BPOM Minta Masyarakat Jadi Konsumen Cerdas

BPOM Minta Masyarakat Jadi Konsumen Cerdas

NERACA

Medan - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) meminta masyarakat untuk menjadi konsumen "cerdas" sebelum membeli suatu produk makanan, minuman, mau pun obat-obatan demi terlindung dari produk yang tidak layak konsumsi.

Deputi Bidang Pengawasan Keamanan Pangan dan Bahan Berbahaya Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Suratmono mengatakan, masyarakat harus jeli dan teliti sebelum membeli produk makanan dan minuman serta obat-obatan.

Sebelum membeli, cek kemasan untuk mengetahui kondisinya baik atau tidak, membaca informasi produk pada labelnya, serta memastikan memiliki izin edar dari POM dan tidak melebihi masa kedaluwarsa.

"Masyarakat harus menjadi konsumen cerdas. Jangan membeli produk yang tidak memiliki izin edar meski harganya murah karena kita tidak menjamin produk itu benar-benar layak konsumsi atau tidak," kata dia di Medan, Selasa (23/5).

Ia mengatakan, menjelang hari besar keagamaan seperti Ramadhan dan Idul Fitri biasanya daya beli masyarakat akan sangat tinggi terhadap berbagai produk makanan dan minuman, yang menyebabkan permintaan dan peredarannya suatu produk semakin tinggi.

Meski demikian, masyarakat diharapkan tidak sampai lalai untuk memperhatikan dengan teliti produk yang akan dibeli, karena bisa saja ada pedagang yang memanfaatkan kondisi tersebut dengan menjual produk ilegal, baik yang tidak memiliki izin edar mau pun yang tidak memiliki izin produksi.

"Masyarakat juga kami minta turut aktif melakukan pengawasan obat dan makanan di lingkungan sekitarnya. Jika menemukan ada yang mencurigakan terkait peredaran obat dan makanan dapat melaporkan ke BBPOM terdekat," ujar dia. 

Lalu, dia menambahkan pihaknya meningkatkan pengawasan peredaran obat dan makanan di seluruh Indonesia dalam upaya melindungi masyarakat dari berbagai produk ilegal dan berbahaya bagi kesehatan. Dia juga mengatakan, dalam upaya melindungi masyarakat dari peredaran dan penggunaan obat dan makanan yang tidak memenuhi persyaratan, pihaknya melakukan pengawasan secara komprehensif meliputi pengawasan pre market dan post market.

Pengawasan pre market antara lain dilakukan dengan sampling dan pengujian laboratorium untuk mendeteksi obat dan makanan tanpa izin edar, palsu, mengandung bahan berbahaya, serta obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat."Itu semua yang dilakukan demi menjaga masyarakat dari mengonsumsi produk makanan dan minuman atau obat yang memang tidak layak seperti kadaluarsa, mau pun tanpa izin edar," ujar dia.

Ia mengatakan, komitmen untuk meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap keamanan obat dan makanan yang dikonsumsi terus dilakukan BPOM di seluruh Tanah Air, termasuk juga di Sumatera Utara."Berbagai kegiatan juga telah dilakukan BPOM antara lain melalui program pasar aman dari bahan berbahaya serta bimbingan teknis desa pangan aman," kata dia.

Dalam kesempatan itu ia juga mengajak masyarakat untuk turut aktif melakukan pengawasan obat dan makanan di lingkungan sekitarnya dan dapat menghubungi atau melaporkan kepada BPOM jika menemukan yang mencurigakan terkait peredaran obat dan makanan."Mari bersama wujudkan obat dan makanan aman di Indonesia," ungkap dia. 

Kepala Balai BPOM Medan Sacramento mengatakan, pihaknya selalu mengajak masyarakat untuk tidak mengonsumsi obat dan makanan yang tidak memenuhi persyaratan, tanpa izin edar, atau pun palsu.

Jika masyarakat menemukan hal-hal yang mencurigakan atau memiliki informasi yang terkait peredaran makanan dan obat dapat menghubungi Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) dengan nomor telepon 021-4263333."Atau bisa langsung ke BBPOM Medan dengan nomor 061-6628363," kata dia. 

Lalu, Sacramento menambahkan pihaknya memusnahkan berbagai produk makanan dan obat ilegal hasil pengawasan selama tahun 2016 dengan total nilai mencapai Rp3,8 miliar. Saat pemusnahan produl ilegal tersebut, dia mengatakan semua produk yang dimusnahkan tersebut didapat dari hasil pengawasan terhadap 17 sarana dari sejumlah kabupaten/kota di Sumatera Utara.

"Pemusnahan dilakukan secara simbolis di halaman kantor BBPOM Medan dan dilanjutkan ke lokasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Terjun Medan Marelan dengan cara ditanam," kata dia. Ant

 

BERITA TERKAIT

Kejagung-Kementerian BUMN Rapatkan Pengelolaan "Smelter" Timah Sitaan

NERACA Pangkalpinang - Kejagung bersama Kementerian BUMN akan segera merapatkan pengelolaan aset pada lima smelter (peleburan) timah yang disita penyidik…

KPPU Kanwil I: Harga Beras Berpotensi Bentuk Keseimbangan Baru

NERACA Medan - Kepala Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil I Ridho Pamungkas menyatakan harga beras berpotensi membentuk keseimbangan baru.…

DJKI Kembalikan 1.668 Kerat Gelas Bukti Sengketa Kekayaan Intelektual

NERACA Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM mengembalikan barang bukti sengketa kekayaan intelektual berupa 1.668…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Kejagung-Kementerian BUMN Rapatkan Pengelolaan "Smelter" Timah Sitaan

NERACA Pangkalpinang - Kejagung bersama Kementerian BUMN akan segera merapatkan pengelolaan aset pada lima smelter (peleburan) timah yang disita penyidik…

KPPU Kanwil I: Harga Beras Berpotensi Bentuk Keseimbangan Baru

NERACA Medan - Kepala Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil I Ridho Pamungkas menyatakan harga beras berpotensi membentuk keseimbangan baru.…

DJKI Kembalikan 1.668 Kerat Gelas Bukti Sengketa Kekayaan Intelektual

NERACA Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM mengembalikan barang bukti sengketa kekayaan intelektual berupa 1.668…