Kenaikan TDL Kerek Inflasi

Di tengah kondisi daya beli masyarakat masih melemah saat ini, pemerintah melalui Peraturan Menteri ESDM No 28/2016 tetap mengesahkan pencabutan subsidi listrik bagi pelanggan berdaya 900 VA.  Jelas, kebijakan pencabutan subsidi tersebut akan berdampak pada 18,94 juta rumah tangga pelanggan listrik 900 VA.

Artinya, dari pelanggan 900 VA yang sebelumnya berjumlah 23,04 juta rumah tangga, 82,2% (18,94 juta) dari jumlah ter sebut tidak akan lagi menerima subsidi listrik,  atau tersisa 17,8% pelanggan yang tetap menerima subsidi listrik. Penentuan jumlah rumah tangga pelanggan 900 VA yang dianggap mampu tersebut didasarkan pada riset dari Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K).

Tidak hanya itu. Penyesuaian TDL juga akan menyasar 12 golongan tarif lainnya. Kenaikan TDL tersebut tentunya akan memiliki dampak cukup besar, baik terhadap perekonomian secara makro maupun terhadap daya beli dan tingkat kesejahteraan masyarakat. Selain penyesuaian TDL 900 VA, Permen ESDM No 28 Tahun 2016 juga mengatur mekanisme Tarif Adjustment.

Yang dimaksud Tarif Adjustment adalah, PLN dapat menyesuaikan tarif listrik untuk 12 golongan dalam setiap bulan, dengan mempertimbangkan perubahan nilai tukar rupiah terhadap US$, harga minyak, dan inflasi bulanan. Artinya, tarif listrik untuk 12 golongan dimungkinkan untuk naik, turun, atau tetap berdasarkan ketiga indikator tersebut.

Dalam peraturan tersebut, kenaikan TDL golongan 900 VA nonsubsidi telah dilakukan bertahap setiap dua bulan, yakni dari Rp585/kWh menjadi Rp774/kWh per 1 Januari 2017; Rp1.023/kWh per 1 Maret 2017; dan Rp1.352/kWh per 1 Mei 2017. Kemudian pada bulan-bulan berikutnya tarif listrik akan disesuaikan berdasarkan harga keekonomian (harga pasar). Secara nominal, tagihan rekening listrik pelanggan 900 VA nonsubsidi nantinya akan meningkat dari sekitar Rp74.000 per bulan menjadi Rp180.000 per bulan pada Mei.

Dampak dari kenaikan TDL ini benar-benar dirasakan langsung oleh masyarakat, baik untuk golongan 900 VA maupun 12 golongan lainnya. Pertama, kenaikan TDL menambah tingkat inflasi. Pada 2015, tarif listrik menyumbang 4,48% terhadap total inflasi 2015 sebesar 3,35%. Sementara pada tahun 2016, kontribusi tarif listrik terhadap inflasi 3,02% turun menjadi 1,99%.

Lalu, pada Januari 2017, kenaikan tarif listrik 900 VA berkontribusi pada lonjakan inflasi nasional sebesar 0,97%. Dengan kenaikan TDL mencapai 143% bagi golongan 900 VA, dorongan kenaikan inflasi akan lebih besar lagi. Pemerintah beralasan strategi kenaikan TDL golongan 900 VA dilakukan dalam tahap untuk menekan angka inflasi. Tetap saja tanpa perbaikan kondisi ekonomi nasional, masyarakat akan merasakan dampak inflasi, meski dalam bahasa pemerintah secara bertahap. Tingginya inflasi akan memengaruhi tingkat kesejahteraan masyarakat.

Apabila tidak dilakukan perhitungan yang cermat dalam batas toleransi yang dilakukan pemerintah, bukan tidak mungkin pertumbuhan ekonomi secara nasional juga akan terdampak. Dampak kedua yang langsung dirasakan masyarakat adalah pengeluaran rumah tangga untuk membayar listrik akan meninggi. Pada akhirnya harus ada rasionalisasi pengeluaran lainnya. Kebutuhan sekunder yang mungkin akan terancam dipangkas oleh masyarakat seperti pengeluaran untuk pulsa atau hiburan. Namun, jika tidak ada lagi anggaran yang bisa dipangkas, bukan tak mungkin anggaran untuk kebutuhan pokok seperti pendidikan atau bahkan pangan akan dikorbankan.

Apalagi, jika rumah tangga tidak ada pendapatan tambahan. Ketiga, apabila penyesuaian TDL juga menyasar pelanggan UMKM, biaya produksi UMKM pun akan meningkat. Efek lanjutannya, kenaikan biaya produksi UMKM akan ditanggung konsumen. Lebih buruk lagi, daya saing UMKM akan semakin tertekan dengan produk-produk impor yang harganya relatif lebih murah. Pelaku UMKM akan goyah. Efisiensi terpaksa dilakukan. Kemungkinan terburuknya, gulung tikar. Dampak yang bisa muncul selanjutnya adalah berbagai spekulasi yang menyebabkan kenaikan harga.

Momentum kenaikan harga bahan pokok, BBM, dan TDL kerap dimanfaatkan para spekulan untuk membuat panik pasar. Kepanikan ini akan menyebabkan harga beberapa komoditas akan meroket. Apalagi, kenaikan TDL kali ini cukup tinggi hingga 143% dalam waktu satu tahun. Dampak sampingan lain juga mesti diantisipasi. Desakan inflasi yang tinggi dan goyahnya UMKM berpotensi menambah angka pengangguran. Waspadalah!

BERITA TERKAIT

Laju Pertumbuhan Kian Pesat

  Pertumbuhan ekonomi sebagai sebuah proses peningkatan output dari waktu ke waktu menjadi indikator penting untuk mengukur keberhasilan pembangunan suatu…

Kredibilitas RI

Pemilu Presiden 2024 telah berlangsung secara damai, dan menjadi tonggak penting yang tidak boleh diabaikan. Meski ada suara kecurangan dalam…

Pangan Strategis

Pangan merupakan kebutuhan dasar utama bagi manusia yang harus dipenuhi setiap saat. Hak untuk memperoleh pangan merupakan salah satu hak…

BERITA LAINNYA DI Editorial

Laju Pertumbuhan Kian Pesat

  Pertumbuhan ekonomi sebagai sebuah proses peningkatan output dari waktu ke waktu menjadi indikator penting untuk mengukur keberhasilan pembangunan suatu…

Kredibilitas RI

Pemilu Presiden 2024 telah berlangsung secara damai, dan menjadi tonggak penting yang tidak boleh diabaikan. Meski ada suara kecurangan dalam…

Pangan Strategis

Pangan merupakan kebutuhan dasar utama bagi manusia yang harus dipenuhi setiap saat. Hak untuk memperoleh pangan merupakan salah satu hak…