Oleh : Toni Ervianto, Alumnus Pascasarjana UI dan Peneliti di Center of Risk Strategic Intelligence Assessment (Cersia)
Menguatnya sentimen ekslusifitas berbasis identitas sesungguhnya telah mulai nampak sejak desentralisasi diterapkan melalui kebijakan otonomi daerah pasca Orde Baru. Perubahan model sirkulasi kekuasaan pemerintahan lokal yang semula melalui pemilihan oleh DPRD menjadi pemilihan langsung telah mengakselerasi persaingan politik hingga tingkat akar rumput. Kepentingan untuk meraih dukungan massa sebesar-besarnya menjadikan berbagai upaya dilakukan, termasuk politisasi isu-isu berbasis identitas sebagai sarana mobilisasi politik. Identitas yang dimaksud tidak hanya terkait dengan faktor-faktor sosiologis seperti Suku, Agama, Ras dan Adat Istiadat (SARA), tetapi juga berkembang meliputi primordialisme, konstruksi sosial tentang Gender, afiliasi ideologis, dan sebagainya. Berbagai faktor yang semula bersifat laten dan tidak menimbulkan segregasi sosial dalam masyarakat, kini manifest menjadi ancaman faktual dalam momentum persaingan politik yang liberal dan kian brutal.
Jawa dan Luar Jawa kerap muncul sebagai isu politik dalam Pilpres. Begitupula dengan isu putra daerah dalam pemilihan jabatan-jabatan publik. Penyusunan kekuasaan politik pemerintahan seperti pembentukan Kabinet juga pada faktualnya Presiden dan Wakil Presiden terpilih mau tidak mau harus mempertimbangkan tidak hanya aspek profesionalisme saja, tetapi juga soal representasi wilayah, suku, agama, termasuk perempuan, dan sebagainya. Hal ini membuktikan bahwa politik identitas tetap menjadi pertimbangan dan interpretasinya menjadi sangat beragam dan subjektif sesuai dengan tendensi politik masing-masing.Pengalaman Megawati Soekarnoputri dalam Pilpres 2004 yang dihadang dengan isu larangan memilih pemimpin perempuan merupakan manifestasi nyata dari politik identitas yang berasal dari konstruksi sosial tentang gender maupun pretensi politik tertentu dengan menggunakan keyakinan sebagai instrument justifikasi. Persoalannya bukan pada kesahihan nilai dalam belief system yang dianut, melainkan kepentingan politik kelompok tertentu yang bersembunyi dibalik aspek profetik suatu ajaran agama. Hal-hal diatas membuktikan betapa politik identitas menjadi critical point dalam persaingan politik yang melibatkan dukungan massa dalam politik di Indonesia.
Bagaimana politik identitas dengan menggunakan SARA sebagai isu dapat dilihat kembali dalam pengalaman persaingan di Pilkada DKI Jakarta 2017 lalu. Dari 101 Pilkada serentak se-Indonesia pada 2017, Pilkada DKI Jakarta telah mendominasi pemberitaan dan menyita perhatian seluruh masyarakat Indonesia. Bahkan, riak-riak sosial politik yang ditimbulkan masih dirasakan hingga kini dengan mengemukanya berbagai keprihatinan atas menguatnya sentiment SARA yang dapat mengoyak sendi-sendi persatuan nasional. Ketegangan sosial politik dalam Pilkada DKI Jakarta tidak hanya dipicu oleh makna politik strategis jika menguasai ibukota Jakarta, tetapi juga disebabkan karena munculnya polarisasi dalam masyarakat merespon pernyataan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang kala itu selain menjabat Gubernur juga merupakan kontestan dalam Pilkada DKI Jakarta.
Ahok dituding telah menistakan agama Islam dalam pidatonya di Kepulauan Seribu yang menyitir surat Al-Maidah ayat 51 secara tendensius untuk membela kepentingannya serta mengcounter masyarakat yang memilih atau tidak memilih karena preferensi agama. Isu yang sangat sensitif ini segera menggelinding bak bola salju setelah dipublikasikan luas melalui berbagai jaringan media massa dan media sosial, serta memicu gelombang pro kontra yang melibatkan massa dalam skala masif dan nasional. Persoalan politik identitas berbasis SARA ini menenggelamkan berbagai isu strategis lainnya yang seharusnya mendapat perhatian masyarakat dalam Pilkada, seperti isu program, track record, hingga kualitas personal dari para kandidat yang bersaing. Pemberitaan media massa sehari-hari dalam masa Pilkada justru ikut mengakselerasi ketegangan sosial dengan mengekspose secara berlebihan isu SARA yang mengemuka di masyarakat.
