Liberalisasi RUU Pangan?

Seolah terlihat dari luar RUU Pangan mengedepankan pentingnya kedaulatan pangan, kemandirian pangan dan ketahanan pangan dari sudut pandang politik. Namun sayangnya paradigma ini hanya berupa “asesori”, karena jiwa RUU itu justeru kental dengan nuansa liberalisasi.

“Jiwa” liberalisasi setidaknya bisa ditemukan dalam dua hal strategis yaitu liberalisasi dan desentralisasi. Berbeda dengan UU lama No 7/1996, dimana tercantum rincian cadangan pangan yang terdiri atas cadangan nasional dan cadangan pangan masyarakat. Pengelolaan sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat. Peran swasta bahkan sama sekali tidak dibuka. Sebaliknya, dalam RUU Pangan peran swasta dalam pengelolaan cadangan pangan pemerintah dibuka lebar.

Lihat pada pasal 33 RUU Pangan menyebutkan “Pemerintah dan/atau pemda dapat menugaskan badan usaha yang bergerak di bidang penyimpanan dan distribusi pangan untuk mengadakan dan mengelola cadangan pangan tertentu yang bersifat pokok”. Tanpa aturan ketat membuka peran swasta berpotensi menciptakan spekulan dan mematikan petani kecil.

Padahal, membuka kesempatan peran swasta dalam pengelolaan stok pangan nasional bertentangan dengan kewajiban negara, yang berkewajiban menjaga stabilitas harga pangan agar tetap terjangkau rakyat.

Bagaimanapun, jika peran swasta dibuka lebar dalam pengelolaan cadangan pangan bisa dianggap muslihat negara berkelit dari tanggung jawab. Karena itu, swasta seharusnya tidak dapat berdiri bebas seperti dalam pasar persaingan sempurna. Akan tetapi tetap dalam kendali negara untuk tujuan ketersediaan pangan yang terjangkau dan kesejahteraan petani. Sayangnya, belum ada aturan itu di RUU Pangan hasil inisiatif DPR.  

Kita juga melihat “jiwa” liberal semakin terasa ketika sumber penyediaan pangan menyetarakan antara produksi dalam negeri dan pangan dari impor. Meski ada klausul yang harus mengutamakan produksi dan cadangan dalam negeri, penyetaraan itu membuat posisi produksi dalam negeri menjadi sekunder. Ironisnya lagi,  dari semua pasal RUU Pangan tidak satu pun yang mengharuskan pembelian pangan produksi dalam negeri saat panen raya.

Tidak adanya pasal pengaman itu akan menciptakan instabilitas harga. Seharusnya sistem produksi dan cadangan diatur dalam pasal berbeda. Terkait impor, semestinya itu langkah terakhir seperti halnya fungsi bank sentral sebagai the lender of the last resort sistem perbankan. Impor pun hanya bisa dilakukan dengan syarat yang superketat.

Selain itu, “jiwa” desentralisasi RUU Pangan juga amat terasa. Hanya pertanyaannya, sudah tepatkah menyerahkan kewenangan pangan itu sepenuhnya kepada daerah? Apakah kebijakan pangan nasional merupakan penjumlahan kebijakan masing-masing daerah otonom? Atau sebaliknya, kebijakan pangan dirancang secara agregat dan pelaksanaannya diserasikan dengan kepentingan daerah? Bagaimana nasib orang miskin yang kini masih dominan, baik di desa maupun di kota?

Kita berharap RUU Pangan tidak memunculkan egoisme wilayah yang surplus pangan terhadap daerah minus pangan, terutama jika terjadi insiden rawan pangan di daerah tertentu. Bukankah kebijakan pangan seharusnya merupakan prioritas kebijakan nasional seperti yang dilakukan di semua negara, termasuk negara maju?

Karena ada kesan RUU Pangan justeru menceraiberaikan dengan dalih desentralisasi dan otonomi. Sehingga tidak mengherankan jika pemda kini lebih banyak memberi perhatian kepada upaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dan memberi prioritas rendah untuk memberdayakan masyarakat miskin. Tidak ada salahnya anggota dewan untuk mengkaji kembali RUU Pangan supaya menghasilkan produk UU yang bernuansa kerakyatan sesuai UUD 1945.

 

BERITA TERKAIT

Tidak Ada Pihak yang Menolak Hasil Putusan Sidang MK

  Oleh : Dhita Karuniawati, Penelitti di Lembaga Studi Informasi Strategis Indonesia   Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan hasil sidang putusan…

Investor Dukung Putusan MK dan Penetapan Hasil Pemilu 2024

  Oleh: Nial Fitriani, Analis Ekonomi Politik   Investor atau penanam modal mendukung penuh bagaimana penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu)…

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Diprediksi Tetap Tinggi di 2024

  Oleh : Attar Yafiq, Pemerhati Ekonomi   Saat ini perekonomian global tengah diguncang oleh berbagai sektor seperti cuaca ekstrim,…

BERITA LAINNYA DI Opini

Tidak Ada Pihak yang Menolak Hasil Putusan Sidang MK

  Oleh : Dhita Karuniawati, Penelitti di Lembaga Studi Informasi Strategis Indonesia   Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan hasil sidang putusan…

Investor Dukung Putusan MK dan Penetapan Hasil Pemilu 2024

  Oleh: Nial Fitriani, Analis Ekonomi Politik   Investor atau penanam modal mendukung penuh bagaimana penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu)…

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Diprediksi Tetap Tinggi di 2024

  Oleh : Attar Yafiq, Pemerhati Ekonomi   Saat ini perekonomian global tengah diguncang oleh berbagai sektor seperti cuaca ekstrim,…