Perlunya Reposisi dan Harmonisasi OJK

Oleh: Lucky Fathul Aziz Hadibrata, Anggota DPP Perbanas

Keberhasilan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK- OJK) periode 2012-2017 sejak awal berdiri sudah saling berlomba menuju kinerja terbaik yang luar biasa diperlihatkan ke publik saat ini. Di bawah kepemimpinan ketuanya Muliaman D. Hadad, Tim DK-OJK periode awal itu telah mampu meletakkan dasar-dasar stabilitas, pertumbuhan dan inklusivitas industri keuangan melalui penerbitan 142 POJK (Peraturan Otoritas Jasa Keuangan) dan 119 SEOJK (Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan). Lewat tangan mereka awareness masyarakat terhadap masalah investasi bodong meningkat di seluruh Indonesia. Mereka juga telah menciptakan revolusi layanan industri keuangan tanpa memiliki kantor cabang ke pelosok-pelosok desa lewat agen Laku Pandai, mereka menggerakkan ekonomi daerah dengan membentuk Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD), dan masih banyak yang lainnya.

Khusus untuk lingkup internal manajemen OJK, pimpinan lama OJK berhasil membudayakan pola kerja di lingkungan karyawan termasuk di 26 kantor Cabang dan 9 kantor regional seluruh Indonesia dengan menerapkan nilai-nilai "Impressiv" ( integritas, profesionalisme, sinergi, inklusif dan visioner).

Namun dengan terpilihnya Wimboh Santoso dan 6 anggota terpilih Dewan Komisioner OJK periode 2017-2022 lainnya ( Tirta Segara, Hoesen, Riswinandi, Ahmad Hidayat, Heru Kristiyana dan Nurhaida) dalam voting Komisi X1 DPR-RI (8/5/17), saatnya perlu ada reposisi dan transformasi baik keluar maupun ke dalam untuk kembali ke visi dan tugas pokoknya sesuai UU OJK.

Era DK-OJK baru di bawah kepemimpinan Wimboh sangat perlu untuk melakukan reposisi dan refocusing ke Pasal 5 UU OJK No 21/2011 bahwa OJK fokus dalam pengaturan dan pengawasan di sektor jasa keuangan terintegrasi dan konglomerasi, yang berarti  OJK tidak menjadi “matahari ketiga”, tetapi sebagai katalisator (pedal sepeda) dari dua roda (ban) yaitu Bank Indonesia selaku otoritas moneter di sistem pembayaran dan makroprudensial, dan Kementerian Keuangan sebagai  otoritas fiskal dan keuangan negara.

Untuk itu, OJK tidak perlu mengeluarkan kebijakan tetapi wajib menjabarkan secara mikro dari kebijakan makroprudensial dan Nawacita berupa insentif dan akselerasi program pemerintah  terkait dengan Nawacita.

Reposisi OJK juga perlu memahami bahwa kegiatan literasi keuangan yang ingin dicapai dengan index 75% di tahun 2019 harus dilaksanakan secara sinergi, sehingga program Laku Pandai OJK pun harus bersinergi dengan LKD ( layanan kartu digital) Bank Indonesia serta kegiatan financial inclusive lainnya dan membuat program di sektor riil, dimana seharusnya peran OJK membantu membuat aturan berupa insentif bagi sektor jasa keuangan (SJK) yang dampaknya akan terasa dengan realisasi kredit ke berbagai sektor prioritas pembangunan ekonomi di Indonesia.

Selain itu, perlunya harmonisasi pengaturan tiga sektor  pengawasan yaitu perbankan, pasar modal, dan industri keuangan non bank (IKNB) yang mencakup asuransi, dana pensiun, lembaga keuangan lainnya, yang terkesan secara berlomba-lomba bekerja masing-masing sehingga keluar dari misi dan tujuan berdirinya OJK dalam kerangka terintegrasi dan konglomerasi.

Tidak hanya itu. Saat ini terdapat delapan auditor eksternal dan internal dengan jenis pemeriksaan yang relatif sama dan saling terkait melakukan pemeriksaan terhadap SJK khususnya bank-bank BUMN antara lain OJK, BI ( stress test, likuiditas, sistem pembayaran) , BPK, Kementerian BUMN, LPS, PPATK, Internal Audit, Kantor Akuntan Publik (KAP), kini diperlukan sinergi baik dalam strategi, perencanaan pengawasan dan pemeriksaan juga data dan informasi yang diperlukan regulator pengawas tersebut sehingga terdapat efisiensi nasional dengan hasil stabilitas sektor jasa keuangan .

Dalam memanfaatkkan data dan informasi, OJK nanti perlu berinisiatif mengembangkan EDW  (Enterprise Data Warehouse)  termasuk SID (Sistem Informasi Debitur), sehingga BI dan LPS tidak perlu mengembangkan datanya secara masing-maing, akan tetapi EDW OJK harus dikelola bersama dengan BI dan LPS sehingga terjadi ada penghematan uang negara dan menjadi Big Data.

