Verifikator Ekspor Produk Mineral Dari Perusahaan BUMN

NERACA

Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menjelaskan verifikator independen untuk ekspor mineral merupakan perusahaan badan usaha milik negara (BUMN). "Untuk menjadi verifikator independen diwajibkan mengajukan permohonan tertulis kepada Menteri dengan memenuhi syarat administratif dan teknis. Verifikator independen pun akan diawasi. Jika ada pelanggaran, penetapan sebagai verifikator independen akan dicabut," kata Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerjasama Kementerian ESDM Sujatmiko disalin dari Antara.

Verifikator independen yang dimaksud dalam peraturan tersebut merupakan BUMN atau anak perusahaan BUMN yang memiliki keahlian melakukan verifikasi rencana dan kemajuan fisik pembangunan fasilitas pemurnian (smelter).

Peran verifikator independen juga diperlukan untuk verifikasi perusahaan pertambangan yang sudah mendapatkan rekomendasi izin ekspor sebelum Permen ESDM nomor 35 tahun 2017 ditetapkan. Ada tenggang waktu tiga bulan bagi perusahaan yang telah mendapatkan rekomendasi ekspor untuk menyesuaikan dengan ketentuan dalam Permen ESDM Nomor 35 Tahun 2017.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada bulan Mei 2017 menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 35 tahun 2017 yang mengatur persyaratan pemberian rekomendasi penjualan mineral ke luar negeri dari hasil pengolahan dan pemurnian. Kebijaksanaan ini mengenai perubahan atas Permen ESDM Nomor 6 tahun 2017 yang lebih dulu disahkan dan mengatur hal serupa.

Sujatmiko menyatakan Permen ESDM Nomor 35 tahun 2017 ini menyempurnakan peraturan sebelumnya utamanya terkait peran verifikator independen sebagai penentu diberikannya rekomendasi izin ekspor. "Hasil dari proses verifikasi akan menentukan apakah rekomendasi ekspor dari suatu tambang akan bisa diperpanjang atau tidak," katanya.

"Jika progres pengerjaan (smelter) dibawah 90 persen dari target per enam bulan, rekomendasi ekspor bisa dibatalkan. Jadi pemberian rekomendasi izin ekspornya lebih transparan," lanjut Sujatmiko.

Berdasarkan data terdapat empat perusahaan pertambangan yang telah mendapatkan rekomendasi izin ekspor. PT Freeport Indonesia dan PT Amman Mineral Nusa Tenggara dikeluarkan rekomendasi izin ekspor mineral dari Kementerian ESDM pada 17 Februari 2017. Sementara PT Aneka Tambang dan PT Fajar Bhakti Lintas Nusantara memperoleh rekomendasi izin ekspor dari Kementerian ESDM pada 30 Maret 2017.

Walaupun sudah mendapat rekomendasi izin ekspor, empat perusahaan tambang tersebut tetap harus menyesuaikan dengan hasil verifikasi oleh verifikator independen. Pasal 12 ayat 5 dalam Permen ESDM Nomor 35 tahun 2017 mengatur proses verifikasi tersebut selambat-lambatnya 3 bulan sejak Permen berlaku. Verifikasi ini berlaku untuk semua untuk menjamin rekomendasi izin ekspor yang transparan dan akuntabel.

Sebelumnya, Kementerian Perindustrian berkomitmen mendorong pengembangan industri pengolahan dan pemurnian (smelter) karena berperan dalam peningkatan nilai tambah bahan baku mineral sehingga menghasilkan produk yang berdaya saing.

"Pemerintah telah menerbitkan Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 yang mengamanatkan tentang peningkatan nilai tambah melalui pengolahan sumber daya mineral,” kata Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin I Gusti Putu Suryawirawan.

Putu memaparkan hal tersebut pada acara Focus Group Discussion (FGD) Pengembangan Industri Smelter di Gedung Kemenperin. Putu menyampaikan, pemerintah juga telah menerbitkan UU Nomor 3 tahun 2014 tentang Perindustrian yang diturunkan dalam pembentukan peraturan pelaksana berupa Peraturan Pemerintah (PP) No 41 tahun 2015 tentang Pembangunan Sumber Daya Industri untuk memenuhi kebutuhan industri dalam negeri.

PP tersebut, di antaranya mengatur mengenai pemanfaatan sumber daya alam (SDA) secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan. Kemudian, pelarangan atau pembatasan ekspor SDA dalam rangka peningkatan nilai tambah Industri guna pendalaman dan penguatan struktur Industri dalam negeri.

Selain itu, jaminan ketersediaan dan penyaluran SDA untuk Industri dalam negeri, sebut Putu. Saat ini, industri smelter dalam negeri telah mampu mengolah beberapa jenis bijih logam, yaitu industri smelter besi baja sebanyak 6 perusahaan, industri smelter alumina sebanyak 5 perusahaan dan industri smelter tembaga sebanyak 5 perusahaan.

BERITA TERKAIT

Pelaku Transhipment Dari Kapal Asing Ditangkap - CEGAH ILLEGAL FISHING

NERACA Tual – Kapal Pengawas Orca 06 milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil mengamankan Kapal Pengangkut Ikan asal Indonesia yang…

Puluhan Ton Tuna Loin Beku Rutin Di Ekspor ke Vietnam

NERACA Morotai – Karantina Maluku Utara kembali memfasilitasi ekspor tuna loin beku sebanyak 25 ton tujuan Vietnam melalui Satuan Pelayanan…

Libur Lebaran Dorong Industri Parekraf dan UMKM

NERACA Jakarta – Tingginya pergerakan masyarakat saat momen mudik dan libur lebaran tahun ini memberikan dampak yang besar terhadap industri…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Pelaku Transhipment Dari Kapal Asing Ditangkap - CEGAH ILLEGAL FISHING

NERACA Tual – Kapal Pengawas Orca 06 milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil mengamankan Kapal Pengangkut Ikan asal Indonesia yang…

Puluhan Ton Tuna Loin Beku Rutin Di Ekspor ke Vietnam

NERACA Morotai – Karantina Maluku Utara kembali memfasilitasi ekspor tuna loin beku sebanyak 25 ton tujuan Vietnam melalui Satuan Pelayanan…

Libur Lebaran Dorong Industri Parekraf dan UMKM

NERACA Jakarta – Tingginya pergerakan masyarakat saat momen mudik dan libur lebaran tahun ini memberikan dampak yang besar terhadap industri…