Perdagangan Domestik - Legislator Harapkan Permendag Gula Rafinasi Dikaji Ulang

NERACA

Jakarta – Anggota Komisi VI DPR Nasril Bahar mengingikan Peraturan Menteri Perdagangan No 16/2017 tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi melalui Pasar Lelang Komoditas yang dinilai menciptakan ketidakadilan. Menurut dia, pengkajian ulang penting karena regulasi tersebut disinyalir menciptakan keuntungan bagi sejumlah perusahaan.

"Saya berharap perlu dikaji kembali dan kalau perlu ditinjau ulang Permendag ini," kata Nasril Bahar, disalin dari Antara. Dia juga berpendapat bahwa fenomena merembesnya gula kristal rafinasi ke pasar adalah karena ketidakmampuan Kementerian Perdagangan dalam melaksanakan peraturan presiden tentang tata niaga gula rafinasi.

Dengan demikian, lanjutnya, dibuatlah Permendag yang menggunakan bursa pasar lelang dengan alasan terkait kecemasan agar tidak terjadi rembesan gula rafinasi ke pasar. Namun, ia menyatakan bahwa dengan adanya Permendag tersebut menguntungkan perusahaan lelang komoditas sehingga tata niaga yang ada dinilai tidak adil.

Sebelumnya, Ketua Komisi IV DPR RI Edhy Prabowo menggalakkan untuk terus meningkatkan revitalisasi pabrik di sejumlah daerah dalam rangka meningkatkan produktivitas komoditas gula. "Saya sangat mendorong adanya revitalisasi pabrik karena untuk apa buat pabrik baru jika pabrik yang ada bisa dioptimalkan," kata Edhy Prabowo.

Menurut dia, revitalisasi lebih baik karena membangun pabrik baru mendorong investasi dengan dana yang besar serta memakan waktu pembangunan yang cukup lama. Politisi Partai Gerindra itu juga menyatakan agar berbagai pihak tidak termakan isu bahwa suatu pabrik dinilai tidak produktif karena hasil rendemennya yang kurang bagus.

Ia berpendapat perlu juga dilihat dari segi kualitas memeras mesinnya, karena kualitasnya sudah tidak bagus maka mesin pemeras tersebutlah yang dinilai harus diperbaiki. "Tentunya kita tidak ingin berlama-lama membiarkan sesuatu yang sudah jelas merugi," paparnya.

Sementara itu, Anggota Komisi IV DPR Ibnu Multazam juga sepakat bahwa revitalisasi pabrik bermanfaat untuk memperoleh hasil rendemen tebu yang lebih optimal. Politisi PKB itu juga mendorong Kementerian Pertanian mengambil alih badan Pusat Penelitian Perkebunan Gula Indonesia (P3GI) karena badan tersebut dinilai sudah tidak memproduksi kualitas bibit yang baru.

Lembaga Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) menilai hak monopoli impor komoditas pangan strategis oleh sejumlah BUMN perlu direvisi untuk mencegah penyimpangan seperti kasus PT Garam. Untuk itu, pemerintah dinilai perlu memberi kesempatan kepada perusahaan swasta yang memenuhi syarat untuk ikut serta dalam pengadaan bahan-bahan pangan tersebut.

"Hak monopoli sejumlah BUMN terhadap impor bahan-bahan pangan strategis berisiko untuk disalahgunakan sebagaimana yang terjadi pada kasus PT Garam," kata peneliti bidang perdagangan CIPS Hizkia Respatiadi sebagaimana disalin dari Antara.

Tentu saja, menurut dia, perusahaan-perusahaan swasta yang dipilih harus melalui proses seleksi yang transparan, adil, dan sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.

Ia berpendapat bahwa dengan sejumlah kasus yang telah muncul mengindikasikan bahwa sejumlah kebijakan pembatasan impor yang berlaku saat ini justru memicu perusahaan-perusahaan yang sudah memiliki koneksi politik kuat untuk melakukan berbagai tindakan yang melanggar hukum guna menjaga dominasinya di pasar.

"Dengan membuka akses bagi perusahaan-perusahaan kecil untuk ikut serta menjadi pelaku pasar, pemerintah dapat membuat pasar bahan pangan menjadi lebih kompetitif, sehingga dapat mereduksi kemungkinan terulangnya kasus-kasus di atas," katanya. Di sisi lain, lanjut Hizkia, hal tersebut juga dinilai akan meningkatkan pasokan bahan pangan berkualitas dengan harga terjangkau bagi masyarakat.

Kasus penyalahgunaan izin impor garam menunjukkan bahwa kebijakan monopoli impor garam yang selama ini diamanahkan kepada PT Garam (Persero) perlu untuk direvisi dan dicari langkah regulasi lain yang lebih baik. "Kejadian ini kembali membuktikan bahwa tidaklah bijaksana untuk memberikan hak monopoli kepada pihak manapun dalam proses perdagangan komoditas pangan strategis seperti garam," kata Hizkia Respatiadi, sebelumnya.

Menurut Hizkia, minimnya persaingan usaha yang sehat akibat kebijakan monopoli itu dinilai justru memicu timbulnya praktek korupsi dan penyalahgunaan wewenang, Selain itu, ujar dia, negara dirugikan akibat penghindaran pajak, terlebih lagi masyarakat yang dapat mengalami risiko kesehatan akibat mengonsumsi garam yang tidak diperuntukkan sebagai bahan pangan.

Sebagaimana diwartakan, hak monopoli yang diberikan kepada PT Garam justru disalahgunakan dengan cara mengganti rekomendasi impor garam konsumsi yang diterimanya dari KKP menjadi impor garam industri.

BERITA TERKAIT

Tingkatkan Kinerja UMKM Menembus Pasar Ekspor - AKI DAN INKUBASI HOME DECOR

NERACA Bali – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf/Kabaparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno bertemu dengan para…

UMKM Perikanan Potensial di 12 Provinsi Terus Didorong

NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan memberikan dukungan penuh terhadap 376 Unit Pengolahan Ikan (UPI) Usaha Mikro…

Indonesia dan Tunisia Segera Tuntaskan Perundingan IT-PTA

NERACA Tangerang – Indonesia dan Tunisia segera menuntaskan Perundingan Indonesia-Tunisia Preferential Trade Agreement (IT-PTA) pada 2024. Ini ditandai dengan  penyelesaian…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Tingkatkan Kinerja UMKM Menembus Pasar Ekspor - AKI DAN INKUBASI HOME DECOR

NERACA Bali – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf/Kabaparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno bertemu dengan para…

UMKM Perikanan Potensial di 12 Provinsi Terus Didorong

NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan memberikan dukungan penuh terhadap 376 Unit Pengolahan Ikan (UPI) Usaha Mikro…

Indonesia dan Tunisia Segera Tuntaskan Perundingan IT-PTA

NERACA Tangerang – Indonesia dan Tunisia segera menuntaskan Perundingan Indonesia-Tunisia Preferential Trade Agreement (IT-PTA) pada 2024. Ini ditandai dengan  penyelesaian…