JANGAN TERKESAN DITJEN PAJAK HANYA INCAR UMKM - CITA: Rekening Rp 200 Juta Terlalu Kecil Dilaporkan

Jakarta - Pengamat perpajakan sekaligus Direktur Eksekutif Centre for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo beranggapan batas rekening bank minimal Rp 200 juta terlalu kecil dikenakan kewajiban pelaporan. Pasalnya, penetapan batas minimal itu bisa membuat stigma atau pandangan jika pemerintah bakal memburu kelas menengah ke bawah dengan nominal tersebut.

NERACA

Batas bawah rekening bank tersebut, menurut Prastowo, dianggap tak sesuai dengan tujuan awal yang ingin mengejar para miliarder yang selama ini banyak menyembunyikan aset keuangan di luar negeri. "Ini terlalu rendah. Hati-hati, ini secara sosio-psikologis kurang bagus karena terkesan akan menyasar kelas menengah lagi. Bisa-bisa tujuan besar malah tidak tercapai," ujarnya di Jakarta, Rabu (7/6).

Menurut dia, jika ditentukan dengan minimal Rp500 juta pun sudah sangat moderat sebagai batas bawah atau minimum. Dia merasa khawatir jika Ditjen Pajak nantinya tak fokus mengejar target sasaran karena tentunya akan mengelola pengadministrasian data terlalu banyak. "Jangan sampai ada kesan mau membangun database tapi semuanya dijaring. Ongkos administrasinya juga jadi mahal," ujarnya.

Prastowo juga mengkhawatirkan, jika batas minimum tersebut malah membuat kredibilitas dipertanyakan. Sebab, jika nanti ada kritik dan pemerintah berfikir ulang dan merevisi batas minimum tersebut layaknya kebijakan-kebijakan sebelumnya seperti pengintipan kartu kredit dan lain sebagainya.

"Secara psikologis bisa seperti pajak selebram, atau kartu kredit, heboh doang dan karena ada penolakan lantas direvisi, ditunda. Bikin enggak kredibel," ujarnya.

Ditjen Pajak Kementerian Keuangan menegaskan bahwa upaya membuka saldo rekening nasabah lokal dengan nominal paling sedikit Rp 200 juta merujuk pada aturan internasional. Ditjen Pajak menegaskan bahwa adanya aturan tersebut bukan untuk memungut pajak tabungan nasabah.

Dirjen Pajak, Ken Dwijugiasteadi menanggapi hal tersebut untuk meredam respon negatif dari masyarakat, khususnya Asosiasi Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang protes terhadap aturan tersebut.

"UMKM kalau sudah dipajaki, tidak perlu khawatir. Yang dipajaki bukan simpanan orang di bank, tapi obyek pajak yaitu berupa penghasilan, dan lainnya. Kita harus tahu obyek itu, subjeknya siapa, tarif berapa, dan tata cara pembayarannya bagaimana," ujarnya di Gedung DPR, Selasa (6/6).

Sebelumnya, Asosiasi Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) protes dengan aturan yang diterbitkan Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati yang membuka saldo rekening nasabah lokal minimal Rp 200 juta.

Alasannya, jutaan UMKM bakal terkena dampak dari aturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

Ketua Asosiasi UMKM (Akumindo) M Ikhsan Ingratubun mengatakan, dari awal Perppu Nomor 1 Tahun 2017 terbit, sudah sangat meresahkan pelaku UMKM. Kemudian keluarnya PMK Nomor 70 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan semakin memicu kekhawatiran UMKM.

"Aturan ini sudah meresahkan dari awal, dan sekarang sudah mau diimplementasikan. UMKM sebagai warga negara bakal terkena dampaknya. Ini kan buat skala internasional (AEoI), tapi kenapa yang di domestik Rp 200 juta. Kalau mau ngejar teroris, itu saja, jangan UMKM," ujarnya seperti dikutip laman Liputan6.com.

