Terkait Proyek MP3EI - Kebutuhan Bank Infrastruktur Mendesak

NERACA

JAKARTA- Guna mempercepat pembangunan proyek-proyek infrastruktur , terutama yang masuk dalam program MP3EI (Masterplan Percepatan dan Perluasan Program Ekonomi Indonesia), maka  pemerintah secepatnya membentuk lembaga yang khusus menangani infrastruktur.  "Pendirian bank infrastruktur menjadi perlu untuk mengcover kebutuhan ini,” kata Ekonom BNI Ryan Kiryanto kepada wartawan di Jakarta.

Menurut Ryan, lembaga ini sebaiknya berbentuk bank, karena lebih prudent menghimpun dan menyalurkan dana ke masyarakat.  “Struktur bank lebih tepat dibandingkan lembaga yang lain karena akan lebih mudah dalam menghimpun dan menyalurkan kredit," tambahnya

Ryan menambahkan pembiayaan pembangunan infrastruktur butuh dana besar dan lama, sedangkan pembiayaan dari perbankan terbatas karena adanya regulasi tentang batas pemberian kredit  Dengan pendirian bank infrastruktur, menurut Ryan, akan lebih prudent ke masyarakat. Bank Indonesia (BI) dinilai tak perlu membuat Undang Undang khusus untuk pendiriannya. "Pakai UU Perbankan biasa saja. Masalah modalnya bisa seperti Bank Tabungan Negara (BTN) yang mengumpulkan dana dari masyarakat dan juga pengeluaran obligasi," terangnya

Meskipun pendirian bank infrastruktur dirasa sudah mendesak, Ryan bukan berarti mengusulkan kepada pemerintah untuk membuat bank yang sama sekali baru. Pasalnya, pendirian bank baru, akan memerlukan waktu sekira tiga tahun dengan modal yang cukup besar. "Pemerintah sebagai pemegang saham terbesar di bank BUMN misalnya, dapat memilih salahsatu bank tersebut untuk menjadi bank infrastruktur. Bila hal ini terlalu berat karena bank BUMN sudah Tbk (berbentuk perseroan), pemerintah juga bisa mengarahkan mereka untuk melakukan sindikasi," jelasnya.

Skema penyelesaian mendesak lainnya, juga dapat berbentuk arahan bagi bank BUMN dan bank swasta untuk melakukan sindikasi membiayai proyek pembangunan infrastruktur. "Pemerintah juga bisa secara aktif mengarahkan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk secara aktif terlibat pembiayaan infrastruktur karena mereka kan punya BPD (Bank Pembangunan Daerah)," tandasnya.

Sebelumnya, Gubernur Bank Indonesia (BI) Darmin Nasution menegaskan, demi pembangunan infrastruktur sudah saatnya pemerintah membentuk bank infrastruktur tersendiri.  Apalagi hampir di seluruh negara ada bank infrastruktur yang dibentuk untuk mendukung pendanaan infrastruktur jangka panjang. "Untuk pembangunan infrastruktur yang baik, melihat pengalaman berbagai negara, sudah perlu. Bentuknya bisa bank, bisa juga nonbank," tutur Darmin di Jakarta, akhir pekan lalu. **cahyo 

BERITA TERKAIT

UU DKJ, Masa Depan Jakarta Dijadikan Pusat Perdagangan Global

UU DKJ, Masa Depan Jakarta Dijadikan Pusat Perdagangan Global NERACA Jakarta - Lahirnya undang-undang tentang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ)…

Pemerintah akan Bentuk Tim Proyek Kereta Cepat Jakarta " Surabaya

  NERACA Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan segera membentuk tim untuk proyek kereta…

Surplus Neraca Perdagangan Terus Berlanjut

  NERACA Jakarta – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pada Maret 2024, Indonesia kembali surplus sebesar 4,47 miliar dolar AS,…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

UU DKJ, Masa Depan Jakarta Dijadikan Pusat Perdagangan Global

UU DKJ, Masa Depan Jakarta Dijadikan Pusat Perdagangan Global NERACA Jakarta - Lahirnya undang-undang tentang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ)…

Pemerintah akan Bentuk Tim Proyek Kereta Cepat Jakarta " Surabaya

  NERACA Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan segera membentuk tim untuk proyek kereta…

Surplus Neraca Perdagangan Terus Berlanjut

  NERACA Jakarta – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pada Maret 2024, Indonesia kembali surplus sebesar 4,47 miliar dolar AS,…