MUI Ajak Masyarakat Perangi Konten Negatif di Medsos

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa Nomor 24 Tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah melalui Media Sosial. Dikeluarkannya fatwa ini untuk mendorong umat Islam agar senantiasa berhubungan sosial dengan baik melalui media sosial (medsos) sehingga pada akhirnya diharapkan umat dapat terhindar bahaya akibat medsos.

Ketua Umum MUI Pusat KH Ma'ruf Amin mengatakan, fatwa ini juga menjadi sangat penting sebagai upaya para ulama dalam mengantisipasi perkembangan medsos. Pasalnya, penggunaan medsos yang merusak dapat menimbulkan marabahaya. Untuk itu, dengan keluarnya fatwa tersebut diharapkan umat dapat terhindar dari bahaya. "Lahirnya fatwa MUI itu sendiri bermula dari keperihatian para ulama terhadap perkembangan konten medsos yang tidak hanya berdampak positif tapi juga memberikan dampak negatif. Di situ ada manfaat tetapi ada dosa juga. Maka dari itu mari kita perangi konten negatiif di media sosia yang sudah meresahkan bersama-sama," kata Ma'ruf.

Di tempat yang sama, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara mengatakan adanya fatwa tersebut mampu membuat umat Islam menggunakan medsos secara baik dan bijak. Lebih jauh ia juga mengatakan, Kementerian yang dipimpinnya akan menjalankan dua langkah untuk menindaklanjuti fatwa MUI tersebut.

Dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tugas pemerintah bisa diringkaskan menjadi dua. Pertama, melakukan sosialisasi, edukasi, dan literasi; dan kedua melakukan pembatasan akses atau pemutusan akses terhadap penyalahgunaan dunia maya ini. "Alhamdulillah sesuai dengan rekomendasi dari MUI akan menjalankan dua ini," ujarnya.

Rudi juga mengatakan, fatwa MUI menjadi rujukan bagi siapa saja yang memanfaatkan internet dan medsos. Sedangkan, dalam UU ITE dan revisinya fokus agar pemerintah melakukan literasi kepada masyarakat dan pemerintah juga perlu melakukan tindakan kontrol teknologi terhadap muatan negatif atau aplikasi itu sendiri apabila memang sangat dibutuhkan untuk dilakukan pemutusan akses. "Kebetulan saat ini kita sedang melakukan proses revisi terhadap PP 82 Tahun 2012 tentang pelanggaran sistem dan transaksi elektronik sehingga fatwa ini jelas menjadi rujukan yang pas," ucapnya.

Ancam Ditutup

Sebelumnya, Menteri Kominfo, Rudiantara juga mengancam bakal  menutup layanan media sosial dan Over The Top (OTT), jika tidak bisa diajak kerja sama. hal itu terkait maraknya konten bermasalah yang meresahkan masyarakat saat in.  “Kemkominfo bisa menutup akun, bahkan sangat dimungkinkan Facebook juga bisa ditutup, jika memang nanti diperlukan,” tegas  Rudiantara.

Rudi menegaskan, ancaman itu tidak hanya Facebook, namun berlaku juga pada layanan media sosial lain seperti Twitter. Jika tidak mengikuti aturan yang berlaku. “Kami minta kepada seluruh penyelenggara medsos, OTT pada umumnya, untuk bekerja sama. Bekerja sama itu artinya memberikan service level, misalnya jika pemerintah meminta perlakuan tertentu pada sebuah akun, ya dilakukan,” jelasnya.

Pengamat Media Agus Sudibyo mengatakan Penyebaran berita bohong atau hoax di kalangan masyarakat memang sudah sangat meresahkan, dan penyebaran berita bohong ini didominasi oleh media sosial. Untuk itu,  seharusnya pemerintah berani meminta pertanggungjawaban pemilik perusahaan media sosial tersebut bilamana terjadi pemberitaan bohong.  "Yang terjadi di kita kalau ada hoax perusahaan medsos-nya tidak dimintai pertanggungjawaban. Kalau di Amerika dan Kanada misalkan ada hoax dari FB (Facebook-red) mereka ikut tanggung jawab, karena siapa yang tau hoax itu kan mereka yang di media sosial. Mereka yang paham bagaimana caranya menyebarkan hoax itu," katanya.

Menurutnya, akibat penyebarluasan berita hoax tersebut dapat menguntungkan perusahaan media sosial. Sehingga ia pun meminta kepada perusahan media sosial agar dapat berperan secara langsung dalam mengendalikan berita hoax ini.   "Hoax itu yang diuntungkan perusahaan media sosial itu sendiri. Kalau kita lihat penyebarluasan hoax itu dilakukan bukan karena orang yang punya akun. Kalau tidak dibantu oleh pihak perusahaannya maka hoax itu tidak akan menyebar luas,"  tandasnya.

BERITA TERKAIT

Bantu UKM Kembangkan Bisnis, Salesforce Luncurkan Pro Suite

  NERACA Jakarta - Salesforce meluncurkan edisi terbaru Pro Suite yang tersedia di market Indonesia. Sebuah solusi yang fleksibel, terukur,…

Menggabungkan Seni dan Teknologi, Ink Lords Kenalkan Desain Kemasan dari Makhluk Mitologi Indonesia

  Menggabungkan Seni dan Teknologi, Ink Lords Ciptakan Desain Kemasan dari Makhluk Mitologi Indonesia NERACA Jakarta - Minat terhadap ‘Creative…

Kolaborasi dengan Timezone - Coocaa Indonesia Bagi THR TV 86 Inch dan Ratusan Juta Rupiah

Coocaa, sebagai brand TV no. 1 di Indonesia berkolaborasi dengan Timezone Indonesia ingin berbagi kebahagiaan serta perasaan dan pengalaman yang…

BERITA LAINNYA DI Teknologi

Bantu UKM Kembangkan Bisnis, Salesforce Luncurkan Pro Suite

  NERACA Jakarta - Salesforce meluncurkan edisi terbaru Pro Suite yang tersedia di market Indonesia. Sebuah solusi yang fleksibel, terukur,…

Menggabungkan Seni dan Teknologi, Ink Lords Kenalkan Desain Kemasan dari Makhluk Mitologi Indonesia

  Menggabungkan Seni dan Teknologi, Ink Lords Ciptakan Desain Kemasan dari Makhluk Mitologi Indonesia NERACA Jakarta - Minat terhadap ‘Creative…

Kolaborasi dengan Timezone - Coocaa Indonesia Bagi THR TV 86 Inch dan Ratusan Juta Rupiah

Coocaa, sebagai brand TV no. 1 di Indonesia berkolaborasi dengan Timezone Indonesia ingin berbagi kebahagiaan serta perasaan dan pengalaman yang…