Menjawab Kemudahan dan Efisiensi - E-Registrasi Mulai Diterapkan di Pasar Modal

NERACA

Jakarta – Memanfaatkan kemajuan teknologi digital dan juga memudahkan pelayanan kepada investor pasar modal, kedepan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menerapkan sistem pendaftaran secara elektronik (Electronic Regristration/E-Regristration) untuk pendaftaran aksi korporasi berupa penawaran umum di sektor pasar modal. Sistem ini berlaku mulai tahun ini juga.

Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK, Fakhri Hilmi dalam siaran persnya di Jakarta, kemarin mengatakan, e-regristration penawaran umum akan berlaku untuk penawaran umum efek bersifat ekuitas, efek bersifat utang atau sukuk. Melalui e-regristration, sambung Fakhri, dokumen pernyataan pendaftaran dapat disampaikan kepada OJK di mana saja dan kapan saja, tanpa harus menyampaikan dokumen dalam bentuk cetak (hard copy).

Adapun e-regristration tersebut dilakukan melalui laman OJK dengan mengakses sistem pendaftaran dan regristrasi terintegrasi atau SPRINT OJK.”Dengan penerapan pendaftaran elektronik ini, penyampaian pernyataan pendaftaran akan lebih mudah, cepat, dan efisien," ujarnya.

Saat ini, OJK telah melakukan sosialisasi sistem e-regristration tersebut kepada 300 peserta yang diwakili oleh emiten, perusahaan publik, penjamin pelaksana emisi efek, dan profesi penunjang pasar modal. Hal ini untuk memberikan gambaran penerapan sistem dan menjaring masukan terkait penawaran umum secara e-regristration. Diharapkan, sistem ini dapat berjalan secara efektif dalam waktu dekat.

Kendati telah melakukan sosialisasi, OJK masih menggelar pelatihan dalam beberapa angkatan yang dilaksanakan oleh OJK Institute pada Juni dan Juli mendatang. Ke depan, OJK juga akan memperluas sistem e-regristration tersebut ke jenis-jenis aksi korporasi lainnya. Ditargetkan, pada 2019 mendatang, OJK bisa melayani pendaftaran elektronik untuk penawaran umum terbatas, pernyataan penggabungan usaha atau peleburan usaha, termasuk pernyataan penawaran tender (wajib dan sukarela).

Fakhri menegaskan, hal ini sengaja dirancang OJK agar lembaga pengawas industri perbankan dan pasar modal itu bisa memperdalam program pasar dan memberikan peningkatan kualitas pelayanan berupa kemudahan transaksi di pasar modal. Sebelumnya, OJK juga melakukan penyederhanaan aturan untuk pedoman terkait bentuk dan isi prospektus untuk penawaran umum.

Dijelaskan, penyederhanaan tersebut dilakukan untuk meningkatkan kualitas keterbukaan informasi publik. Dimana perubahan ini juga menggabungkan ketentuan prospektus dan prospektus ringkas, jadi ada efisiensi pengaturan. Asal tahu saja, revisi ini dilakukan untuk mengharmonisasikan dengan ASEAN Disclosure Standards (ADS) yang telah diterbitkan pada 1 April 2013.”Ini perlu diakomodir karena untuk menyelaraskan praktek internasional dengan peraturan OJK agar memiliki kualitas yang sama,”kata Kepala Divisi Penilaian Perusahaan Jasa Non Keuangan OJK, Nailin Ni'mah.

BERITA TERKAIT

Metropolitan Land Raih Marketing Sales Rp438 Miliar

NERACA Jakarta – Emiten properti, PT Metropolitan Land Tbk (MTLA) atau Metland membukukan marketing sales hingga kuartal I-2024 sebesar Rp…

Hartadinata Tebar Dividen Final Rp15 Per Saham

Rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) PT Hartadinata Abadi Tbk. (HRTA) akan memberikan dividen final tahun buku 2023 sebesar Rp15…

Kenaikan BI-Rate Positif Bagi Pasar Modal

NERACA Jakarta  - Ekonom keuangan dan praktisi pasar modal, Hans Kwee menyampaikan kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) atau BI-Rate…

BERITA LAINNYA DI Bursa Saham

Metropolitan Land Raih Marketing Sales Rp438 Miliar

NERACA Jakarta – Emiten properti, PT Metropolitan Land Tbk (MTLA) atau Metland membukukan marketing sales hingga kuartal I-2024 sebesar Rp…

Hartadinata Tebar Dividen Final Rp15 Per Saham

Rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) PT Hartadinata Abadi Tbk. (HRTA) akan memberikan dividen final tahun buku 2023 sebesar Rp15…

Kenaikan BI-Rate Positif Bagi Pasar Modal

NERACA Jakarta  - Ekonom keuangan dan praktisi pasar modal, Hans Kwee menyampaikan kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) atau BI-Rate…