Kisruh Freeport vs Suara Orang Papua

Oleh: Neles Tebay, Pengajar pada STF Fajar Timur di Abepura

Pemerintahan Presiden Joko “Jokowi” Widodo sedang bersilang pendapat dengan PT Freeport Indonesia (FI), perusahaan afiliasi dari Freeport-McMoran (FCX) yang bermarkas di Phoenix, Arizona, Amerika Serikat. Apabila diperlukan, Presiden Jokowi bahkan mengancam akan mengambil tindakan tegas  terhadap PT FI yang beroperasi sejak 1973 di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua.

Satu hal yang dinantikan dan dipertanyakan banyak orang adalah suara orang Papua. Dimana suara orang Papua? Bukankah PT FI melakukan kegiatan eksploitasi pertambangan di Provinsi Papua? Mengapa suara orang Papua tentang masalah Freeport ini belum terdengar?

Dalam kaitan dengan masalah Freeport, perlu diidentifikasi orang Papua yang suaranya perlu didengarkan. Orang Papua dapat dibagikan dalam empat kelompok.

Pertama, orang Papua yang berada di pemerintahan seperti Gubernur Provinsi Papua dan Bupati Kabupaten Mimika. Mereka mendukung kebijakan pemerintah pusat. Apabila pemerintah mengizinkan Freeport tetap beroperasi di Papua maka mereka mengharapkan 15-20 persen saham PT FI.

Kedua, orang Papua yang menjadi karyawan PT FI. Dari 12.085 pekerja PT FI, 4.321 pekerja adalah orang Papua. Kebanyakan dari mereka adalah buruh yang menggantungkan hidup pribadi dan keluarganya pada PT FI. Maka satu-satunya harapan mereka adalah agar PT FI tetap beroperasi di Papua. Sementara Orang Papua yang dipekerjakan pada manajemen biasa membela dan melindungi PT FI.

Ketiga, orang Papua yang hidup di daerah terpencil dan terpencar di seluruh tanah Papua. Mereka menjalani hidupnya seperti yang diajarkan melalui tradisi kebudayaannya. Kehadiran PT FI dan segala keuntungan ekonomis yang diperolehnya, tidak berdampak secara langsung pada kehidupan mereka. Hidup mereka tidak tergantung pada PT FI. Entah PT FI ditutup atau diizinkan operasi pertambangannya, tidak ada pengaruh pada kehidupan mereka. Mereka tidak memikirkan tentang PT FI.

Keempat, orang Papua, khususnya Suku Amungme dan Kamoro yang tanah ulayatnya dijadikan areal pertambangan PT FI. Suara orang Amungme dan Kamoro inilah yang perlu didengarkan.
 
Tidak Didengarkan

Orang Amungme dan Kamoro pahami bahwa PT FI bukan merupakan lembaga sosial. Juga bukan lembaga keagamaan. Dia merupakan lembaga bisnis yang mencari keuntungan sebesar-besarnya dengan mengeluarkan biaya yang sekecil-kecilnya. PT FI hadir di Papua untuk mendapatkan keuntungan ekonomis, bukan untuk membangun orang Papua.  Maka bukan PT FI tetapi pemerintah pusat dan daerah berkewajiban mengurus pembangunan orang Papua dengan menggunakan uang yang diperoleh dari PT FI.

Maka pihak yang semestinya mendengarkan suara orang Papua adalah pemerintah, terutama pemeritah pusat. Tetapi pemerintah pusat selama ini cenderung berpihak pada PT FI. Keberpihakan pemerintah ini terlihat jelas ketika orang Papua melakukan protes terhadap PT FI. Kalau orang Amungme menuntut pengakuan hak ulayat atas tanah adatnya, atau mengangkat masalah tertentu seperti masalah air, pencemaran lingkungan, perluasan sungai, penembakan, dan pembunuhan, pemerintah justu membela dan melindungi PT FI. Tuntutan mereka kurang didengarkan oleh pemerintah.

Protes orang Papua terhadap PT FI terkadang salah dimengerti oleh pemerintah, bahkan, dicurigai sebagai aksi separatis Papua. Karena itu orang Papua yang melakukan protes selalu berhadapan dengan aparat keamanan baik anggota TNI maupun POLRI dan berakibat pada pelanggaran Hak Asasi Manusia.

Entah apa motivasinya, pemerintah selama ini belum memperlihatkan niatnya untuk mendengarkan masalah dan harapan orang Amungme dan Kamoro, dan berusaha memahami mereka secara benar dan menyeluruh. Penandatanganan Kontrak Kerja Freeport tahun 1967 dan 1991 dilakukan oleh pemerintah dan PT FI, tanpa mendengarkan aspirasi orang Amungme dan Kamoro. Dengan tidak mendengarkan mereka, pemerintah tidak melibatkan orang Amungme dan Kamoro dalam proses negosisasi Freeport.

