Mandiri Blokir Rekening "Nakal"

Mandiri Blokir Rekening “Nakal”

 Bank Mandiri mendukung kepolisian terkait penyelesaian kasus pembobolan dana nasabahnya sekitar Rp18 miliar di wilayah Jakarta yang dilakukan secara bertahap selama empat bulan terakhir. “Demi melindungi kepentingan dan kenyamanan nasabah, Bank Mandiri memastikan dana milik nasabah tetap akan terjaga dan tidak hilang," kata  Corporate Secretary Bank Mandiri Sukoriyanto Saputro kepada wartawan , Rabu (23/2).

  Dikatakan Sukoriyanto, pihaknya telah memblokir rekening yang terindikasi digunakan untuk menampung dana nasabah yang diperoleh secara tidak sah itu. "Atas pelaksanaan good corporate governance yang baik dan berkelanjutan, internal control Bank Mandiri berhasil mendeteksi upaya pembobolan yang dilakukan sindikat untuk memeroleh dana nasabah Bank Mandiri secara tidak sah,”tambahnya.

 Yang jelas, kata Sukoriyanto, Bank Mandiri siap menindaklanjuti laporan dari  kepolisian. Melalui kerja sama antara Bank Mandiri dan kepolisian, identitas pelaku berhasil diungkap dan saat ini telah berada dalam penanganan kepolisian untuk penyidikan lebih lanjut," jelas Sukoriyanto

 

 Ia mengimbuhkan, Bank Mandiri konsisten dan serius dalam mengungkap dan mencegah upaya pembobolan dana nasabah yang dapat merusak industri perbankan nasional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 Sebelumnya, Direktur II Ekonomi Khusus Bareksrim Mabes Polri Kombes (Pol) Raja Erizman mengatakan, pembobol uang nasabah yang ditangkap pihaknya berinisial F belum pernah ditangkap oleh polisi. Namun, polisi memang pernah menangkap anggota jaringan F. "Belum pernah ditangkap. (Anggota) jaringan dia yang pernah ditangkap,"katanya kepada wartawan

 Kombes Raja adalah penyidik yang ditunjuk Mabes Polri untuk menangani kasus pembobolan dana nasabah yang terjadi di beberapa wilayah Indonesia. Sebelumnya, Kepala Bareskrim Mabes Polri Komjen (Pol) Ito Sumardi mengatakan bahwa F adalah residivis dalam kasus yang sama dan ditangkap di Bali.

 Raja menjelaskan, F ditangkap tadi pagi di Jakarta atas dugaan pembobolan dana nasabah melalui ATM. Modus yang digunakan sama dengan modus yang terjadi di Bali atau dengan proses skimming. Barang bukti yang diamankan dari tangan F, kata Raja, yaitu uang Rp 23 juta, komputer, beberapa jenis kartu ATM, dan alat skimmer. "Diduga ada hubungannya (dengan kasus Bali)," ucap dia.

 Komjen (Pol) Ito Sumardi secara terpisah mengatakan, F kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan sedang dalam pengembangan ke pelaku lain. **cahyo

BERITA TERKAIT

Investasi Ilegal di Bali, Bukan Koperasi

Investasi Ilegal di Bali, Bukan Koperasi NERACA Denpasar - Sebanyak 12 lembaga keuangan yang menghimpun dana masyarakat secara ilegal di…

Farad Cryptoken Merambah Pasar Indonesia

  NERACA Jakarta-Sebuah mata uang digital baru (kriptografi) yang dikenal dengan Farad Cryptoken (“FRD”) mulai diperkenalkan ke masyarakat Indonesia melalui…

OJK: Kewenangan Satgas Waspada Iinvestasi Diperkuat

NERACA Bogor-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengharapkan Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi dapat diperkuat kewenangannya dalam melaksanakan tugas pengawasan, dengan payung…

BERITA LAINNYA DI

Investasi Ilegal di Bali, Bukan Koperasi

Investasi Ilegal di Bali, Bukan Koperasi NERACA Denpasar - Sebanyak 12 lembaga keuangan yang menghimpun dana masyarakat secara ilegal di…

Farad Cryptoken Merambah Pasar Indonesia

  NERACA Jakarta-Sebuah mata uang digital baru (kriptografi) yang dikenal dengan Farad Cryptoken (“FRD”) mulai diperkenalkan ke masyarakat Indonesia melalui…

OJK: Kewenangan Satgas Waspada Iinvestasi Diperkuat

NERACA Bogor-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengharapkan Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi dapat diperkuat kewenangannya dalam melaksanakan tugas pengawasan, dengan payung…