OIKN kepada…

BI : Kewajiban Neto PII Indonesia Naik di Triwulan IV-2023

    NERACA Jakarta - Posisi Investasi Internasional (PII) Indonesia pada akhir triwulan IV-2023 mencatat kewajiban neto 260,3 miliar dolar…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

Wujudkan Pendidikan Tinggi untuk Semua, Pemerintah Siapkan Pinjaman Lunak

    NERACA Jakarta – Pemerintah tengah mengkaji pinjaman sangat lunak untuk mahasiswa sebagai solusi pendanaan pendidikan di perguruan tinggi.…

OIKN Klaim Tak Ada Penggusuran dalam Proyek IKN

  NERACA Jakarta – Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara Bambang Susantono menegaskan, tidak ada penggusuran yang dilakukan oleh OIKN kepada…

BI : Kewajiban Neto PII Indonesia Naik di Triwulan IV-2023

    NERACA Jakarta - Posisi Investasi Internasional (PII) Indonesia pada akhir triwulan IV-2023 mencatat kewajiban neto 260,3 miliar dolar…