PT ACC Sukabumi Permainkan Konsumen

PT ACC Sukabumi Permainkan Konsumen

NERACA

Sukabumi - Sejumlah konsumen mengeluhkan PT Astra Credit Company (ACC) Cabang Sukabumi. Selain tidak mau memberikan Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), perusahaan itu kerap mempergunakan debt colector eksternal tanpa mematuhi aturan fidusia dan Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 8 tentang pengamanan jaminan aset fidusia.

Beny Garlan, seorang konsumen PT ACC Finance Cabang Sukabumi kepada wartawan Senin (12/6) menerangkan, sudah dua tahun ia belum menerima BPKB dari perusahaan leasing tersebut tanpa alasan yang jelas.

"Saya kredit mobil ke ACC, dan sudah lunas. Tapi BPKB tak kunjung diserahkan. Saya sudah mengadukan nasibnya saya ini ke BPSK Kabupaten Sukabumi. Dalam putusan BPSK, ACC dihukum agar menyerahkan hak saya. Namun dalam persidangan BPSK ACC tidak pernah hadir," terang dia.

Putusan BPSK itu, sebut dia, tidak mendapat respon dari pihak ACC. Bahkan ketika mengadukan nasibnya ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, pihak OJK tidak mau menangani dengan alasan sudah ada keputusan BPSK.

"Saya bingung. Hak saya yang saya kejar. Tapi saya dipermainkan ACC. Dulu pernah ada komunikasi dengan pihak ACC. Mereka menawarkan uang kembali. Dan berjanji akan menyampaikan persoalan saya ke managemen ACC di Jakarta. Tapi hingga bertahun-tahun, janji itu tidak terealisasi," kata dia.

Benny mengatakan, ia akan menempuh jalur hukum lainnya, yakni mendaftarkan penyitaan melalui pengadilan negeri."Upaya terakhir saya, akan menempuh permohonan sita eksekusi ke Pengadilan Negeri," tandasnya.

Selain Benny, banyak konsumen mengeluhkan sikap manajemen PT ACC. Ase Riyadi salah satunya. Ia mengalami kejadian pahit saat mobil yang ia kredit dari ACC, disita paksa tanpa ada sertifikat fidusia.

"Saat itu kendaraan tersebut dipakai istri saya. Tiba-tiba dipepet enam orang dan langsung mengambil kunci kendaraan. Karena takut, istri saya merelakan mobil tersebut di bawa debt colector eksternal. Dan ketika saya hendak membayar cicilan, saya dikenakan biaya penarikan," ketua Ase Riyadi.

Ia mengaku sangat menyenangkan sikap managemen ACC yang menggunakan debt colector tanpa dilengkapi sertifikat fidusia dan aturan seperti yang ditetapkan pada Perkap nomor 8 tahun 2011 tentang pengamanan jaminan asset fidusia.

Terpisah, BPSK Kabupaten Sukabumi mencatat, ACC telah diadukan konsumennya berkali-kali ke lembaga non litigasi tersebut."ACC tidak pernah menghadiri persidangan. Tak terhitung pengaduan atas ACC," ujar Humas BPSK Kabupaten Sukabumi, Dede Wahyudi.

Sementara praktisi hukum Sukabumi, Amirudin Rahman SH menilai, ketidakpatuhan ACC dalam hukum, telah menciptakan preseden buruk terhadap penegakan hukum. "Tak ada alasan perusahaan tidak mau menghadapi pengaduan konsumen. Saya kira, negara perlu bertindak," tegas Rudi sapaan akrabnya.

Apabila tidak ada tindakan egas dari negara, sebut dia, konsumen akan selalu dirugikan oleh perusahaan tersebut. Selain itu, Rudi meminta negara mempertegas penggunaan debt colector eksternal, dan penguatan kelembagaan BPSK.

"Berikan wewenang kepada BPSK melakukan sita eksekusi. Perkuat UU perlindungan konsumen. Jangan hanya persoalan sepele ini, tata niaga Indonesia mendapat sorotan dunia internasional," papar dia.

Kemudian, sambung Rudi, tak sepantasnya lembaga yang menangani sengketa konsumen saling beralibi. Harusnya, ungkap Rudi, BPSK dan OJK saling mendukung dengan cara masing-masing."Jangan karena sudah ditangani oleh BPSK, OJK tidak mau menangani pengaduan konsumen. Kapan pelaku usaha akan patuh hukum kalau begini," tandasnya.

Terpisah, Ketua LPKSM Pandawa Lima Berly Lesmana meminta pemerintah agar menghentikan aktivitas PT ACC di wilayah hukum Sukabumi."Negara jangan mengakomodir pelaku usaha yang tidak taat akan aturan hukum. Apabila ada pelaku usaha tidak menghargai hukum, sama saja tidak menghargai negara," tegas dia.

Berly sependapat soal aturan hukum penggunaan debt colector. Kehadiran debt colector, bisa menimbulkan gesekan sosial."Demi kondusifitas wilayah, harus ada penertiban terhadap debt colector yang tidak melengkapi dirinya dalam melakukan pekerjaannya. Tokh di sejumlah wilayah lain debt colector yang bekerja dengan tidak mematuhi hukum bisa dipidanakan," katanya. 

Pihak ACC saat dihubungi enggan memberikan keterangan dengan alasan manager sedang tidak berada di tempat. Costuemr Service (CS) yang tak mau identittasnya dikorankan menyarankan wartawan agar mengkonfirmasi Kantor Pusat PT ACC yang berada di Jakarta. Ron

 

BERITA TERKAIT

Calon Ketua PWI Jaya Iqbal Irsyad Kuatkan Koordinasi bersama Tim

NERACA Jakarta - Calon Ketua PWI Jaya periode 2024-2029, Iqbal Irsyad, bersama Calon Ketua DKP PWI Jaya, Berman Nainggolan, serta…

Fitur Sosial Media Ada di e-Commerce, Apakah Melanggar?

NERACA Jakarta - Mendekati tenggat waktu yang telah ditetapkan Kementerian Perdagangan (Kemendag) yakni hingga April 2024, dikabarkan bahwa proses integrasi…

Ayo Kejar Reward Melalui Western Union bjb

NERACA Bandung - bank bjb terus melakukan inovasi berupa program yang memberikan kemudahan dan keuntungan bagi nasabah. Paling anyar, bank…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Daerah

Calon Ketua PWI Jaya Iqbal Irsyad Kuatkan Koordinasi bersama Tim

NERACA Jakarta - Calon Ketua PWI Jaya periode 2024-2029, Iqbal Irsyad, bersama Calon Ketua DKP PWI Jaya, Berman Nainggolan, serta…

Fitur Sosial Media Ada di e-Commerce, Apakah Melanggar?

NERACA Jakarta - Mendekati tenggat waktu yang telah ditetapkan Kementerian Perdagangan (Kemendag) yakni hingga April 2024, dikabarkan bahwa proses integrasi…

Ayo Kejar Reward Melalui Western Union bjb

NERACA Bandung - bank bjb terus melakukan inovasi berupa program yang memberikan kemudahan dan keuntungan bagi nasabah. Paling anyar, bank…