KPK: Perijinan di Banten Lambat Karena Masih Manual

KPK: Perijinan di Banten Lambat Karena Masih Manual

NERACA

Serang - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai proses pelayanan perijinan di Provinsi Banten masih lambat karena masih menggunakan sistem manual, belum menggunakan sistem elektronik.

'Saya sedih ceritanya, karena ya sekelas Provinsi Banten harusnya sudah mulai elektronik untuk kemudahan masyarakat dan transparansi. Yang tadi ditemukan masih manual, mungkin dari 100 persen itu baru 30 persen lah menuju ke sana," kata Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan usai sidak Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Provinsi Banten di Serang, Rabu (24/5).

Ia mengatakan, Banten seharusnya melihat atau meniru daerah-daerah lain sudah elektronik. Banyak daerah lain yang sudah melaksanakan PTSP dengan sistem lektronik.''Katanya mau 'launching' Juni nanti. makanya kita tadi cek dari luar, kita tes pengaduan ternyata nomornya HP orang, kalau nanti orang lagi sakit, cuti berarti gak direspon. Harusnya pengaduan ini ditembuskan ke gubernur, wakil gubernur, Sekda dan inspektorat," kata Pahala Nainggolan.

Pihaknya berharap PTSP Banten segera berubah dari manual ke elektronik. Jika menemukan kendala seperti jaringan yang kurang bagus segera mencari solusinya.''Kalau memang mau ke elektronik kita tunggu, kalau jaringan jelek ya minta, yang kecil-kecil aja dulu. Jadi kalau sudah elektornik nanti kepala PTSP bisa dicek di android, mana-mana saja yang macet untuk segera diselesaikan. Kalau masih manual ketinggalan," ujar dia.

Ia menyarankan provinsi Banten meniru ke provinsi yang sudah menggunakan sisitem elektronik seperti di DKI Jakarta, Sumatera Utara, Surabaya, Jawa Barat.''Kalau provinsi Banten mencontoh ke kabupaten/kota tidak pas. Kita anjurkan mencontoh ke pemerintah provinsi lain," kata Pahala Nainggolan.

Menurut dia, dengan adanya PTSP tersebut dari gubernur semua perijinan itu dilimpahkan ke PTSP, jangan sampai ijin rekomendasi teknis juga mengendap si SKPD-SKPD.''Untuk PTSP secara umum Banten lambat, tidak menyangka setahun baru segitu. Beberapa daerah bisa cepat. Jadi kalau saya bilang ini lambat, masih ada waktu satu tahun lagi KPK di sini, silahkan diperbaiki, kami tunggu," kata Nainggolan.

Sementara itu Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Banten Wahyu Wardhana mengatakan, pelaksanaan PTSP secara online di Banten merupakan bagian dari rencana aksi dalam Korsupgah di Banten.

Pada awal 2017, pihaknya melakukan evaluasi untuk mengejar berbagai ketertinggalan menuju sisitem online.''Kita sedang upaya kejar ketertinggalan, mudah-mudahan waktu tiga empat bulan ini selesai dan rencananya akan diluncurkan pada Juni ini," kata Wahyu.

Ia mengatakan, hasil verifikasi terhadap proses perijinan yang ada di provinsi saat ini ada sekitar 202 jenis perijinan. Pihaknya saat ini sedang membuat Standar Operasional Prosedur (SOP) perijinan tersebut, termasuk rekomendasi teknsi dari dinas-dinas sudah ditarik ke PTSP. 

Dalam kesempatan ini, KPK meminta pasangan gubernur dan wakil gubernur Banten yang baru, untuk berkomitmen dalam upaya pencegahan korupsi di Provinsi Banten.

Dalam upaya memastikan program dan komitmen gubernur dan wakil gubernur Banten yang baru dalam upaya pencegahan korupsi tersebut, Deputi Bidang Pencegahan Korupsi KPK Pahala Nainggolan bersama tim Koordinasi Supervisi Pencegahan Korupsi (Korsupgah) KPK di Banten, Asep Rahmat Suwanda menemui gubernur Banten Wahidin Halim dan wakil gubernur Banten Andika Hazrumy di Pendopo Gubernur Banten, di Serang. Ant

 

BERITA TERKAIT

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…