Dengan adanya Big Data yang dikelola secara efisien bersama oleh OJK, LPS dan BI, maka kasus Bank Century tidak boleh terulang kembali. Karena data SJK dapat direkonsolidasikan sehingga angkanya tidak berubah lagi dan nilainya sama diantara lembaga-lembaga regulator tersebut. Pada akhirnya Big Data ini dapat dihubungkan dengan Ditjen Pajak, sebagai informasi keterbukaan data keuangan nasabah dalam rangka kepentingan perpajakan.

Konsolidasi Internal OJK

Menurut UU OJK,  ketua dan seluruh anggota memposisikan sejajar (kolektif kolegial), nanti perlu diubah dalam Tatib Dekom bahwa yang mewakili acara keluar hanya ketua dan wakil ketua, jadi tidak lagi ketua dan salah satu anggota dewan komisioner OJK terkait secara bersama-sama memberikan sambutan,  melainkan cukup hanya Ketua OJK.

Efisiensi dalam  sumberdaya manusia (SDM) dengan memfokuskan kepada sumberdaya profesional khususnya untuk tugas pengawasan dan pemeriksaan sektor jasa keuangan (SJK) sehingga struktur organisasi menjadi seimbang dengan menghindari “inflasi” jabatan karena terlalu banyak promosi. Sedangkan sistem rekrutmen pegawai tetap selektif dan sesuai standar kompetensi dan integitas tinggi.

Adapun konsolidasi lain yang perlu diperhatikan, adalah meneliti kembali anggaran prioritas  pengaturan dan pengawasan serta pemeriksaan terintegrasi dan konglomerasi, agar bekerja sama baik internal antar pengawas Bank, Pasar Modal dan IKNB juga secara kelembagaan dengan BI, LPS serta PPATK dan auditor eksternal lain, baik dalam pemeriksaan maupun data informasi yang dibutuhkan.

Pada akhirnya konsolidasi  anggaran dengan rekomposisi  beban anggaran personil dan  anggaran operasional sehingga lebih efektif dalam menunjang visi OJK, sehingga dapat dihindari kemungkinan adanya defisit anggaran OJK di masa yang akan datang.

Pungutan OJK

Lantas bagaimana kelanjutan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) OJK dan sumber keuangannya? Apakah dari pungutan (0,045% dari aset) yang ada usulan diturunkan besarannya pungutan tersebut ke depan? Di sisi lain, apakah ada kemungkinan  BI dan LPS menyediakan sumber dana untuk menutup gap negatif  RKAT OJK yang mungkin terjadi pada tahun mendatang?

Bagaimanapun, pemerintah tidak mungkin membiayai pendanaan OJK berasal dari APBN, karena program pembangunan infrastruktur dan kesejahteraan rakyat yang sangat membutuhkan dana pemerintah saat ini. Pada akhirnya tata kelola OJK sangat perlu dilaksanakan dengan tegas dan konsisten serta bekerja sama dengan PPATK dan KPK untuk menindaklanjutinya.

Selamat bekerja Pak Wimboh Santoso dan seluruh anggota DK-OJK periode 2017-2022. Harapan begitu banyak telah diberikan dalam melanjutkan pondasi kepemimpinan yang telah dipersembahkan sebelumnya oleh tim lama DK-OJK periode 2012-2017.   

BERITA TERKAIT

Pembangunan Infrastruktur Demi Tingkatkan Kualitas Hidup Masyarakat Papua

  Oleh : Damier Kobogau, Mahasiswa Papua tinggal di Surabaya   Pemerintah terus berkomitmen membangun Papua melalui berbagai pembangunan infrastruktur…

Pembangunan Fasilitas Pendukung Salah Satu Kunci Kesuksesan IKN

  Oleh : Rivka Mayangsari, Peneliti di Lembaga Studi dan Informasi Strategis Indonesia   Pembangunan IKN merupakan sebuah keputusan sejarah…

Presiden Terpilih Perlu Bebaskan Ekonomi dari Jebakan Pertumbuhan 5% dengan Energi Nuklir Bersih

    Oleh: Dr. Kurtubi, Ketua Kaukus Nuklir Parlemen 2014 – 2019, Alumnus UI Bencana Alam yang banyak terjadi didunia…

BERITA LAINNYA DI Opini

Pembangunan Infrastruktur Demi Tingkatkan Kualitas Hidup Masyarakat Papua

  Oleh : Damier Kobogau, Mahasiswa Papua tinggal di Surabaya   Pemerintah terus berkomitmen membangun Papua melalui berbagai pembangunan infrastruktur…

Pembangunan Fasilitas Pendukung Salah Satu Kunci Kesuksesan IKN

  Oleh : Rivka Mayangsari, Peneliti di Lembaga Studi dan Informasi Strategis Indonesia   Pembangunan IKN merupakan sebuah keputusan sejarah…

Presiden Terpilih Perlu Bebaskan Ekonomi dari Jebakan Pertumbuhan 5% dengan Energi Nuklir Bersih

    Oleh: Dr. Kurtubi, Ketua Kaukus Nuklir Parlemen 2014 – 2019, Alumnus UI Bencana Alam yang banyak terjadi didunia…