Menyoal Diskresi dan Kepastian Hukum

 

Oleh: Mas Kumambang, Pemerhati Masalah Ekonomi

Persoalan klasik yang hingga kini masih menghantui masyarakat, tak terkecuali investor dan pengusaha, adalah rendahnya mutu pelayanan dan penegakan hukum di negeri ini. Akibatnya, hukum belum bisa dijadikan sandaran bagi pencari keadilan.

Bukan rahasia lagi bahwa slogan “semua orang sama kedudukannya di depan hukum” masih sebatas pemahaman normatif, namun belum dilaksanakan sebagaimana mestinya. Hukum seharusnya menjadi jangkar dalam negara demokrasi, ketika semua orang memperoleh perlakuan sama, bukan tergantung pangkat, jabatan dan kekayaannya.

Pelaksanaan aturan hukum juga masih sering diintervensi oleh kekuasaan. Selain itu, banyak penegak hukum belum mampu menjunjung sumpahnya dalam memberian keadilan, masih memandang latar belakang serta dipengaruhi berbagai kepentingan yang mempengaruhi keputusan hukumnya. Di Indonesia, kualitas penegakan hukum masih rendah dibandingkan negara lain, terlihat antara lain dari banyaknya korban ketidakadilan yang terjadi dari waktu ke waktu.

Tidak mengherankan bila pandangan internasional juga menempatkan Indonesia pada posisi rendah dalam indeks penegakan hukum. Hasil survey  Rule of Law Index 2017,  menempatkan Indonesia di posisi ke-61 dari 113 negara di dunia. Indeks tersebut disusun oleh World Justice Project (WJP), yang memotret praktik peradilan di Indonesia.

Posisi itu memang sudah lebih baik dibandingkan dua tahun lalu. Ketika itu Indonesia berada dalam peringkat 15 terbawah negara Asia-Pasifik, yaitu pada posisi 10 di bawah Singapura, Malaysia, dan Filipina. Salah satu penyumbang poin buruk ialah rendahnya integritas dan etika di lingkungan peradilan. Rendahnya posisi Indonesia disebabkan pencari keadilan sulit mendapat akses civil justice melalui peradilan.

Salah satu indikator yang dipakai WJP untuk mengukur indeks tersebut adalah persoalan constraint on government powers yang mempengaruhi pelaksanaan penegakan hukum tersebut. Contoh yang sering dikeluhkan masyarakat, khususnya dunia usaha,  adalah aturan yang sering berubah-ubah. Hal itu jelas mempengaruhi kepastian hukum, yang akibatnya bisa sangat luas. Dunia usaha sangat sensitif terhadap masalah ini karena mereka mempertaruhkan modal besar dan masa depan usahanya.

Kenyataan ini menjadi kontradiktif dengan keinginan untuk menggenjot investasi karena para pemodal membutuhkan kepastian hukum sebagai jaminan atas modal yang dipertaruhkan. Termasuk dalam kepastian hukum ini adalah konsisten pemerintah menaati keputusan terdahulu untuk dijadikan pegangan dan tidak diutak-utik lagi sehingga menimbulkan kekhawatiran yang tidak perlu terjadi.

Jaminan Hukum

Kiranya benar slogan yang dipakai pemerintah dalam membujuk wajib pajak (WP) dalam program tax amnesty (TA) yang lalu, “Ungkap, Tebus, Lega”. Maksudnya, WP yang mengikuti dengan benar harus dijamin tetap “lega” dan tidak akan diungkit-ungkit lagi atau bahkan dipersoalkan di depan penegak hukum pada masa depan. Hal ini masih menjadi kekhawatiran sebagian WP. Dalam masa pemerintahan Presiden Joko Widodo sekarang mungkin tetap “lega” tapi apakah ada jaminan di masa depan, setelah pemerintahan berganti, mereka akan tetap lega?

Kekhawatiran tersebut muncul karena pengalaman, rejim berganti aturan main seringkali berubah. Kita ambil contoh mengenai penyelesaian utang BLBI oleh Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) milik Syamsul Nursalim yang kini dipersoalkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Tumenggung sudah ditetapkan sebagai tersangka dan KPK juga mengejar Syamsul Nursalim.  Tumenggung mengeluarkan Surat Keterangan Lunas (SKL) untuk BDNI pada April 2004 dengan dasar Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2002.