Kini terjadi silang sengketa antara  pemerintah dan PT Freeport terkait perubahan dari Kontrak Kerja (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Orang Amungme dan Kamoro menuntut dilibatkan dalam proses negosiasi, seperti yang ditegaskan Ketua Lembaga Musyawarah Adat Suku Amungme (LEMASA), Odizeus Beanal, “masyarakat pemilik gunung mesti dilibatkan dalam negosiasi Freeport”.  Karena, menurut pengakuannya, selama ini suku Amungme selaku pemilik tanah ulayat yang digunakan sebagai lokasi pertambangan Freeport tidak pernah dilibatkan secara langsung dalam perundingan.
 
Perspektif Kebudayaan

Pemerintah pusat dan daerah menilai manfaat kehadiran PT FI dari aspek keuntungan ekonomis. Berbeda dengan pemerintah, orang Papua dari suku Amungme menilai manfaat kehadiran PT FI dari perspektif kebudayaan. Orang Amungme memandang tanah secara simbolik-religius. Tanah dipahaminya sebagai simbol dari seorang ibu atau mama. Gunung adalah simbol dari kepala ibu. Isi gunung menyimbolkan otaknya. Sungai yang mengalir keluar dari gunung menyimbolkan ususnya dan laut dimana sungai bermuara merupakan tempat pembuangan kotoran.

Mereka menjaga hubungan yang benar (right relatonship) dengan gunung, sungai, hutan, dan semua isi lingkungan alam.  Mereka tidak mengganggu gunung, mengotori sungai, dan menebang pohon tanpa maksud. Hubungan yang benar ini memberikan mereka kesuburan, kesuksesan, dan keberuntungan dalam hidup.

Mereka meyakini bahwa hubungan eksploitatif terhadap gunung, sungai, dan hutan, akan berakibat fatal. Kehidupan mereka akan diancam entah oleh epidemi tertentu, atau wabah penyakit, atau  musibah kelaparan, atau kematian banyak orang dalam waktu yang singkat.

Sejak PT FI beroperasi di atas tanah adatnya, mereka menyaksikan bahwa gunung sakral dihancurkan dan digali dengan menggunakan alat-alat berat. Isi otaknya yakni tembaga dan emasnya dikeruk. Sungai yang adalah simbol dari usus manusia dicemari hingga di laut sebagai tempat pembuangan kotoran. Semuanya ini akan menyebabkan penderitaan baik bagi manusia maupun lingkungan hidup di sekitar areal pertambangan PT FI, termasuk di Timika.

Dalam pandangan orang Amungme, kegiatan pertambangan PT FI – sekalipun memberikan keuntungan ekonomis yang besar – akan menyengsarakan banyak orang. Karena itu, penghancuran gunung sakral mesti dihentikan. Sekali penghentian ini dilakukan, sungai akan jernih kembali, dan laut akan menjadi bersih. Dengan demikian semua orang yang hidup di Timika dan sekitarnya akan memperoleh kembali hidup yang berlimpah. (www.satuharapan.com)

 

BERITA TERKAIT

Bansos Pangan atau Beras oleh Bapanas dan Bulog Langgar UU Pangan dan UU Kesejahteraan Sosial?

  Oleh: Anthony Budiawan, Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) Presiden Joko Widodo memutuskan perpanjangan pemberian Bantuan Sosial…

Pembangunan Papua Jadi Daya Tarik Investasi dan Ekonomi

  Oleh : Clara Anastasya Wompere, Pemerhati Ekonomi Pembangunan   Bumi Cenderawasih memang menjadi fokus pembangunan yang signifikan di era…

Pastikan Stabilitas Harga dan Stok Beras, Pemerintah Komitmen Ketahanan Pangan

  Oleh : Nesya Alisha, Pengamat Pangan Mewujudkan ketahanan pangan di Indonesia sangat penting karena memiliki dampak besar pada stabilitas…

BERITA LAINNYA DI Opini

Bansos Pangan atau Beras oleh Bapanas dan Bulog Langgar UU Pangan dan UU Kesejahteraan Sosial?

  Oleh: Anthony Budiawan, Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) Presiden Joko Widodo memutuskan perpanjangan pemberian Bantuan Sosial…

Pembangunan Papua Jadi Daya Tarik Investasi dan Ekonomi

  Oleh : Clara Anastasya Wompere, Pemerhati Ekonomi Pembangunan   Bumi Cenderawasih memang menjadi fokus pembangunan yang signifikan di era…

Pastikan Stabilitas Harga dan Stok Beras, Pemerintah Komitmen Ketahanan Pangan

  Oleh : Nesya Alisha, Pengamat Pangan Mewujudkan ketahanan pangan di Indonesia sangat penting karena memiliki dampak besar pada stabilitas…