KPK Dorong Pengawas Intern Kawal Dana Desa

KPK Dorong Pengawas Intern Kawal Dana Desa

NERACA

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong aparat pengawas intern pemerintah mengawal pengelolaan dana desa sehingga dana itu dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat desa.

"Kami mendorong aparat pengawas intern pemerintah atau APIP dalam pengawalan dana desa," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata usai pembukaan Rapat Koordinasi Nasional Pengawasan Intern Pemerintah oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara Jakarta, Kamis (18/5).

Ia menyebutkan dari berbagai laporan memang ditemukan ada penyimpanan dalam pengelolaan dana desa. KPK pun menerima laporan mengenai penyimpanan dana desa tersebut."Kami ingin memberdayakan APIP supaya mengawal dana desa itu, kami berharap dana desa dapat digunakan untuk sebesar-besarnya kepentingan masyarakat desa," ujar dia.

Ia menyebutkan per akhir 2016 ada laporan dari masyarakat terkait penyimpanan dana desa hingga mencapai sekitar Rp300 miliar."Tapi KPK hanya menangani yang terkait dengan penyelenggara negara sementara kepala desa kan tidak masuk kualifikasi penyelenggara negara," kata dia.

Berdasar alasan itu, kata dia, pihaknya menyerahkan kepada Itjen Kementerian Pembangunan Desa, APIP, untuk menindaklanjutinya. KPK mengusulkan ada mekanisme penanganan penyimpanan dana desa dengan pemberian sanksi administrasi misalnya dengan pemberhentian kepala desa karena diketahui melakukan penyimpanan pengelolaan dana desa.

"Sampai saat ini penyimpanan dana desa muaranya ke penyelesaian kasus korupsi. Ketika korupsinya hanya beberapa puluh juta rupiah biaya untuk memperosesnya ratusan juta rupiah, itu kan tekor juga nanti," ungkap dia.

Tim Khusus Sementara itu mengenai perlu tidaknya pembentukan tim khusus untuk menangani kasus kekerasan terhadap penyidik KPK Novel Baswedan, Marwata mengatakan pihaknya mempercayakan penanganan kasus itu kepada kepolisian.

"Kalau tim independen, KPK belum ada rencana membentuk tim independen, tetapi kami berkoordinasi dengan pihak kepolisian," kata dia.

Sementara menanggapi pembebasan bersyarat Jaksa Urip Tri Gunawan, Marwata menyayangkan hal itu."Harus ada efek jera apalagi yang bersangkutan adalah aparat penegak hukum. Vonis untuk penegak hukum harus tinggi sebagai pihak yang seharusnya mengawal penegakan hukum," ujar dia.

Ia menyebutkan biasanya ketika terpidana akan mendapatkan pengurangan hukuman, pihak Lapas akan meminta pertimbangan dari KPK."Selama saya di KPK rasanya belum pernah terima semacam surat dari Kalapas atau lainnya apakah yang bersangkutan layak mendapatkan pembebasan bersyarat, kami belum pernah menerima," kata Marwata. Ant

 

BERITA TERKAIT

Dua Pengendali Pungli Rutan KPK Sampaikan Permintaan Maaf Terbuka

NERACA Jakarta - Dua orang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berstatus tersangka atas perannya sebagai pengendali dalam perkara pungutan…

Ahli Sebut Penuntasan Kasus Timah Jadi Pioner Perbaikan Sektor Tambang

NERACA Jakarta - Tenaga Ahli Jaksa Agung Barita Simanjuntak mengatakan penuntasan kasus megakorupsi timah dapat menjadi pioner dalam upaya perbaikan…

Akademisi UI: Korupsi Suatu Kecacatan dari Segi Moral dan Etika

NERACA Depok - Dosen Departemen Filsafat, Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya (FIB), Universitas Indonesia (UI) Dr. Meutia Irina Mukhlis mengatakan dalam…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Dua Pengendali Pungli Rutan KPK Sampaikan Permintaan Maaf Terbuka

NERACA Jakarta - Dua orang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berstatus tersangka atas perannya sebagai pengendali dalam perkara pungutan…

Ahli Sebut Penuntasan Kasus Timah Jadi Pioner Perbaikan Sektor Tambang

NERACA Jakarta - Tenaga Ahli Jaksa Agung Barita Simanjuntak mengatakan penuntasan kasus megakorupsi timah dapat menjadi pioner dalam upaya perbaikan…

Akademisi UI: Korupsi Suatu Kecacatan dari Segi Moral dan Etika

NERACA Depok - Dosen Departemen Filsafat, Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya (FIB), Universitas Indonesia (UI) Dr. Meutia Irina Mukhlis mengatakan dalam…