Selama 6 Tahun - Setoran Pajak Pertamina Capai Rp265 T

NERACA

Jakarta---Setoran pajak  PT Pertamina (Persero) selama 6 tahun mencapai Rp265 triliun. Namun total setoran pajak ini terdiri dari berbagai macam pajak.  Yang jelas, PT Pertaminan selama 2011 memberikan  kontribusi  pajak negara sebesar Rp 50,9 triliun. “Setoran pajak tersebut merupakan yang tertinggi dalam 6 tahun terakhir," kata  VP Corporate Communication PT Pertamina (Persero) Mochamad Harun kepada wartawan di  Jakarta,8/1

Menurut Harun,  jumlah setoran pajak Rp50,9 triliun ini naik sekitar dua setengah kali lebih besar dari perkiraan keuntungan Pertamina 2011 Rp 20,7 Triliun (unaudited).  “Setoran pajak Pertamina juga dipastikan akan terus bertambah dari tahun ke tahun seiring dengan target peningkatan kinerja dan keuntungan perusahaan dalam 5 tahun ke depan,”tambahnya

Lebih jauh Harun menambahkan total pajak yang telah disetor Pertamina dalam 6 tahun terakhir sebesar Rp 265 Triliun, yang terdiri dari Pajak Penghasilan (PPh) potong pungut yang meliputi PPh 21,22,23, 15, 4 (2) Final dan 26, PPh dibayar dimuka yaitu pajak yang dipotong oleh pihak lain (PPh 22 impor dan PPh 23) serta PPh pasal 25, dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).  "Selain itu, terdapat pula setoran berupa kepabeanan, serta pajak dan retribusi daerah," ujarnya.

Dari catatan Pertamina sejak  Januari 2006 hingga November 2011, nilai PPh potong pungut secara total mencapai Rp 11,7 triliun, sedangkan PPh dibayar dimuka senilai Rp 33,6 triliun. PPN, yang merupakan setoran pajak tertinggi Pertamina dari tahun ke tahun, pada periode yang sama telah disetor sebesar Rp 173,8 triliun.

Sementara itu, setoran kepabeanan nilainya sebesar Rp 5,1 triliun. Pajak dan retribusi daerah yang terdiri dari PBB, BPHTB, Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama, retribusi pemakaian air, pajak penerangan jalan, pajak reklame dan pajak daerah lainnya mencapai Rp 41,5 triliun.  “Setoran pajak Pertamina kepada negara terus mengalami kenaikan berarti dalam 6 tahun terakhir yaitu sekitar 41% atau rata-rata naik sekitar 7% per tahun. Kenaikan itu terjadi pada hampir seluruh jenis pajak yang dibayarkan,” ungkapnya

Untuk periode Januari hingga November 2011 saja, nilai setoran pajak Pertamina mencapai Rp 50,9 triliun. Jumlah ini melampaui nilai setoran tertinggi sebelumnya pada sepanjang tahun 2008 yang mencapai R p50,7 triliun. Pada periode tersebut, setoran PPN Pertamina mencapai Rp 33 triliun, pajak daerah Rp 9,7 triliun, PPh dibayar dimuka Rp 5,1 triliun dan PPh potong pungut Rp 2,3 triliun dan sisanya merupakan setoran kepabeanan. **novie

 

BERITA TERKAIT

Jokowi Resmikan Sejumlah Infrastruktur di Sulawesi Tengah Pasca Bencana, Termasuk Huntap yang Dibangun Waskita

Jokowi Resmikan Sejumlah Pembangunan Infrastruktur di Sulawesi Tengah Pasca  Bencana, Termasuk Huntap yang Dibangun Waskita NERACA Jakarta - Jokowi Resmikan…

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital NERACA Banyuwangi - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab  NERACA Probolinggo - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

Jokowi Resmikan Sejumlah Infrastruktur di Sulawesi Tengah Pasca Bencana, Termasuk Huntap yang Dibangun Waskita

Jokowi Resmikan Sejumlah Pembangunan Infrastruktur di Sulawesi Tengah Pasca  Bencana, Termasuk Huntap yang Dibangun Waskita NERACA Jakarta - Jokowi Resmikan…

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital NERACA Banyuwangi - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab  NERACA Probolinggo - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…