Resmi, Aparat Pajak Bisa Membuka Rekening Nasabah

 

NERACA

Jakarta-Pemerintah akhirnya resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. Dengan kekuatan hukum tersebut, kini aparat Ditjen Pajak dapat langsung membuka rekening nasabah WNI maupun asing yang berlokasi di Indonesia.

NERACA

Perppu tersebut berlaku sejak tanggal diundangkan yaitu 8 Mei 2017, sebagai upaya mendukung pelaksanaan sistem pertukaran informasi Automatic Exchange of Information (AEoI) yang mulai diimplementasikan 2018.

"Perppu ini sudah menganulir pasal itu (kerahasiaan bank maupun data keuangan)," ujar Menko Bidang Perekonomian Darmin Nasution kepada pers di Jakarta, Rabu (17/5).

Penegasan tersebut dicantumkan di dalam Pasal 8 Perppu Nomor 1 Tahun 2017. Beberapa pasal dalam Undang-undang yang menyangkut kerahasiaan perbankan, sekarang tidak berlaku lagi dengan adanya Perppu tersebut. Pasal itu meliputi, Pasal 35 Ayat (2) dan Pasal 35A UU Nomor Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Selanjutnya Pasal 40 dan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Pasal 47 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Kemudian Pasal 17, Pasal 27, dan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi. Serta Pasal 41 dan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.

Menurut Darmin, keterbukaan akses informasi dan data keuangan untuk kepentingan pajak ini menyasar nasabah lokal atau Warga Negara Indonesia (WNI) baik di dalam maupun luar negeri, serta warga asing yang berada di Indonesia. Namun di dalam aturan Perppu tersebut, sama sekali tidak menyebut berlaku bagi nasabah lokal maupun asing.

"Berlaku untuk keduanya (lokal dan asing). Memang tidak perlu dimasukkan di Perppu. Justru tadinya pernah ada aturan hanya asing, tapi kemudian dimasukkan semuanya. Jadi berarti asing dan dalam negeri," ujarnya.

Aturan tersebut memberikan keleluasaan kepada Ditjen Pajak untuk langsung mengakses rekening dan data keuangan nasabah tanpa perlu meminta persetujuan ke Menteri Keuangan (Menkeu) dan Bank Indonesia (BI). "Jadi sudah otomatis bisa dapat informasi rekening, misal dari bank. Kalau dari luar tentu harus ada yang minta, baru diproses tapi kalau Ditjen Pajak berarti dia tidak perlu minta persetujuan Menkeu dan BI, jadi langsung saja," tutur dia.

Dasar hukum keterbukaan informasi keuangan ini memang harus setingkat undang-undang, dan harus memiliki kekuatan sebelum 30 Juni 2017. Jika gagal memenuhinya, Indonesia akan dianggap gagal memenuhi komitmen. "Kerugiannya akan signifikan bagi Indonesia, seperti menurunnya kredibilitas RI sebagai anggota G20, menurunnya kepercayaan investor, dan berpotensi terganggunya stabilitas ekonomi nasional, serta dapat menjadikan Indonesia sebagai negara tujuan penempatan dana ilegal," menurut isi Perppu itu.

Pemerintah menilai, pajak merupakan sumber utama penerimaan negara. Sehingga, diperlukan akses yang luas bagi otoritas perpajakan untuk menerima dan memperoleh informasi keuangan bagi kepentingan perpajakan.

Saat ini akses otoritas Pajak terbatas untuk memperoleh informasi keuangan dari institusi yang sebelumnya sudah diatur dalam undang-undang di bidang perpajakan, perbankan, perbankan syariah, dan pasar modal.

Berdasarkan Perppu ini, Direktur Jenderal Pajak berwenang mendapat akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan dari lembaga jasa keuangan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dan lembaga jasa keuangan lain.

Nah, dengan perppu ini, lembaga keuangan tersebut juga wajib melapor pada Dirjen Pajak setiap rekening keuangan yang diidentifikasian sebagai rekening keuangan yang wajib dilaporkan. Juga, laporan informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan lainnya.

Sebelumnya Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi pernah mengungkapkan, dengan Perppu ini, Ditjen Pajak akan leluasa mengakses data perbankan untuk kepentingan pajak. "Perppu kerahasiaan perbankan untuk perpajakan, jadi untuk pajak otomatis boleh semua. Kerahasiaan perbankan untuk Ditjen Pajak, enak kan aku bisa lihat rekeningmu," ujarnya. bari

BERITA TERKAIT

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…