Lima Tahun, KPPU Terima Opini WTP Berturut-turut

Lima Tahun, KPPU Terima Opini WTP Berturut-turut

NERACA

Jakarta – Komisi Pengawas Persaingan Usaha menerima perhargaan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), yang diperiksa dan diselenggarakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), pada Jumat, 26 Mei 2017.

Dikutip dari laman resmi KPPU, kemarin, Ketua KPPU, M. Syarkawi Rauf, menerima langsung penghargaan yang diserahkan oleh Ketua BPK, Moermahadi Soerja Djanegara, di Gedung Auditorium BPK. KPPU menerima peringkat WTP untuk yang kelima kalinya, sejak diterima pertama kali pada tahun 2012.

Pada sambutan Anggota II BPK-RI, Agus Joko Pramono, menjelaskan bahwa terdapat opini WTP di tingkat Kementerian dan Lembaga pada tahun 2016, di antaranya tidak adanya penyimpangan materil. Cakupan Kontribusi Pemeriksaan LKBUN dan LKKL di AKN II terhadap LKPP di keuangan Negara dengan pendapatan sebesar 93,03 %, di mana pendapatan Negara dari Pajak dan Belanja sebesar 66,31%, pendapatan dari Aset sebesar 60,38%, serta pendapatan dari kewajiban sebesar 99,10%.“Akuntabilitas keuangan suatu Negara sangat mempengaruhi keuangan negara,” jelas Agus.

Opini laporan keuangan bukan suatu destinasi, namun suatu tahapan mewujudkan laporan keuangan Negara yang baik. Adanya sebuah opini dapat berguna bagi laporan keungan masing-masing kementerian maupun lembaga. Pemeriksaan dalam penyampaian opini tidak dirancang untuk mencari ada atau tidak adanya Form pemeriksaan laporan keuangan melainkan digunakan untuk melihat kesesuaian pelaporan keuangan dengan standard yang telah disepakati. Dengan demikian opini ini hanya memberikan nilai–nilai yang ada, dengan harapan nilai-nilai tersebut terbebas dari salah satu yang materil apakah opini ini menjamin bahwa ada tidaknya tindak pidana suatu laporan keuangan. 

Ditemui setelah menerima opini WTP, Ketua KPPU, M. Syarkawi Rauf, yang didampingi oleh Sekretaris Jenderal KPPU, Charles Pandji Dewanto, menuturkan bahwa opini ini lahir dari buah kerja keras bersama, seluruh elemen yang ada di KPPU.“WTP kelima kalinya ini tentunya menjadi kebanggaan tersendiri untuk KPPU. Untuk menjadikan KPPU lebih baik lagi ke depannya,” ungkap Syarkawi.

Syarkawi menambahkan, opini ini sebagai bentuk penghargaan kinerja KPPU, sehingga ke depannya KPPU dapat lebih bekerja lebih baik, dengan selalu menjunjung tinggi akuntabilitas dan transparansi.

Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU adalah lembaga independen yang dibentuk untuk mengawasi pelaksanaan UU no. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. KPPU bertanggungjawab kepada Presiden. Komisioner KPPU berjumlah 7 orang, diangkat Presiden berdasarkan persetujuan DPR. Saat ini KPPU diketuai oleh M Syarkawi Rauf.

Komisi Pengawas Persaingan Usaha dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya memerlukan adanya arah pandang yang jelas, sehingga apa yang menjadi tujuannya dapat dirumuskan dengan seksama dan pencapaiannya dapat direncanakan dengan tepat dan terinci. Visi KPPU sebagai lembaga independen yang mengemban amanat UU No. 5 Tahun 1999 adalah “Terwujud Ekonomi Nasional yang Efisien dan Berkeadilan untuk Kesejahteraan Rakyat”. Mohar

 

BERITA TERKAIT

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…