Ikhsan menilai, aturan ini, khususnya batasan saldo rekening orang pribadi yang wajib dilaporkan lembaga jasa keuangan secara otomatis kepada Ditjen Pajak paling sedikit Rp 200 juta sangat merepotkan dan hanya untuk mencari kesalahan UMKM saja.

Tidak Perlu Khawatir

Meski demikian, Dirjen Pajak meminta masyarakat tak perlu khawatir dalam menghadapi era keterbukaan informasi keuangan per 2018. Sesuai dengan aturan terbaru yang diterbitkan Kementerian Keuangan, maka saldo dana nasabah di atas Rp 200 juta harus dilaporkan oleh perbankan kepada otoritas pajak.

Ken menjelaskan, angka Rp 200 juta dijadikan sebagai batas pelaporan lantaran mengikuti aturan yang ditetapkan oleh Organisasi untuk Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (OECD). Selain itu, angka itu dianggap sebagai angka yang mewakili penerimaan rata-rata pegawai termasuk sebagian Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Sebetulnya kalau sudah ikut amnesti pajak enggak masalah. Kalau gaji kan pasti sudah dipajaki ya. Tak perlu khawatir," ujarnya.

Ditjen Pajak, lanjut Ken, akan melakukan pengecekan antara nilai saldo akhir tahun dan penghasilan yang diterima oleh pemilik rekening. Ia menjelaskan, pajak hanya dikenakan kepada obyek pajak seperti penghasilan. Artinya, selama seluruh harta yang dimiliki sudah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan maka tak perlu ada yang dirisaukan.

"Kalau sudah dipajaki ya sudah engga diperiksa. yang dipajaki ya, bukan simpanan. Yang dipajaki adalah obyek pajak. Bukan kamu punya duit terus dipajaki. Misalnya kamu punya duit 100 di bank, masa 100 itu saya tarik," ujarnya.

Besaran saldo rekening yang wajib dilaporkan lembaga jasa keuangan secara otomatis ke Ditjen Pajak sebesar Rp 200 juta mengikuti standar internasional."Itu (Rp 200 juta) ikut aturan dunia. Di internasional standar, kalau di kurs rupiah segitu. Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) kan Rp 54 juta setahun, kenapa tidak itu saja yang dibuka? Jadi masih mending Rp 200 juta," tegas dia.

Selain itu, dia mengaku, secara agregat, besaran saldo Rp 200 juta merupakan standar gaji para pegawai, termasuk PNS yang jika dikumpulkan dalam setahun, nilainya bisa mencapai sebesar Rp 200 juta.

"Dan itu sudah dipajaki, jadi saya tidak perlu kerja lagi. Yang pasti kita tidak akan mencari-cari kesalahan, justru kita akan menemukan kesalahan. Kalau salah, kita berikan peringatan dulu kok," Ken menuturkan.

Dia berharap, masyarakat ikut mendukung langkah pemerintah untuk mengakses keterbukaan informasi keuangan guna kepentingan pajak. Pasalnya seluruh dunia sudah berkomitmen terhadap pertukaran data keuangan secara otomatis (Automatic Exchange of Information-AEoI). "Ini untuk kepentingan dunia. Semua akan terbuka, tidak ada yang bisa lari lagi," ujarnya.

Sebelumnya Menkeu Sri Mulyani mengatakan, kebijakan keterbukaan akses informasi keuangan guna kepentingan perpajakan dilakukan untuk memperoleh data yang komprehensif mengenai potensi perpajakan di Indonesia.

Dia menanggapi langkah pemerintah yang mewajibkan 2,3 juta rekening nasabah yang memiliki saldo di atas Rp200 juta untuk wajib lapor ke Ditjen Pajak. "Buat pemerintah, informasi itu penting untuk dapatkan data keseluruhan potensi perpajakan dari sisi berapa tax pay, aset, dan yang lain. Jadi informasi lebih untuk melihat keseluruhan struktur perekonomian Indonesia," ujarnya. bari/mohar/fba

BERITA TERKAIT

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…