TKDN Sebagai Kebijakan Industri

Oleh: Fauzi Aziz

Pemerhati Sosial, Ekonomi dan Industri

 

Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) secara umum dapat dipahami sebagai wujud capaian kinerja industri yang berhasil diraih dalam menjalankan kebijakan industri untuk mengurangi ketergantungan penggunaan barang dan bahan impor, serta pendalaman struktur industri.

Semakin tinggi menggunakan komponen lokal berarti memberikan gambaran pada kita bahwa proses industrialisasinya secara teknologi dan ekonomis berjalan mengikuti kaidah industri dalam proses produksinya. Mencapai tahapan semacam itu selain membutuhkan komitmen entrepreneurship yang tinggi juga memerlukan dukungan pembiayaan yang tidak sedikit karena setiap tahapan dalam proses industrialisasi pada dasarnya adalah berkaitan dengan investasi.

Tanpa pendalaman struktur, maka dapat dikatakan proses industri yang dijalankan tidak lebih hanya sekedar proses perakitan semata. Karena itu, TKDN hakikatnya adalah menjadi salah satu tolok ukur keberhasilan pembangunan industri.

Terkait dengan itu, maka kita mendapatkan sebuah pemahaman bahwa TKDN adalah salah satu bagian penting dari kebijakan industri yang bernilai strategis dilihat dari aspek teknologi maupun ekonomis. TKDN dapat dicapai melalui proses internal pada industri yang bersangkutan maupun dilakukan dengan cara membangun keterkaitan antar industri sehingga di dalam negeri terbentuk suatu mekanisme bisnis antar industri yang nilai kapitalisasi pasarnya cukup besar.

Pola bisnis semacam ini bisa kita sebut sebagai praktik intra industrial trading. Pola ini sekaligus memberikan sebuah jawaban bahwa secara internal dalam satu atau beberapa rumpun industri  telah menjalankan kebijakan P3DN dalam lingkungannya masing-masing.

Pembelajaran yang dapat dicatat adalah bahwa TKDN sebagai bagian dari kebijakan industri harus dilihat dan ditempatkan dalam lanskap kebijakan yang lebih strategis, ketimbang hanya sekedar dipandang sebagai kebijakan teknis yang dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah diperlukan sebagai syarat kelengkapan administrasi lelang.

Praktik ini tidak tepat dan tidak benar ketika pemerintah melalui program P3DN mendorong pelaku industri menjadi penyedia barang dan jasa industri dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Yang benar dan tepat adalah bila perusahaan industri TKDN-nya mencapai tingkat 40% atau lebih, maka semestinya perusahaan industri yang bersangkutan  ditunjuk langsung sebagai penyedia barang dan jasa industri yang dibutuhkan pemerintah melalui direct selling seperti kalau pemerintah membeli kendaraan bermotor.

Secara teknis, TKDN dihitung dan disahkan oleh Kemenperin secara gratis sesuai tugas pokok dan fungsinya yang menjalankan fungsi pengaturan, pembinaan dan pengembangan industri, bukan dikontrakkan pada pihak ketiga. Karena itu, kebijakan pengadaan barang dan jasa pemerintah perlu dideregulasi jika diharapkan memberikan dampak langsung pada peningkatan  kapasitas produksi nasional.

BERITA TERKAIT

Produk Keuangan Syariah

Oleh: Agus Yuliawan Pemerhati Ekonomi Syariah   Selain bulan Ramadhan merupakan bulan yang penuh keberkahan dan ampunan, bulan yang suci…

Gejolak Harga Beras

  Oleh: Dr. Edy Purwo Saputro, MSi Dosen Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Surakarta   Ada pemandangan aneh ketika kemarin rakyat rela…

Risiko Fiskal dalam Pembangunan Nasional

  Oleh: Marwanto Harjowiryono Widyaiswara Ahli Utama, Pemerhati Kebijakan Fiskal   Risiko dapat dimaknai sebagai kemungkinan terjadinya suatu kejadian yang…

BERITA LAINNYA DI

Produk Keuangan Syariah

Oleh: Agus Yuliawan Pemerhati Ekonomi Syariah   Selain bulan Ramadhan merupakan bulan yang penuh keberkahan dan ampunan, bulan yang suci…

Gejolak Harga Beras

  Oleh: Dr. Edy Purwo Saputro, MSi Dosen Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Surakarta   Ada pemandangan aneh ketika kemarin rakyat rela…

Risiko Fiskal dalam Pembangunan Nasional

  Oleh: Marwanto Harjowiryono Widyaiswara Ahli Utama, Pemerhati Kebijakan Fiskal   Risiko dapat dimaknai sebagai kemungkinan terjadinya suatu kejadian yang…