Andi Narogong Ungkap Pertemuan Dengan Setnov

Andi Narogong Ungkap Pertemuan Dengan Setnov

NERACA

Jakarta - Pengusaha Andi Narogong mengakui pernah dua kali bertemu dengan Ketua DPR saat ini Setya Novanto (Setnov) namun Andi membantah mengatur anggaran pengadaan KTP-Elektronik seperti dalam dakwaan.

"Saya kenal dengan Pak Setnov untuk urusan kaus pemilu sekitar tahun 2009, waktu itu Pak Setnov mau pesan kaos-kaos dan atribut kampanye," kata Andi dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (29/5).

Andi menjadi saksi untuk dua orang terdakwa yaitu mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) pada Dukcapil Kemendagri Sugiharto.

"Saya dikenalkan ke Pak Setnov dari orang yang mencari ke pabrik saya untuk atribut kampanye. Orang itu mengatakan Golkar sedang mencari kaos atribut, besoknya saya dibawa ke kafe Tbox. Orang itu namanya pak Herman," tambah Andi.

Namun Andi tidak tahu apakah Herman juga pengurus Golkar atau bukan."Pertemuan dua kali, yang kedua juga di TBox untuk mengurus kaos tapi tidak terjadi transaksi karena kaos yang saya tawarkan harganya cukup tinggi, spesifikasi saya biasa untuk pemerintah, karena beliau mau dalam jumlah banyak dan murah karena untuk partai maka ada opsi impor barang dari China tapi tidak boleh impor barang jadi tidak ada yang mendapat," ungkap Andi.

Andi pun membantah ada pertemuan di hotel Grand Melia yang dihadiri dirinya, Irman, Sugiharto, sekjen Kemendagri saat itu Diah Anggraini dan Setnov dimana Setnov menyatakan dukungannya dalam pembahasan anggaran proyek penerapan KTP-E seperti dalam dakwaan."Tidak pernah bertemu di hotel Grand Melia," kata Andi.

Andi juga mengaku tidak pernah datang ke rumah Setnov datang ke rumah Setnov di Jalan Wijaya 13 maupun ke kantor Setnov di Equity Buliding, SCBD bersama dengan Direktur Utama PT Sandipala Artha Putra Paulus Tannos untuk membicarakan komitmen KTP-E."Tidak pernah ke rumah Pak Setnov dan ke Equity Building,” ujar dia. 

Andi hanya mengaku beberapa kali ke gedung DPR untuk menemui kenalannya yang lain yaitu mantan anggota DPR fraksi Demokrat saat itu Ignatius Mulyono dan anggota Komisi II DPR dari fraksi PDI-P Mustoko Weni.

"Saya kenal almarhum Ignatius Mulyono tahun 2008 sebagai ketua lingkungan gereja saya, lalu kenal almarhumah Mustoko Weni karena dikenalkan saat acara Natalan di rumah Pak Mul pada 2009. Lalu bertemu lagi di gedung DPR untuk urusan kebun kelapa sawit dengan Pak Mulyono dan dengan Bu Mustoko Weni urusan atribut kampanye," tambah Andi.

Ia juga membantah pernah ikut makan siang di ruang fraksi Partai Golkar lantai 12."Tidak pernah ikut," tegas Andi Andi juga membantah keterangan mantan Ketua Komisi II dari fraksi Partai Golkar Chaeruman Harahap yang mengatakan kenal Andi karena dikenalkan oleh Setnov.

 

"Saya tahu Pak Chaeruman karena dikenalkan sama Pak Mulyono, waktu mau ke ruangan Pak Mulyono lalu dikenalkan 'Ini ketua Komisi II kami'," ungkap Andi.

"Kemarin Chaeruman mengatakan kenal saudara karena dikenalkan dari Setnov, yang benar yang mana?" tanya jaksa penuntut umum KPK Irene Putri.

"Seperti keterangan saya," jawab Andi.

Lalu, Andi Narogong mengakui memberikan 1,5 juta dolar AS (sekitar Rp18 miliar) ke mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dalam pengadaan KTP Elektronik."Pada Februari 2011 saya diminta datang ke ruangan Pak Sugiharto lalu saya diantar ke ruangan Pak Irman. Pak Irman minta sejumlah uang untuk operasional dan saya menyanggupi untuk memberikannya melalui Pak Sugiharto," kata dia. 

"Saya berikan 500 ribu dolar AS di Cibubur Junction bulan Februari, 400 ribu AS di Holland Bakery di Kampung Melayu pada Maret 2011, 400 ribu dolar AS di SPBU Bangka di Kemang bulan Maret dan 200 ribu dolar AS di SPBU AURI Pancoran pada April. Maksud saya memberikan uang adalah agar siapapun pemenang tender, saya dapat subkontrak yang direkomendasikan Pak Irman," tambah Andi.

Selain Irman dan Sugiharto, KPK juga menetapkan Andi Agustinus alias Andi Narogong sebagai tersangka korupsi KTP-E yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,314 triliun dari total anggaran Rp5,95 triliun. Satu tersangka lain adalah mantan anggota Komisi II asal fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani yang disangkakan pasal memberi keterangan palsu. Ant

 

BERITA TERKAIT

Hadi: Satgas Pemberantasan Judi Online Tak Sebatas Penegakan Hukum

NERACA Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Hadi Tjahjanto menyebut kerja satuan tugas (satgas)…

Kompolnas Ungkap Progres Baru Penanganan Kasus Firli Bahuri

NERACA Jakarta - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim mengungkap akan ada progres/kemajuan baru dalam penanganan perkara/kasus dugaan pemerasan oleh…

Kejaksaan Agung Lembaga Penegakan Hukum Paling Dipercaya

NERACA Jakarta - Hasil jajak pendapat terbaru Indikator Politik Indonesia April 2024, kembali menempatkan Kejaksaan Agung sebagai lembaga hukum paling…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Hadi: Satgas Pemberantasan Judi Online Tak Sebatas Penegakan Hukum

NERACA Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Hadi Tjahjanto menyebut kerja satuan tugas (satgas)…

Kompolnas Ungkap Progres Baru Penanganan Kasus Firli Bahuri

NERACA Jakarta - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim mengungkap akan ada progres/kemajuan baru dalam penanganan perkara/kasus dugaan pemerasan oleh…

Kejaksaan Agung Lembaga Penegakan Hukum Paling Dipercaya

NERACA Jakarta - Hasil jajak pendapat terbaru Indikator Politik Indonesia April 2024, kembali menempatkan Kejaksaan Agung sebagai lembaga hukum paling…