Kita menghormati sepenuhnya langkah KPK dalam menyidik kasus yang sudah berlalu lebih 10 tahun. Namun pertanyaannya, mengapa masalah yang sudah dianggap selesai sesuai aturan hukum waktu itu, dibongkar lagi? Kenapa penegak hukum tidak mendahulukan kasus-kasus yang belum tuntas waktu itu? Padahal menurut Menkeu Sri Mulyani ada 22 obligor yang terkait dengan BLBI.

Kita mendukung upaya pemerintah mengejar mereka yang membandel dan tidak menyelesaikan kewajibannya kepada BPPN, ketika itu. Pemerintah dan aparat penegak hukum memang harus tegas. Namun haruskah membongkar lagi masalah yang sudah dipandang selesai secara sah?

Diskresi

Kita mengikuti penjelasan pengacara Maqdir Ismail dan Otto Hasibuan bahwa pemilik BDNI sudah melunasi kewajibannya sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah waktu itu. Presiden Megawati Soekarnoputeri sesuai kondisi waktu itu menetapkan kebijakan khusus untuk menyelesaikan masalah BLBI agar tidak menimbulkan krisis yang berlarut-larut. Ini mungkin, dalam bahasa yang sering digunakan Presiden Jokowi beberapa waktu terakhir, adalah diskresi pemerintah sesuai dengan kondisi yang ada.

Tampaknya mirip dengan diskresi  pemerintah, termasuk Menkeu Sri Mulyani di dalamnya, ketika melakukan bail-out terhadap Bank Century beberapa tahun lalu, untuk mencegah terjadi krisis sistemik. Sri Mulyani pernah mengatakan bahwa kucuran dana talangan Rp 6,76 trilyun yang ia setujui dicairkan, diperlukan untuk mencegah efek domino atas sektor keuangan pada awal krisis tahun 2008.

Dalam kesaksiannya di pengadilan, Sri Mulyani berkata, “Sebagai pengambil keputusan, apa yang kami hadapi pada masa itu adalah (keputusan) mana yang akan membawa konsekuensi paling kecil… untuk menyelamatkan ekonomi Indonesia,” katanya ketika menjadi saksi di pengadilan. ”Situasi pada masa itu menghadapi sebuah ancaman sistemik karena krisis ekonomi global,” katanya.

Boediono, yang pada saat itu menjabat Gubernur Bank Indonesia,  juga pernah membantah telah melakukan kesalahan. Meski begitu, salah satu deputi Gubernur BI, Budi Mulya, dijerat hukuman dan dinyatakan bersalah.

Dalam kasus BLBI, BPPN  menyandarkan diri pada Inpres yang dikeluarkan Presiden. Artinya, penerbitan SKL ada dasar hukum yang dikeluarkan pemerintah.  Skema MSAA (Master Settlementand Acquisition Agreement) yang diikuti pemilik BDNI juga merupakan keputusan pemerintah. MSAA merupakan  produk  hukum  yang mengikat dan berlaku bagi kedua belah pihak.  Penyelesaian tersebut   juga   merupakan    bagian   program    yang   didukung   dan   disetujui   oleh International Monetary Fund (IMF) serta World Bank.

“Pemerintah  mengakui  dan  setuju  tidak  akan  memulai  atau  melakukan  tuntutan hukum  apapun  atau  menjalankan  hak  hukum  apapun  yang  dimiliki,  bilamana ada,  terhadap  Klien  kami,  Bank  BDNI,  para  komisaris  dan  direkturnya,  serta pejabat lainnya atas segala hal yang berkaitan dengan BLBI,” tegas Maqdir Ismail dan Otto Hasibuan dalam penjelasan tertulisnya pekan lalu.

Keputusan  Pemerintah mengenai Release and Discharge, menurut Maqdir dan Otto,   kemudian  diperkuat  dan  dipertegas  dalam Undang    Undang    RI    No.25    tahun    2000    (“UU    Propenas"),    Ketetapan    MPR No.VI/MPR/2002 tahun  2002  serta  lnpres  No.8  Tahun  2002. Pada pokoknya  ditegaskan bahwa  bagi pemegang saham bank yang  telah  menandatangani  MSAA  dan memenuhi kewajibannya dalam MSAA,  wajib diberikan jaminan kepastian hukum.

