Inklusi Keuangan Harus Dibarengi Literasi Keuangan

 

 

NERACA

 

Jakarta - Kepala Departemen Literasi dan Inklusi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan Agus Sugiarto mengatakan pencapaian target inklusi keuangan harus juga dibarengi dengan upaya peningkatan literasi keuangan bagi masyarakat. "Literasi dan inklusi keuangan ibarat dua sisi mata uang. Kalau hanya inklusi saja, maka akan menuai masalah 'customer protection' (perlindungan nasabah)," kata Agus di Jakarta, Senin (22/5).

Ia mengatakan upaya peningkatan literasi keuangan tersebut perlu melibatkan peran lembaga jasa keuangan yang bersinergi dengan lembaga-lembaga sosial dan organisasi non-pemerintah. Perlu pula diciptakan ekosistem menyeluruh serta subsistemnya yang saling dukung. "Kalau kegiatan edukasi banyak, maka mudah untuk inklusi finansialnya," ucap Agus.

Keuangan inklusif didefinisikan sebagai kondisi ketika setiap anggota masyarakat mempunyai akses terhadap berbagai layanan keuangan formal yang berkualitas secara tepat waktu, lancar, dan aman dengan biaya terjangkau sesuai kebutuhan dan kemampuan. Akses masyarakat Indonesia terhadap layanan keuangan masih relatif rendah. Survei Bank Dunia pada 2014 menunjukkan bahwa baru sekitar 37 persen penduduk Indonesia yang memiliki rekening bank, 27 persen memiliki simpanan formal, dan 13 persen memiliki pinjaman formal.

Survei Otoritas Jasa Keuangan pada 2016 juga menunjukkan hanya 28,9 penduduk dewasa memahami produk-produk perbankan. Untuk meningkatkan inklusi keuangan di Indonesia, Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2016 tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif yang menargetkan 75 persen populasi dewasa dapat mengakses layanan keuangan formal pada 2019.

Guna mencapai target inklusi keuangan 75 persen pada 2019, pemerintah telah menyiapkan lima pilar pendukung, yaitu edukasi keuangan, hak properti masyarakat, fasilitas intermediasi dan saluran distribusi keuangan, layanan keuangan pada sektor pemerintah, dan perlindungan konsumen.

Agus mengatakan OJK mendukung penuh upaya peningkatan inklusi keuangan tersebut melalui penerbitan sejumlah peraturan OJK, salah satunya adalah peraturan yang mewajibkan lembaga jasa keuangan membentuk unit khusus untuk fungsi inklusi finansial dan menjadi struktur organik. Namun, Agus terutama juga menyoroti implementasi peningkatan inklusi finansial yang masih kebanyakan berfokus di Jawa. "Saya berharap bisa lebih merata di seluruh Indonesia," kata dia.

BERITA TERKAIT

Ramadan 1445 H, BSI Maslahat Menebar Kebaikan Total Rp11,24 Miliar

Ramadan 1445 H, BSI Maslahat Menebar Kebaikan Total Rp11,24 Miliar NERACA Jakarta - BSI Maslahat yang merupakan strategic partner PT…

CIMB Niaga Permudah Donasi Lewat Octo Mobile

CIMB Niaga Permudah Donasi Lewat Octo Mobile  NERACA Jakarta - PT Bank CIMB Niaga Tbk (CIMB Niaga) menjalin kerja sama…

Bank Muamalat Jadi Bank Penyalur Gaji untuk RS Haji Jakarta

Bank Muamalat Jadi Bank Penyalur Gaji untuk RS Haji Jakarta  NERACA Jakarta - PT Bank Muamalat Indonesia Tbk ditunjuk sebagai…

BERITA LAINNYA DI Jasa Keuangan

Ramadan 1445 H, BSI Maslahat Menebar Kebaikan Total Rp11,24 Miliar

Ramadan 1445 H, BSI Maslahat Menebar Kebaikan Total Rp11,24 Miliar NERACA Jakarta - BSI Maslahat yang merupakan strategic partner PT…

CIMB Niaga Permudah Donasi Lewat Octo Mobile

CIMB Niaga Permudah Donasi Lewat Octo Mobile  NERACA Jakarta - PT Bank CIMB Niaga Tbk (CIMB Niaga) menjalin kerja sama…

Bank Muamalat Jadi Bank Penyalur Gaji untuk RS Haji Jakarta

Bank Muamalat Jadi Bank Penyalur Gaji untuk RS Haji Jakarta  NERACA Jakarta - PT Bank Muamalat Indonesia Tbk ditunjuk sebagai…