Pemerintah Siapkan Aturan Terkait Tata Niaga Impor Tembakau - Perdagangan Internasional

NERACA

Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) tengah mempersiapkan aturan untuk mengatur tata niaga impor tembakau, yang salah satu poin utamanya adalah mewajibkan importir untuk menyerap tembakau dalam negeri. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan mengatakan bahwa langkah tersebut tengah disiapkan oleh pemerintah dikarenakan harga tembakau pada tingkat petani dalam negeri terus mengalami penurunan.

"Wajib serap tembakau dalam negeri, jika ada sepucuk saja tidak diserap, tidak ada izin impor," kata Oke, di Jakarta, disalin dari Antara. Oke menambahkan, Kementerian Perdagangan menyiapkan payung hukum untuk pengaturan tata niaga impor tembakau tersebut berupa peraturan menteri perdagangan. Diharapkan, pada 2017 aturan tersebut bisa rampung untuk segera diberlakukan. "Sudah selesai di kami, tinggal dibahas dengan para pemangku kepentingan yang lain," ujar Oke.

Sementara itu, Ketua Umum Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) Budidoyo saat dihubungi Antara mengatakan bahwa menyambut baik rencana pemerintah tersebut, dengan catatan untuk melindungi kepentigan para petani tembakau. "Yang tahu kebutuhan bahan baku adalah pabrikan, sehingga tembakau lokal diserap dahulu baru kekurangannya dipenuhi dengan impor," kata Budidoyo.

Budidoyo menambahkan, salah satu alasan mengapa serapan tembakau lokal rendah terkait dengan kualitas. Namun, seharusnya masalah tersebut bisa diselesaikan dengan konsep kemitraan antara petani dan pabrik-pabrik rokok yang ada di Indonesia.

Sementara dari sisi produksi, diperkirakan produksi nasional tembakau per tahun kurang lebih sebanyak 200 ribu ton. Sementara kebutuhan tiap tahun kurang lebih berkisar 300 ribu ton. Dengan kondisi tersebut, lanjut Budidoyo, seharusnya dilihat sebagai peluang untuk peningkatan produksi dalam negeri. "Itu merupakan peluang untuk meningkatkan produktivitas, tentunya dengan kemitraan atau pendampingan untuk menjaga kualitas tembakau," ucap Budidoyo.

Jauh sebelumnya, ribuan petani tembakau dari berbagai daerah di Provinsi Jawa Tengah, berunjuk rasa menolak kebijakan pemerintah terkait dengan impor tembakau karena dinilai merugikan petani lokal.

Unjuk rasa ribuan petani tembakau dari Kabupaten Wonosobo, Temanggung, Klaten, Boyolali, Rembang, dan Demak secara tertib itu berlangsung di depan pintu gerbang kantor Gubernur Jawa Tengah di Semarang, sebelumnya.

Selain mengkritisi kebijakan pemerintah terkait impor tembakau, sejumlah petani tembakau juga terlihat membawa spanduk dan poster yang antara bertuliskan, "Tembakau Milik Kita, Bukan Milik Asing", serta "Tolak Tembakau Impor Karena Terbukti Mematikan Petani Lokal".

Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Jawa Tengah Wisnu Brata meminta pemerintah menghentikan atau membatasi impor tembakau karena kualitas tembakau lokal tidak kalah dengan tembakau impor. "Impor tembakau meresahkan dan merugikan petani lokal, padahal kami punya lahannya, dan tembakau lokal mencukupi kebutuhan nasional," ujarnya di sela unjuk rasa.

Ia menyebutkan, impor tembakau saat ini telah mencapai 60 persen dari kebutuhan rokok di Indonesia. "Oleh karena itu, kami minta diubah menjadi 80 persen tembakau lokal dan 20 persen tembakau impor demi kesejahteraan petani lokal," katanya.

Menurut dia, pemerintah harus segera mengesahkan rancangan undang-undang tentang pertembakauan yang saat ini dalam pembahasan DPR RI sebagai bentuk perlindungan terhadap petani tembakau. Pada RUU Pertembakauan itu, kata dia, terdapat tata kelola pertembakauan di Indonesia yang diharapkan bisa menyejahterakan petani tembakau.

"Dengan disahkannya RUU Pertembakauan tersebut maka petani tembakau menjadi terlindungi karena produksi tembakau lokal bisa terserap semua dan petani tidak merugi," ujarnya. Dalam unjuk rasa yang mendapat pengamanan ketat dari kepolisian dan Satpol PP tersebut, dipertunjukkan aksi teatrikal tentang penderitaan petani tembakau akibat impor tembakau.

Pemerintah diminta segera membatasi impor tembakau untuk menyelamatkan petani tembakau dalam negeri dan selanjutnya menetapkan regulasi pertembakauan yang memihak kepentingan petani. Direktur Wahid Foundation Yenny Wahid mendesak pemerintah dan DPR RI segera mengesahkan RUU Pertembakauan sebagai salah satu upaya untuk menyelamatkan petani tembakau Indonesia. "Kedaulatan petani tembakau saat ini terancam seiring dengan maraknya tembakau impor yang menyerbu Indonesia, khususnya dari Tiongkok," katanya.

Menurut dia, tembakau merupakan aset Bangsa Indonesia. "Oleh karena itu, negara harus segera membuat undang-undang yang memayungi kepentingan petani tembakau dan bertumpu pada nilai-nilai kesejahteraan," ujar Yenny Wahid.

BERITA TERKAIT

Puluhan Ton Tuna Loin Beku Rutin Di Ekspor ke Vietnam

NERACA Morotai – Karantina Maluku Utara kembali memfasilitasi ekspor tuna loin beku sebanyak 25 ton tujuan Vietnam melalui Satuan Pelayanan…

Libur Lebaran Dorong Industri Parekraf dan UMKM

NERACA Jakarta – Tingginya pergerakan masyarakat saat momen mudik dan libur lebaran tahun ini memberikan dampak yang besar terhadap industri…

Permendag 36/2023 Permudah Impor Barang Kiriman Pekerja Migran Indonesia

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor memberikan kemudahan serta…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Puluhan Ton Tuna Loin Beku Rutin Di Ekspor ke Vietnam

NERACA Morotai – Karantina Maluku Utara kembali memfasilitasi ekspor tuna loin beku sebanyak 25 ton tujuan Vietnam melalui Satuan Pelayanan…

Libur Lebaran Dorong Industri Parekraf dan UMKM

NERACA Jakarta – Tingginya pergerakan masyarakat saat momen mudik dan libur lebaran tahun ini memberikan dampak yang besar terhadap industri…

Permendag 36/2023 Permudah Impor Barang Kiriman Pekerja Migran Indonesia

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor memberikan kemudahan serta…