AKSES KEWENANGAN PAJAK MEMBUKA REKENING BANK - Menkeu: Hanya Saldo Minimal US$ 250.000

Jakarta-Pemerintah menyatakan tidak semua rekening nasabah akan diakses Ditjen Pajak meski telah keluar Perppu No 1/2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. Otoritas pajak hanya akan mengakses rekening bank dengan saldo minimal USD250.000 atau setara Rp3,3 miliar baik WNI maupun WNA.

NERACA

Kemenkeu diketahui sedang menyusun Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai aturan teknis dari Perppu No 1/2017, diantaranya ketentuan yang akan mengatur tentang batasan saldo minimal yang wajib dilaporkan perbankan atau lembaga jasa keuangan kepada Ditjen Pajak.

“Dari sisi peraturan internasional, batas saldo yang wajib dilaporkan adalah USD250.000. Jadi itu subjek yang bisa diakses sesuai standar internasional, maka kita gunakan batas saldo itu yang harus dilaporkan,” tegas Menkeu Sri Mulyani Indrawati di Jakarta, pekan lalu.

Selain batas minimal saldo rekening bank, Menkeu menjelaskan, PMK nantinya akan berisikan hal-hal yang lebih teknis seperti standar dan format laporan, sanksi bagi perbankan atau lembaga jasa keuangan yang tidak lapor, serta prosedur dan protokol yang harus dijalankan dalam mengakses data rekening.

Sri Mulyani mengatakan, PMK saat ini sedang disusun sehingga diharapkan bisa dirilis sebelum 30 Juni. “Semuanya tentu kita sosial isasi dan konsultasikan dengan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dan seluruh lembaga jasa keuangan sehingga kita mendapatkan PMK yang baik dan bisa diimplementasikan secara efisien dan tidak membebani lembaga jasa keuangan,” ujarnya.

 Jadi, menurut Menkeu, nasabah yang memiliki saldo di atas Rp 3,3 miliar, akan menjadi subyek otomatis kebijakan pertukaran data informasi keuangan internasional. "Jadi saya tekankan karena ini kesepakatan AEoI maka compliance kita harus setara dengan negara lain," ujarnya.

Saat ini, setidaknya ada 100 negara yang sudah berkomitmen ikut AEoI. Sekitar 50 negara akan menerapkan kebijakan itu pada tahun ini, sementara sisanya bergabung pada 2018. Melalui kebijakan ini, maka akses informasi keuangan bisa dipertukarkan secara otomatis bagi para negara anggotanya.

Jaga Kewenangan

Di sisi lain, anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengingatkan Ditjen Pajak untuk menjaga kewenangan mengintip rekening nasabah itu. Jangan sampai kewenangan itu disalahgunakan untuk kepentingan di luar perpajakan. "Ke depan, harus hati-hati kebebasan (mengakses rekening) ini digunakan," ujarnya seperti dikutip Kompas.com, pekan lalu.

Dia menilai Perppu 1 Tahun 2017 sebagai aturan yang sangat penting. Sebab aturan itu terkait dengan upaya pemerintah meningkatkan penerimaan pajak untuk pembangunan. Selama ini, pasal kerahasiaan perbankan yang ada di Undang-undang Perbankan dianggap membuat upaya peningkatan penerimaan pajak kerap terganjal.

Namun dengan adanya Perppu ini, menurut dia, Ditjen Pajak bisa memaksimalkan potensi pajak yang selama ini tidak tersentuh.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Indef Enny Sri Hartati menilai, perlu ada aturan khusus agar Ditjen Pajak tidak membabi buta mengintip data nasabah. Dia setuju Ditjen Pajak diberikan kewenangan mengakses data keuangan nasabah untuk kepentingan perpajakan tanpa harus meminta izin kepada Bank Indonesia.

Namun, Enny mengingatkan petugas pajak harus memiliki pegangan tata cara baku atau standar operasional prosedur yang jelas dan transparan, sehingga tidak seenaknya mengintip semua rekening wajib pajak.

