Menteri BUMN Wajib Tegur Taspen dan Asabri - Jika Tolak Laksanakan UU SJSN

 

 

NERACA

 

Jakarta - PT Taspen dan Asabri wajib mengintegrasikan program Jaminan Sosialnya dengan BPJS TK paling lambat tahun 2029. Kalau tidak mengintegrasikan program jaminan sosialnya ke BPJS TK, maka Taspen dan Asabri berarti melanggar Undang Undang no 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU no 24/2011 tentang BPJS. Demikian diungkap Pengamat BPJS Watch Timboel Siregar disela Rapat kerja Dewan pengurus Serikat Pekerja BPJS Ketenagakerjaan, di Jakarta, selasa (23/5).

Menurut Timboel, Taspen dan Asabri wajib segera menyelesaikan roadmap proses integrasi tersebut.”Tapi sampai sekarang baik Taspen maupun Asabri belum juga menyelesaikan roadmap tersebut,”kata Timboel. Oleh sebab itu, lanjut Timboel, pemerintah selalu executive pelaksana UU harus menegur Taspen dan Asabri agar kedua lembaga tersebut menjalankan amanat UU no 40/2004 dan UUno 24/2011. “Menteri BUMN mewakili Pemerintah harus mengur Taspen dan Asabri agar tidak melanggar perintah UU,” tegas Timboel.

Di tempat yang sama, Direktur Pelayanan BPJS TK Krishna Syarief berharap, Serikat Pekerja BPJS Ketenagakerjaan ikut mengawal pelaksanaan jaminan sosial tenaga kerja, termasuk aspek regulasi yang bertentangan dengan Undang-undang. "Serikat Pekerja BPJS Ketenagakerjaan merupakan mitra strategis manajemen dan perwakilan seluruh apresiasi pegawai tanpa membedakan SARA dan Serikat Pekerja tidak boleh ekslusif," kata Krishna Syarif saat memberikan sambutan Rapat Kerja tersebut.

Khrisna juga menegaskan, Serikat Pekerja SP BPJS Ketenagakerjaan tidak melakukan poilitik praktis demi golongan tertentu. "Serikat Pekerja diharapkan mampu meningkatkan suasana kekeluargaan di kantor pusat untuk mendorong produktivitas pegawai," imbuhnya. Dia juga berharap Serikat Pekerja mendukung manajemen untuk mengupayakan peningkatan manfaat-manfaat program, termasuk manfaat layanan tambahan perumahan ataupun program pendidikan gratis hingga tingkat sarjana di kemudian hari.

Sebelumnya, Ketua Dewan Pimpinan Kantor Pusat (DPKP) Serikat Pekerja BPJS Ketenagakerjaan Tarimantan Sanberto Saragih menegaskan, selama ini para teknokrat jaminan sosial tidak banyak memberikan masukan terkait dengan pelaksanaan jaminan sosial. Dampaknya, setelah diundangkan UU Nomor 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) pada kurun tahun 2015 atau 11 tahun berselang, keluarlah banyak aturan termasuk PP Nomor 70/2015 yang menabrak semangat UU SJSN Nomor 40/2004.

"Karena memang orang hanya memikirkan manfaatnya saja, tidak kembali pada semangat dibentuknya Undang-undang menggalang gotong royong diantara pekerja di Indonesia. Tentu saja, para pekerja sudah terlalu capek bekerja sehingga abai terhadap substansi-subtansi aturan yang dibuat. Untuk itu sudah selayaknya para teknorat jaminan sosial termasuk anggota serikat pekerja mesti terus bersikap kritis terhadap berbagai praktik penyelewengan dari semangat dibentuknya Undang-undang jaminan sosial," terangnya.

Dia juga mengungkapkan, ada banyak aturan yang memerlukan revisi karena sudah menyimpang dari semangat semula. Karena itu, dia jugan mengimbau pada anggota serikat untuk terus mencermati dan melakukan koordinasi, baik ke dalam ke pihak manajemen, maupun menggalang upaya dengan serikat pekerja lainnya melakukan pembenahan regulasi sehingga tercapai praktik pelaksanaan jaminan sosial yang ideal.

Acara rapat kerja Dewan Pengurus Kantor Pusat Serikat Pekerja BPJS Ketenagakerjaan tahun 2017 berlangsung dua hari dengan menghadirkan pembicara pengamat dari BPJS Watch, Timboel Siregar yang juga aktivis serikat pekerja.

 

 

BERITA TERKAIT

Jokowi Resmikan Sejumlah Infrastruktur di Sulawesi Tengah Pasca Bencana, Termasuk Huntap yang Dibangun Waskita

Jokowi Resmikan Sejumlah Pembangunan Infrastruktur di Sulawesi Tengah Pasca  Bencana, Termasuk Huntap yang Dibangun Waskita NERACA Jakarta - Jokowi Resmikan…

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital NERACA Banyuwangi - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab  NERACA Probolinggo - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

Jokowi Resmikan Sejumlah Infrastruktur di Sulawesi Tengah Pasca Bencana, Termasuk Huntap yang Dibangun Waskita

Jokowi Resmikan Sejumlah Pembangunan Infrastruktur di Sulawesi Tengah Pasca  Bencana, Termasuk Huntap yang Dibangun Waskita NERACA Jakarta - Jokowi Resmikan…

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital NERACA Banyuwangi - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab  NERACA Probolinggo - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…