"Membidik" Rekening Nasabah Bank

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. Dengan payung hukum tersebut, tak ada halangan lagi bagi Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak untuk mengintip rekening nasabah lokal maupun asing yang berada di Indonesia.

 

NERACA

 

Perppu tersebut berlaku sejak tanggal diundangkan, yakni 8 Mei 2017 dalam rangka mendukung pelaksanaan sistem pertukaran informasi Automatic Exchange of Information (AEoI) yang mulai diimplementasikan 2018. "Perppu ini sudah menganulir pasal itu (kerahasiaan bank maupun data keuangan)," tegas Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution.

Darmin menjelaskan, keterbukaan akses informasi dan data keuangan untuk kepentingan pajak ini menyasar nasabah lokal atau Warga Negara Indonesia (WNI) baik di dalam maupun luar negeri, serta warga asing yang berada di Indonesia. Namun di dalam beleid Perppu tersebut, sama sekali tidak menyebut berlaku bagi nasabah lokal maupun asing.

Aturan tersebut memberikan keleluasaan kepada Ditjen Pajak untuk langsung mengakses rekening dan data keuangan nasabah tanpa perlu meminta persetujuan ke Menteri Keuangan (Menkeu) dan Bank Indonesia (BI).

Direktur Institute For Development of Economics and Finance (Indef) Enny Sri Hartati mendukung adanya Penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang akses informasi keuangan untuk perpajakan. Karena dengan adanya aturan ini Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak bisa dengan leluasa mengintip rekening mereka tanpa perlu lagi meminta izin kepada Bank Indonesia (BI). “Memang perlu ada aturan khusus agar Ditjen Pajak tidak serta merta mengintip data nasabah di bank.  Karena kebebasan tentu harus ada rule-nya," katanya.

Dan Enny juga setuju Ditjen Pajak diberikan kewenangan mengakses data keuangan nasabah untuk kepentingan perpajakan tanpa harus meminta izin kepada Bank Indonesia. Namun menurutnya, petugas pajak harus memiliki pegangan tata cara baku atau standar operasional prosedur yang jelas dan transparan, sehingga tidak seenaknya mengintip semua rekening wajib pajak.

"Perlu penegasan tetapi tidak boleh hanya himbauan, harussesuai dengan  aturan. Jangan cuma Presiden mengimbau ini atau itu, tidak bisa seenaknya saja, tapi tetap harus berpedoman pada aturan yang ada dan memang sudah tertulis," tambahnya.

Hal senada juga disampaikan oleh Presiden Direktur Bank OCBC NISP Parwati Surjaudaja, menurutnya, Bank OCBC NISP mendukung adanya transparansi akses informasi keuangan. Hal ini terkait dengan keputusan pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.  "Memang kuncinya era keterbukaan yang baru, dimana sekarang, apalagi di Indonesia sekarang ditambah Perppu (Nomor 1 Tahun 2017). Dimana kalau yang lalu, deposito di perbankan dianggap sebagai rahasia bank, ke depannya (deposito) tidak lagi jadi rahasia bank,"  ujarnya.

Nantinya bank ikut berkewajiban melaporkan saldo rekening nasabahnya kepada Ditjen Pajak. Ketentuan ini hanya berlaku bagi nasabah yang memiliki saldo rekening 250.000 dollar AS atau Rp 3,3 miliar (kurs 13.300). Saat ini, kata Parwati, sekitar 50 persen nasabah Bank OCBC NISP memiliki minimal saldo di atas Rp 500 juta. "Sudah era transparansi sekarang mah, harusnya memang semua sudah pada transparan juga. Kami sudah sejalan semua (dengan aturan pemerintah)," imbuhnya.

Sementara itu menurut VP Economist PT Bank Permata Tbk Josua Pardede menuturkan aturan ini tak ada pengaruhnya kepada Dana Pihak Ketiga  (DPK) perbankan. Selain itu, perpindahan dana ke negara lain pun potensinya kecil karena pada akhirnya di negara tersebut informasi perbankannya juga akan dibuka. "Likuiditas di sektor perbankan diperkirakan masih solid, apalagi setelah penerapan BI 7 days Repo Rate dan Giro Wajib Minimum (GWM) Averaging oleh Bank Indonesia (BI)," ucapnya.

Selain itu, imbuh dia, perlu diingat pula bahwa bagi wajib pajak yang mendeklarasikan hartanya dan repatriasi dana disyaratkan untuk tetap menyimpan dananya di dalam negeri selama tiga tahun.