Ancaman Pidana
Clifford Geertz telah menulis artikel hasil penelitiannya tentang The Relion of Java yang memuat bagaimana politik identitas menjadi bagian dari proses politik di Indonesia. Geertz membuat klasifikasi Santri, Priyayi dan Abangan sebagai identitas sebagai kluster politik yang menjelaskan keterkaitan antara kebudayaan, agama dan afiliasi politik dalam politik aliran era Pemilu 1955. Geertz menjelaskan Santri sebagai masyarakat yang secara ketat menjalankan ajaran Islam dalam kehidupannya dan ada dalam berbagai kelas sosial; Priyayi diidentikan dengan aristokrasi, menekankan ajaran hindu dan kelas sosial birokrasi; sedangkan Abangan sebagai masyarakat yang menjalankan tradisi sinkretisme Jawa dan diasosiasikan dengan kelas petani. Meski pendekatan identitas yang dilakukan oleh Geertz banyak mendapat kritik dan dianggap kurang memadai, namun sering digunakan dalam menganalisa pola afiliasi dalam politik aliran yang cukup popular hingga saat ini.
Ketika politik identitas dibawa dalam ranah diskursus akademik dapat membawa pengertian-pengertian baru yang memperkaya pemahaman terhadap proses politik di Indonesia. Namun, ketika preferensi SARA sebagai basis politik identitas ditransformasikan dalam politik praktis seperti kampanye politik dan mobilisasi massa, bersamaan dengan itu potensi masalah muncul. SARA sebagai basis politik identitas sering kali digunakan sebagai semacam justifikasi politik untuk melakukan eksklusi dan diskriminasi terhadap satu sama lain. SARA sebagai alat kampanye dimanipulasi sedemikian rupa dengan memberi label stereotype pada kelompok tertentu sehingga dapat berpengaruh terhadap persepsi dan orientasi dukungan masyarakat. Hal inilah yang akhirnya menciptakan relasi antar masyarakat yang penuh ketegangan dan diambang konflik komunal yang membahayakan.
Potensi segresasi dan konflik sosial akibat manipulasi SARA dalam kampanye politik Pilkada ini sesungguhnya telah diantisipasi dalam Pasal 69 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada sebagai lex spesialis. Pasal tersebut menyatakan bahwa kampanye dilarang untuk mempersoalkan Dasar Negara, Pancasila dan Pembukaan UUD 1945, menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan cagub-cawagub/cabub-cawabub/cawakot-cawakot dan/atau Partai Politik dan menghasut, memfitnah, mengadu-domba parpol, perseorangan dan/atau kelompok masyarakat. UU Pilkada juga menyatakan ancaman pidananya dalam Pasal 187 yang menyebutkan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan atau paling lama 18 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600.000 atau paling banyak Rp 6 juta. Ancaman pidana terhadap eksploitasi SARA ini seharusnya dapat menjadi perangkat hukum yang efektif guna menjerat pelaku kampanye SARA dalam Pilkada. Persoalanya tinggal bagaimana mencari keterkaitan secara langsung maupun tidak langsung antara pelaku kampanye SARA dengan kontestan Pilkada sehingga dapat dijerat pidana.
Memang jika kita kaji UU Pilkada telah menyatakan secara tegas sanksi pidana bagi pelaku kampanye yang mempersoalkan SARA, namun sanksi terlalu ringan dibanding dengan aturan lain seperti dalam UU Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras Dan Etnis dan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Kedua UU tersebut menyatakan bahwa eksploitasi isu SARA merupakan perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana penjara 6 tahun dan denda Rp 1 miliar. Karena itu, ancaman pidana dalam UU Pilkada terhadap kampanye SARA harus ditopang dengan kemampuan penegakan hukum yang efektif sehingga dapat mencegah dan penindak penggunaan SARA sebagai ajang politisasi terselubung.
Para kontestan memang tidak menggunakan isu SARA, namun fakta masifnya politisasi SARA dalam persaingan opini tidak resmi melalui berbagai group Medsos, selebaran gelap, media massa online maupun forum-forum publik di luar kampanye resmi tentu saja tidak bisa dibiarkan berlanjut. Meski kontestan dan pendukungnya akan mengelak dari tudingan politisasi SARA, namun sulit untuk dihindari bahwa maraknya isu SARA memiliki kaitan erat dengan persaingan politik dalam Pilkada. Para kandidat dan tim suksesharus ambil tanggungjawab nyata dan efektif untuk turut mencegah politisasi isu SARA dalam ruang diskursus publik, disamping penegakan hukum yang tegas dan adil terhadap pelaku kampanye SARA.