"Perlu penegasan tetapi tidak boleh hanya himbauan, harus aturan. Jangan cuma Presiden menghimbau ini atau itu, enggak bisa, harus aturan yang tertulis," tegas dia.

Indonesia sebagai salah satu negara anggota G-20 yang turut mendorong pertukaran data otomatis bagi kepenting an perpajakan (AEoI) untuk di terapkan secara global, Indonesia harus memenuhi komitmen internasional tersebut. “Kondisi ini juga sangat critical karena banyak aset yang di-disclose setelah amnesti pajak sekitar Rp3.800 triliun, diantaranya Rp1.000 triliun berasal deklarasi luar negeri,” ujar Menkeu.  

Meski demikian, Sri Mulyani memastikan, Kemenkeu akan menetapkan prosedur dan protokol yang jelas dan memastikan para aparat pajak yang memiliki akses akan menjadi subjek bagi disiplin internal sesuai dengan aturan perundang-undangan.

Protokol yang di gunakan juga sesuai dengan standar internasional. “Artinya ini tidak akan bisa digunakan untuk kepentingan pribadi, mengintimidasi atau menakut-menakuti masyarakat atau wajib pajak,” ujarnya. Selain itu, lanjut Menkeu, pihaknya juga akan memperkuat saluran whistblower Ditjen Pajak kepada masyarakat agar dapat melaporkan aparat pajak yang nakal dan tidak disiplin.

Langkah tersebut dilakukan agar masyarakat memahami dan tidak berprasangka buruk tentang wewenang baru Ditjen Pajak tersebut. Menko Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, aturan main pelaksanaan perppu dalam bentuk PMK menjadi krusial untuk mengurangi perasaan cemas dan khawatir di masyarakat. Menko mengatakan, PMK nantinya harus dapat mencerminkan akuntabilitas proses akses data oleh aparat Ditjen Pajak.

“Misalnya, kalau ada informasi masuk kapan dibuka? Apa yang harus dilakukan pada saat dia membuka? Secara sistem, itu semua bisa ketahuan. Komputer mana yang mengakses data yang masuk? Itu bisa. Saya kira ini sangat penting bahwa harus ada aturan main, bukan filter, tapi aturan main,” ujar Darmin.  

Menurut Menko, sanksi bagi para aparat yang menyalahgunakan data WP tidak perlu dimasukkan dalam Perppu atau PMK karena telah diatur dalam Undang- Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). “Dia sudah diancam pakai UU lain,” ujarnya.  

Untuk itu tidak ada lagi alasan bagi WP untuk menyembunyikan hartanya di luar negeri karena hampir seluruh dunia, termasuk Singapura, akan memberlakukan keterbukaan data nasabah.

Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad meyakini, nasabah tidak akan menarik uangnya dari lembaga jasa keuangan. Yang diperlukan adalah sosialisasi kepada nasabah secara intensif. “Kita akan jawab dengan pemahaman yang lebih baik sehingga implementasi Perppu bisa berjalan dengan baik,” ujarnya.

Muliaman juga berharap, Perppu nantinya bisa diperkuat dengan revisi terhadap berbagai UU di DPR untuk memastikan bahwa Indonesia memiliki perangkat hukum yang kuat untuk menerapkan AEoI di mata internasional. Dia juga optimistis perbankan dan lembaga jasa keuangan sudah siap dengan format laporan standar atau common reporting standard.

Pasalnya, sebelum ada AEoI, perbankan dan lembaga jasa keuangan sudah memiliki kesepakatan Foreign Account Tax Compliance (FATCA) dengan Amerika Serikat. “Jadi aplikasi teknologinya sudah siap sehingga tidak perlu lama lagi beradaptasi membuat laporan. Mungkin nanti akan sedikit disempurnakan sesuai ketentuan AEoI,” ujarnya.  bari/mohar/fba

BERITA TERKAIT

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…