AKIBAT SENGKETA DEBITUR-PERBANKAN MENINGKAT - Bank Umbar Kredit Konsumtif Patut Diwaspadai

Jakarta - Makin maraknya sengketa antara perbankan dan nasabah mengindikasikan ada yang tidak beres terkait dengan penyaluran dana.  Umumnya sengketa ini lebih banyak didominasi oleh produk kartu kredit, yang biasanya berorientasi pada kredit konsumtif. Catatan Bank Indonesia (BI) selama 2011 terungkap 510 sengketa, yang berarti naik 83% dari 2010 yang mencapai 278 kasus.

NERACA

Untuk menekan jumlah kasus tersebut,  BI diminta lebih tegas untuk menegur perbankan yang sekarang terlalu mengumbar kredit konsumtif tersebut. “Sudah saatnya Bank Indonesia bertindak tegas dengan mengeluarkan PBI yang mengatur pihak perbankan untuk lebih selektif lagi memberikan kredit konsumtif ke masyarakat,” ujar guru besar FE Univ. Trisakti Prof Dr. Sofyan S Harahap kepada Neraca, Minggu (8/1)

Dia mengakui, banyak perbankan terlalu menggampangkan masalah, termasuk hanya mengejar target semata. “Karena kalau hanya mengejar target saja, perbankan ini akan memberikan kredit konsumsi ini secara asal kepada nasabah,siapa saja yang menurutnya baik akan diberikan kredit tersebut,tanpa mengecek track record dari nasabah tersebut,” tambahnya.

Sofyan tidak menampik proses mediasi yang difasilitasi BI ini tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 10/1/2008 guna menyelesaikan sengketa perbankan dengan cara yang sederhana, murah, dan cepat. “Ya memang ini cara yang paling murah dan cepat,”tegasnya.

Secara terpisah, ekonom Bank Mandiri Destry Damayanti menilai, peningkatan sengketa antara bank dan nasabah menyangkut dua pihak, yaitu sebagai bentuk kurang hati-hati debitur dan kurang transparannya pihak perbankan. “Di satu pihak, nasabah kurang terdidik sehingga tidak awas terhadap promosi perbankan. Di pihak lain, ada bank yang menggunakan trik pemasaran yang tidak detil,” ujarnya kemarin.

Menurut Destry, pertumbuhan sengketa nasabah dan bank harus juga dilihat dari perbandingan dengan pertumbuhan volume kredit. Kalau pertumbuhan sengketa lebih besar dari pertumbuhan volume kredit, berarti memang ada masalah serius. “Tapi memang perbankan kita masih kurang dalam mengedukasi debitur. Harus ada willingness, keterbukaan, dan niat baik dari perbankan untuk mendidik masyarakat,” ujarnya.

Karena bagaimanapun juga, lanjut Destry lagi, penetrasi perbankan nasional masih sangat rendah, baru menyentuh sekitar 50 juta dari 240 juta penduduk Indonesia. Kurangnya tingkat pendidikan mengakibatkan akses masyarakat terhadap bank sangat terbatas. Di kota-kota kecil, bahkan, mereka tidak mengerti apa itu bank.

Lebih jauh kata Destry, kredit konsumsi perbankan sekitar 30% sebenarnya masih pada status standard. Saat ini daya beli masyarakat yang meningkat pesat menopang pertumbuhan ekonomi. “Kalau kredit konsumsi dibatasi, dikhawatirkan pertumbuhan terganggu.  Tren pertumbuhan bisa berubah-ubah. Kalau sekarang ditopang oleh konsumsi, bisa jadi ke depan ditopang oleh investasi,”cetusnya

Yang jelas, lanjut Destry menegaskan kredit investasi dan kredit modal kerja juga tumbuh sangat pesat. Kredit modal kerja yang berkisar di angka 60% sebenarnya termasuk dalam kredit produktif. “Saya pikir pembatasan kredit konsumsi justru tidak produktif untuk ekonomi kita. Bahkan kalau kredit konsumsi sampai 50% saja untuk saat ini masih oke,”ucapnya

Maksimum 20%

Tak berbeda dengan ekonom Paul Sutaryono, yang mengatakan kenaikan sengketa nasabah dan bank ini ada kaitannya dengan, pengucuran jor-jorannya dana kredit konsumtif. Sebab itu, lanjutnya, BI memang sudah sepantasnya membatasi pengucuran kredit konsumtif dan dialihkan ke sektor lainnya. “Tahun ini BI memang harus batasi pengucuran kredit konsumtif, karena tingkatnya sudah sangat tinggi,” ujarnya kemarin.

Soal pembatasan pengucuran kredit konsumtif ini, lanjut Paul, idealnya dibatasi di angka 20%. Nah, angka masih sesuai dengan kebutuhan  masyarakat yang tidak mungkin lepas dari pengucuran kredit konsumtif. “Ya dibatasi 20%,” tegasnya.

Namun, usaha BI untuk membatasinya, menurut dia,  akan  sia-sia belaka. Pasalnya, usaha BI untuk membatasi pemberian kredit konsumtif hanya berupa imbauan. Dengan demikian, tidak ada keharusan bank untuk mengikuti imbauan BI itu. “Ya namanya juga imbauan, tidak ada keharusan kan untuk mengikutinya,” ujarnya.

Menanggapi usaha BI ini, Paul menyarankan harusnya BI membuat aturan main yang jelas dengan mengeluarkan PBI baru yang mengelola pengucuran kredit konsumtif. Nah, kalau sudah ada surat edaran berupa PBI maka bank mau tidak mau harus mengikuti aturan BI. “BI harus berani buat edaran dengan membuat PBI, tapi saya pesimistis ini akan dilakukan,” tandasnya

Sebelumnya, Ketua Tim Mediasi Perbankan Bank Indonesia Sondang Martha Samosir mengakui sengketa kasus antara nasabah dengan bank selama 2011 mengalami peningkatan yang signifikan. "Sengketa yang diajukan paling banyak merupakan sengketa dengan jenis produk di bidang penyaluran dana dan disusul dengan bidang sistem pembayaran," katanya

Adapun sengketa di bidang penyaluran dana didominasi dengan permohonan restrukturisasi kredit baik kredit konsumsi maupun kredit modal kerja. Sementara itu, Sondang mengatakan sengketa yang berhubungan dengan kartu kredit mendominasi jenis produk sengketa sistem pembayaran. "Dimana akhir-akhir ini semakin marak dengan modus penggunaan kartu kredit yang hilang oleh orang lain yang tidak berhak," jelasnya.

Berdasarkan catatan BI selama 2011, sengketa antar nasabah Vs bank terungkap, misalnya soal penghimpunan dana 47 kasus, penyaluran dana sebanyak 246 kasus, lalu sistem pembayaran sebanyak 206 kasus, produk kerjasama 4 kasus, produk lainnya  4 kasus, dan di luar permasalahan produk perbankan sebanyak 3 kasus. iwan/munib/ahmad/cahyo

 

 

 

BERITA TERKAIT

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…