Jika Kurang, Industri Migas Bisa Minta Insentif

 

 

 

NERACA

 

Jakarta - Investasi migas dalam negeri tengah menghadapi paceklik dalam beberapa tahun terakhir. Kondisinya tak "semanis" dulu. Sebagaimana dipublikasikan Asosiasi Perminyakan Indonesia (IPA), investasi hulu migas Indonesia turun dari US$15,34 miliar pada 2015 menjadi US$11,15 miliar pada 2016. Wilayah kerja migas juga ikut berkurang dari 233 wilayah pada 2012 menjadi 199 wilayah kerja di 2016. 

Kementerian Keuangan melalui Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak Mariatul Aini mengatakan apabila insentif pendapatan untuk investor minyak dan gas bumi (migas) dirasa kurang maka bisa diusulkan kepada pemerintah. "Setahu saya sudah ada insentif untuk pengembangan migas pada 'income' biaya masuk, apabila dirasa kurang bisa diusulkan kembali. Pemerintah tidak menutup mata untuk ini," kata Aini dalam diskusi di acara Asosiasi Migas Indonesia (IPA) di Jakarta, Kamis (18/5).

Namun, untuk aturan yang pasti untuk mengatur ini belum secara pasti mendapatkan peraturan yang tepat. Beberapa di antaranya masih diproses si Kementerian Keuangan. Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengaku frustasi atas tidak kunjung selesainya revisi PP No. 79 tahun 2010 guna memberi kepastian pajak bagi investor minyak dan gas bumi (migas).

"Sempat ada komentar tentang amandemen PP No. 79 th 2010. Ini saya juga frustasi, coba nanti saya tanyakan sudah sampai sejauh mana, sudah tujuh bulan, juga tidak kunjung selesai," kata Jonan. Ia menegaskan jika memang ada yang perlu dibantu akan diselesaikan secepat mungkin, dan jika ada kendala tentang administrasi bisa menghubungi Kementerian ESDM langsung untuk dibantu penyelesaiannya kepada Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S).

PP No. 79 tahun 2010 mengatur tentang Biaya operasi yang dapat dikembalikan dan perlakuan pajak penghasilan di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi. Revisi tersebut masih mentok di Kementerian Keuangan. Menteri Keuangan Sri Mulyani pada September 2016, menjelaskan revisi tersebut diharapkan mampu meningkatkan nilai keekonomian proyek melalui penaikan "internal rate of return" guna membuat kegiatan sektor hulu migas menjadi lebih menarik bagi investor.

"Berdasarkan kalkulasi, maka nilai keekonomian proyek akan meningkat melalui 'internal rate of return' yang naik dari 11,59 persen menjadi 15,16 persen dengan dukungan pemberian fasilitas perpajakan maupun non-perpajakan terutama pada masa eksplorasi," tuturnya. Pokok-pokok perubahan revisi PP 79/2010 tersebut antara lain, pertama, pemberian fasilitas perpajakan pada masa eksplorasi yaitu pajak pertambahan nilai (PPN) impor dan bea masuk, PPN dalam negeri, dan pajak bumi bangunan akan ditanggung pemerintah.

Kedua, fasilitas perpajakan pada masa ekploitasi mencakup PPN impor dan bea masuk, PPN dalam negeri, dan pajak bumi bangunan ditanggung pemerintah hanya dalam rangka pertimbangan keekonomian proyek. Ketiga, pemerintah memberikan pembebasan pajak penghasilan pemotongan atas pembenanan biaya operasi fasilitas bersama oleh kontraktor dalam rangka pemanfaatan barang negara di bidang hulu migas dan alokasi biaya "overhead" kantor pusat.

"Pemberian fasilitas perpajakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan," ucap Sri. Keempat, adanya kejelasan fasilitas nonfiskal mencakup "investment credit", depresiasi dipercepat, dan "domestic market obligation (DMO) holiday" atau pembebasan kewajiban menyetor ke pasar dalam negeri hingga produksi puncak. Kelima, revisi ini akan menambahkan konsep bagi hasil penerimaan menggunakan rezim "sliding scale", di mana pemerintah mendapatkan bagi hasil yang lebih apabila harga minyak tinggi.

Presiden IPA Christina Verchere mengatakan bahwa lesunya investasi migas disebabkan oleh sejumlah faktor. Salah satunya akibat merosotnya harga minyak dunia sejak 2014. Saat ini harga minyak berada pada kisaran 50 dollar AS per barel atau anjlok kurang lebih 50 persen dibandingkan tiga tahun lalu yang mencapai lebih dari 100 dollar AS per barrel. "Satu hal yang pasti, perusahaan migas seluruh dunia sekarang beroperasi dengan modal terbatas untuk jangka waktu yang belum pasti. Mereka harus meninjau ulang rencana investasi mereka dan beradaptasi dengan keterbatasan yang ada," ujarnya. bari 

 

BERITA TERKAIT

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…