Selain itu, mempertimbangkan juga real policy rate Indonesia yang masih menarik untuk investasi. "Ini menjadi insentif bagi investor atau deposan untuk tetap berinvestasi dan menyimpan dananya di dalam negeri," imbuhnya.

Hal serupa juga diungkapkan Direktur Keuangan PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN), Iman Nugroho Soeko. “Tidak ada dampaknya tuh. Begini lho, keterbukaan informasi keuangan untuk pajak kan adalah keniscayaan, harus terjadi, jadi tidak perlu bingung orang akan keluarin uangnya dari bank,” tegasnya.

Iman menambahkan, warga negara Indonesia yang menempatkan dananya di rekening bank luar negeri pasti akan menjadi sasaran akses keterbukaan data tersebut oleh otoritas pajak di negara-negara yang ikut komitmen Automatic Exchange of Information (AEoI).  “Mau taruh uang di manapun, Singapura atau London, pasti sudah dikasih tahu bahwa otoritas pajak setempat bisa membuka data keuangan mereka untuk dibagikan atau ditukar dengan otoritas pajak di Indonesia. Jadi buat apa ditaruh di rekening luar negeri, buka akun di luar negeri juga sekarang tidak mudah,” terangnya.

Iman menilai, wajib pajak yang sudah ikut program pengampunan pajak (tax amnesty) tidak perlu khawatir terhadap pemeriksaan Ditjen Pajak. “Yang khawatir itu yang belum ikut tax amnesty. Kalau merasa sudah ikut dan sudah lapor harta dengan benar, ya tidak perlu khawatir. Harusnya kita mendukung kebijakan positif ini dan kami sejak awal mendukung,” ucapnya.

Sedangkan Wakil Direktur Utama PT Bank BRI (Persero) Sunarso sendiri  menurutkan pihaknya dalam hal ini Bank BRI tidak mengkhawatirkan rencana pemeriksaan rekening oleh OJK. "Kita ikut ketentuan aja. Ya kalau memang dibuka rahasia banknya kita jalankan. Itu kan masalah kesepakatan nasional," tuturnya.

Pemeriksaan rekening akan dilakukan pada 1 Maret 2017 untuk tahap awal mengintegrasikan dua aplikasi terlebih dahulu. Pembukaan data nasabah bank dari DJP ke OJK bisa dilakukan kurang lebih 30 hari, sedangkan normalnya bisa mencapai 6 bulan.

Menurut Sunarso, rencana yang akan dilakukan Ditjen Pajak sama sekali sudah diperhitungkan masak-masak oleh pemerintah. Baik dari sisi manfaat hingga dampaknya.

Lebih lanjut Sunarso menyebutkan, sejauh ini juga diperbolehkan membuka akses rekening untuk menyangkut kerahasiaan bank, seperti ATM, begitupun dengan pajak. "Katakanlah atas otoritas hukum untuk tujuan tertentu itu sebenarnya boleh dibuka. Nanti apakah akan dibuka semuanya atau untuk tujuan tertentu saya kira enggak masalah," tambahnya.

Pengecekan rekening para nasabah perbankan bisa memberikan dampak pada perbankan itu sendiri, bisa saja para nasabah mengalihkan dananya ke perbankan lain atau yang lainnya. Namun, tegas Sunarso, hal tersebut tidak menjadi hal yang dikhawatirkan oleh Bank BRI. "Dana kita kebanyakan dana masyarakat mikro. Kalau khawatir nanti danamu akan diperiksa juga," ungkapnya. (agus)

 

BERITA TERKAIT

Jurus Jitu Selamatkan UMKM

Jurus Jitu Selamatkan UMKM  Pelaku UMKM sebenarnya tidak membutuhkan subsidi bunga. Yang sangat mendesak diperlukan adalah penguatan modal untuk memulai…

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020 Dalam konteks masih terjadinya penularan dengan grafik yang masih naik, sejumlah pihak meminta pemerintah…

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah Strategi intervensi berbasis lokal, strategi intervensi untuk pembatasan berskala lokal ini penting sekali untuk dilakukan, baik…

BERITA LAINNYA DI

Jurus Jitu Selamatkan UMKM

Jurus Jitu Selamatkan UMKM  Pelaku UMKM sebenarnya tidak membutuhkan subsidi bunga. Yang sangat mendesak diperlukan adalah penguatan modal untuk memulai…

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020 Dalam konteks masih terjadinya penularan dengan grafik yang masih naik, sejumlah pihak meminta pemerintah…

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah Strategi intervensi berbasis lokal, strategi intervensi untuk pembatasan berskala lokal ini penting sekali untuk dilakukan, baik…