Pada tahun 2002 BPPN kembali meminta dilakukan Financial Due Diligence dengan menunjuk konsultan keuangan internasional untuk menilai     kembali aset yang telah diserahkan pemilik BDNI pada tahun 1999. Hasil financial due diligence tersebut menyataan bahwa tidak ada kekurangan atas nilai aset yang telah diserahkan. Maka, berdasarkan MSAA yang ditandatangan dan surat Release & Discharge  dari pemerintah, BPPN mengeluarkan Surat Keterangan Lunas (SKL).

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kemudian melaksanakan pemeriksaan terakhir terhadap penyelesaian kewajiban pemegang saham (PKPS). Pada laporan hasil pemeriksaan MSAA BDNI tertanggal 30 November 2006, BPK berpendapat Surat Keterangan Lunas (SKL) layak diberikan karena telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang disepakati.

Khusus mengenai tudingan tertunggaknya hutang sebanyak Rp 3,7 trilyun, Maqdir dan Otto menjelaskan bahwa dalam MSAA hutang petambak telah disepakati dan diperhitungkan sebagai bagian dari  aset BDNI serta telah dialihkan kepada BPPN pada tahun 1999. Kemudian di tahun 2004, berdasarkan keputusan KKSK No. Kep.02/K.KKSK/02/2004 butir 3(a) hutang petambak direstrukturisasi dan ditetapkan setinggi-tingginya Rp 100 juta per petambak atau secara total Rp 1,1 T dan sisanya Rp 3,7 T dihapuskan.

Kita melihat bahwa proses penyelesaian utang tersebut berjalan panjang dan melalui tahapan-tahapan yang didasarkan atas keputusan pemerintah. Seluruh prosesnya berjalan sesuai aturan hukum waktu itu, sehingga lahir keputusan atau diskresi pemerintah ketika itu. Maka, apakah kita akan selalu mengaduk-aduk masa lalu sehingga kepastian hukum harus terus diuji? Apakah masuk akal bila di masa depan, ketika pemerintah sudah berganti, kita juga mengaduk-aduk lagi kasus Bank Century? Atau bahkan kebijakan tax amnesty karena kecurigaan terjadi moral hazard atau abuse of power?

Ini pertanyaan yang perlu kita renungkan. Jangan sampai kebijakan pemerintah sendiri tidak memiliki kekuatan sebagai hukum yang mengikat sehingga pemerintah berikutnya menggugatnya dan membongkar lagi. Kalau begitu terus, kita semua akan senantiasa dirundung kebingungan. Ini barangkali salah satu masalah dalam kepastian dan penegakan hukum kita, yang saat ini masih tertinggal dibandingkan negara-negara lain seperti dalam indeks temuan WJP tadi.

 

BERITA TERKAIT

Pembangunan Infrastruktur Demi Tingkatkan Kualitas Hidup Masyarakat Papua

  Oleh : Damier Kobogau, Mahasiswa Papua tinggal di Surabaya   Pemerintah terus berkomitmen membangun Papua melalui berbagai pembangunan infrastruktur…

Pembangunan Fasilitas Pendukung Salah Satu Kunci Kesuksesan IKN

  Oleh : Rivka Mayangsari, Peneliti di Lembaga Studi dan Informasi Strategis Indonesia   Pembangunan IKN merupakan sebuah keputusan sejarah…

Presiden Terpilih Perlu Bebaskan Ekonomi dari Jebakan Pertumbuhan 5% dengan Energi Nuklir Bersih

    Oleh: Dr. Kurtubi, Ketua Kaukus Nuklir Parlemen 2014 – 2019, Alumnus UI Bencana Alam yang banyak terjadi didunia…

BERITA LAINNYA DI Opini

Pembangunan Infrastruktur Demi Tingkatkan Kualitas Hidup Masyarakat Papua

  Oleh : Damier Kobogau, Mahasiswa Papua tinggal di Surabaya   Pemerintah terus berkomitmen membangun Papua melalui berbagai pembangunan infrastruktur…

Pembangunan Fasilitas Pendukung Salah Satu Kunci Kesuksesan IKN

  Oleh : Rivka Mayangsari, Peneliti di Lembaga Studi dan Informasi Strategis Indonesia   Pembangunan IKN merupakan sebuah keputusan sejarah…

Presiden Terpilih Perlu Bebaskan Ekonomi dari Jebakan Pertumbuhan 5% dengan Energi Nuklir Bersih

    Oleh: Dr. Kurtubi, Ketua Kaukus Nuklir Parlemen 2014 – 2019, Alumnus UI Bencana Alam yang banyak terjadi didunia…