KPK Soroti Pengelolaan Tambang Kalimantan Selatan

KPK Soroti Pengelolaan Tambang Kalimantan Selatan

NERACA

Banjarmasin - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyoroti pengelolaan tambang di Kalimantan Selatan terkait berbagai persoalan yang muncul antara lain tumpang tindih lahan, perizinan, reklamasi dan lainnya.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, salah satu alasan tim KPK kembali datang ke Kalimantan Selatan, untuk menanggapi berbagai pengaduan yang masuk ke KPK terkait pertambangan. Selain itu, juga untuk penandatanganan nota kesepahaman pemberantasan korupsi bersama dengan pemerintah provinsi dan daerah di Kalsel, Usai rapat koordinasi dan supervisi bersama 13 kabupaten dan kota di Kalsel, Saut mengungkapkan, saat ini masih cukup banyak laporan tentang persoalan pertambangan, terutama masalah tumpang tindih lahan, perizinan dan lainnya.

Hingga kini, tambah dia, KPK terus mendapatkan laporan terkait masalah tambang, baik melalui surat, sms, email dan lainnya, sehingga perlu upaya serius dari seluruh pihak terkait, untuk menangani masalah tersebut. Sehingga, tambah dia, sektor pertambangan di Kalimantan Selatan, benar-benar bisa dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan warga daerah.

"Kami akan terus menindaklanjuti berbagai persoalan tersebut secara terus menerus, sampai diperoleh bukti untuk menuntaskan persoalan pertambangan sesuai jalur hukum," kata dia di Banjarmasin sebagaimana dikutip Antara, kemarin.

Menurut dia, hingga kini, KPK memang belum menetapkan seseorang sebagai tersangka, karena masih dalam proses penyelidikan, namun indikasi adanya penggelapan atau penyalahgunaan wewenang, memang ada."Kalau suatu wilayah tidak boleh dikeluarkan izinya, kemudian perusahaan atau swasta tetap mendapatkan izin, berarti ada yang salah," ujar dia.

Berdasarkan data dan kajian KPK, pada tahun 2016, terdapat kasus tumpang tindih hak guna usaha sebanyak 228.361 hektare, di lokasi izian pertambangan, kemudian sebanyak 8.973 hektare, di lokasiIjin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan tanaman industri dalam hutan tanaman pada hutan produksi (IUPHHK-HTI).

IUPHHK-HTI adalah ijin usaha untuk membangun hutan tanaman pada hutan produksi yang dibangun oleh kelompok industri untuk meningkatkan potensi dan kualitas hutan produksi dalam rangka memenuhi kebutuhan bahan baku industri.

Selain itu, sebanyak 21.213 hektare di lahan izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dalam hutan (IUPHHK-HA) dan sebanyak 71.080 hektare berada dikubah gambut.

Tidak hanya tumpang tindih lahan, dari sisi perizinana KPK juga menyoroti izin usaha pertambangan. Berdasarkan data yang diperoleh KPK, hingga 2 Mei 2017, sebanyak 315 dari 789 izin usaha pertambangan atau IUP di Kalsel, berstatus tidak clean and clear atau belum cnc.

Kedatangan KPK ke Kalsel dalam rangka rapat koordinasi dan supervisi pemerberantasan korupsi terintegrasi yang dihadiri Wagub Pemprov Kalsel Rudy Resnawan dan kepala daerah dari 13 kabupaten dan kota di Kalsel. Selain itu hadir perwakilan kementerian dalam negeri dan badan pengawas pembangunan. Ant

 

BERITA TERKAIT

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…