Kampanye Cerdas
Kampanye Pilkada merupakan kesempatan bagi setiap kandidat untuk mempromosikan ide-ide perubahan tata kelola pemerintahan dan pembangunan daerah yang lebih baik sehingga dapat memenuhi kepentingan publik. Kebijakan dan program unggulan seharusnya menjadi isu utama yang diwacanakan dalam ruang diskursus publik. Keterlibatan publik dan dukungan suara merupakan hasil dari affirmasi politik pemilih terhadap kualitas program dan kualifikasi kandidat yang dianggap sesuai dengan preferensi mereka. Isu-isu yang bersifat programatik menjadi preferensi utama bagi pemilih dalam menjatuhkan dukungan politiknya pada kandidat.
Kampanye Pilkada harus pula dimaknai sebagai sarana mendidik masyarakat agar lebih “melek” politik. Masyarakat yang demikian, akan lebih menggunakan preferensi rasionalnya dalam memilih dibanding aspek emosional yang biasanya diidentikan dengan preferensi tradisional yang lebih didominasi pada loyalitas SARA dibandingkan program. Preferensi SARA memang tidak akan sepenuhnya hilang sebagai konsideran pemilih dalam menentukan dukungannya, namun setidaknya akan bersanding secara berimbang dengan aspek yang tidak kalah penting seperti isu-isu program dan kebijakan.
Upaya mewujudkan kampanye politik Pilkada yang makin cerdas dengan mengedepankan diskursus programatik tentu tidak hanya tanggungjawab kandidat dan pendukungnya, tetapi juga memerlukan keterlibatan seluruh pihak terkait. Media massa memiliki peranan besar untuk ikut mendidik masyarakat agar sadar politik dan menaruh perhatian terhadap isu-isu penting dalam Pilkada. Kritik Paus Fransiskus tentang sindrom Coprophillia yang menerpa media massa karena lebih sering terlibat dalam penyebaran berita bohong (hoax), keburukan-keburukan, dan provokatif, dapat menjadi cermin bagi media massa untuk memperbaiki pemberitaan dan meningkatkan kontribusinya bagi kemajuan masyarakat. Turut dalam polarisasi kampanye SARA hanya akan memecah belah masyarakat dan menghancurkan persatuan bangsa dan negara.
Media massa tidak hanya sarana untuk memberikan informasi pada publik, tetapi merupakan aset penting dalam membangun masyarakat. Karena itu, keterlibatan media massa dalam upaya membendung politisasi SARA dan mempromosikan isu program dan kebijakan sebagai diskursus publik dalam Pilkada menjadi sangat signifikan. Media massa dengan demikian akan menjadi sumber literasi bagi masyarakat untuk mengklarifikasi isu-isu politisasi SARA yang dapat memecah belah dan menimbulkan gejolak sosial, serta ambil bagian dalam mewujudkan keharmonisan dan menjaga persatuan masyarakat.
SARA harus diterima sebagai fakta intrinsik dalam setiap individu dan masyarakat yang tidak perlu dipersoalkan dan menjadi komoditas untuk dieksploitasi demi kepentingan politik kekuasaan sesaat. Keragaman atau kebhinekaan SARA merupakan anugerah Tuhan yang harus disyukuri dan menjadi modal sosial yang penting bagi pembangunan nasional. Karena itu, komodifikasi SARA dalam politik hanya akan membawa konflik dan perpecahan. Seluruh pelaku kampanye, peserta Pilkada, media massa dan pemilih hendaknya dapat memegang teguh konsensus dasar para Founding Fathers yang berhasil membangun harmoni diantara kebhinekaan yang demikian kompleks, baik secara politik maupun sosiologis. Dengan demikian, aspek SARA harus kembali diletakan sebagai faktor laten yang tidak perlu dipertentangkan sebagai jalan untuk merajut kembali persatuan dan kesatuan sebagai negara bangsa.
Oleh : Saby Kossay, Mahasiswa Papua tinggal di Yogyakarta Pemerintah terus menggencarkan pembangunan untuk terciptanya Papua yang jauh lebih…
Oleh: Julia Andini, Mahasiswi Univ. Pakuan Bogor Ketidakstabilan kondisi global, terutama dalam hal distribusi dan produksi pangan, telah…
Oleh : Febri Saputra, Pengamat Ekonomi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja adalah kebijakan reformasi struktural di Indonesia yang bertujuan untuk…
Oleh : Saby Kossay, Mahasiswa Papua tinggal di Yogyakarta Pemerintah terus menggencarkan pembangunan untuk terciptanya Papua yang jauh lebih…
Oleh: Julia Andini, Mahasiswi Univ. Pakuan Bogor Ketidakstabilan kondisi global, terutama dalam hal distribusi dan produksi pangan, telah…
Oleh : Febri Saputra, Pengamat Ekonomi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja adalah kebijakan reformasi struktural di Indonesia yang bertujuan untuk…