Pemprov Banten Optimis Selesaikan Rencana Aksi Korsupgah

Pemprov Banten Optimis Selesaikan Rencana Aksi Korsupgah

NERACA

Serang - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten optimistis bisa menyelesaikan program rencana aksi koordinasi supervisi dan pencegahan korupsi (Korsupgah) yang sudah disusun, dalam waktu satu tahun lagi sesuai target yang diberikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sekretaris Daerah (Sekda) Banten Ranta Soeharta mengatakan, sesuai dengan target yang diberikan KPK yakni memberikan waktu satu tahun lagi kepada Pemprov Banten untuk menyelesaikan semua rencana aksi Korsupgah yang sudah disusun. Pemprov Banten meyakini bisa menyelesaikan dalam kurun waktu satu tahun tersebut semua rencana aksi korsupgah yang belum terealisasi.

"Tadi kami sudah hitung-hitungan, kan masih ada waktu satu tahun untuk menyelesaikan. Kalau tidak selesai satu tahun ini, ya ditinggalkan oleh KPK," kata Ranta Soeharta di Serang, Minggu (28/5).

Ranta mengakui dengan komitmen yang disampaikan gubernur dan wakil gubernur Banten yang baru, akan mampu menyelesaikan persoalan pencegahan korupsi di Banten."Kami bisa selesaikan tapi kuncinya ada komitmen dari pimpinan. Jadi intinya komitmen pimpinan dan saya punya keyakinan pak gubernur dan pak wakil gubernur punya komitmen," ujar dia.

Menurut dia, terkait rencana aksi (renaksi) yang harus segera diselesaikan oleh Pemprov Banten ada empat hal yang ditekankan oleh KPK yakni Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang harus segera dilakukan secara online atau elektronik, pengadaan barang dan jasa di Unit Layanan Pengadaan (ULP) dengan sisitem e-katalog, Penguatan Sumber Daya Manusia (SDM) serta penguatan Inspektorat dalam pengawasan internal.

Ranta mengakui meskipun capaian realisasi rencana aksi Korsupgah saat ini dinilai KPK baru mencapai sekitar 50 persen. Namun dalam waktu satu tahun kedepan dipastikan akan mencapai 100 persen sesuai dengan rencana aksi yang sudah disusun oleh Pemprov Banten bersama KPK.

Sebelumnya Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan mengatakan, KPK memberikan waktu satu tahun lagi kepada Pemprov Banten untuk menyelesaikan rencana aksi Korsupgah yang sudah disusun dan diprogramkan sejak KPK berada di Banten. Jika dalam waktu satu tahun ke depan belum bisa diselesaikan, maka KPK mengancam akan meninggalkan pemprov Banten.

"Masih ada waktu satu tahun lagi. Kalau tidak selesai dalam satu tahun ini, kami tinggalkan. Nanti kalau tidak selesai, sebenarnya masyarakat yang rugi," kata Pahala Nainggolan.

Ketua DPRD Banten Asep Rahmatullah meminta Pemprov Banten serius melaksanakan rencana aksi sesuai arahan Koordinator Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut Asep, jika KPK 'angkat kaki' dari Banten, Banten bisa masuk lagi pada zona merah.

"Jika satu tahun ke depan rencana aksi tidak juga di 'follow up', artinya KPK akan meninggalkan Banten. Dan jika itu terjadi berarti Banten secara komitmen tidak mau berubah," kata Asep.

Menurut dia, jika seandainya sampai terjadi KPK meninggalkan Banten, artinya pemberantasan korupsi tidak berjalan."Itu artinya Banten masuk zona merah lagi," kata Asep.

Meski begitu, Asep mengapresiasi langkah Gubernur Banten Wahidin Halim yang menyatakan tak menunggu setahun untuk membereskan rencana aksi."Ini kan KPK sudah satu tahun, tinggal satu tahun lagi. Dan berdasarkan catatan, ini harus betul-betul disikapi," kata Asep. Ant

 

BERITA TERKAIT

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…