MA: Kami Gandeng KPK untuk Pengawasan

MA: Kami Gandeng KPK untuk Pengawasan

NERACA

Jakarta - Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA), Ridwan Mansyur mengatakan bahwa dalam bidang pengawasan MA berkolaborasi dengan sejumlah lembaga hukum dan koalisi masyarakat.

"Kami sejak lama melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk penguatan pengawasan," kata Ridwan ketika dihubungi di Jakarta, sebagaimana dikutip Antara, Senin (15/5).

Hal ini dikatakan oleh Ridwan dalam menanggapi adanya tuduhan sebagian orang atas promosi jabatan dan mutasi tiga hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menangani perkara penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Ridwan mengatakan tidak mudah bagi MA untuk memantau dan mengawasi lebih dari 40.000 hakim dan 385 lembaga pengadilan di bawah MA."Maka banyak pihak kami libatkan untuk pengawasan dan pemantauan ini," jelas Ridwan.

Terkait tiga orang hakim dalam perkara Ahok yang mendapatkan promosi jabatan dan mutasi, Ridwan mengatakan pihaknya tidak menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh ketiga hakim ini."Proses seleksi promosi dan mutasi ini melibatkan banyak pihak dan berdasarkan pada data-data rekam jejak, banyak aspek yang harus dipertimbangkan, maka prosesnya membutuhkan waktu lebih dari tiga bulan," kata Ridwan.

Kendati demikian, Ridwan mengimbau masyarakat dan lembaga peradilan lain, untuk menyampaikan kepada MA bila menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh hakim-hakim yang mendapatkan promosi jabatan serta mutasi. 

Adapun tiga hakim yang dimaksud adalah; Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto, serta dua orang hakim anggota Abdul Rosyad, dan Jupriyadi."MA sudah cukup selektif dan terbuka dalam melakukan seleksi promosi jabatan dan mutasi ini," kata Ridwan.

Lebih lanjut Ridwan mengatakan bahwa proses seleksi promosi jabatan dan mutasi ini membutuhkan waktu tiga hingga empat bulan, sehingga hanya satu kebetulan bila pengumuman promosi dan mutasi dikeluarkan satu hari pasca-pembacaan putusan.”Mutasi dan promosi itu banyak aspek, yang pasti kepangkatan dan masa kerja, serta ada pengecekan rekam jejak hakim yang bersangkutan," kata Ridwan.

Pada Rabu (10/5) MA mengumumkan 388 orang hakim yang menerima promosi jabatan dan mutasi. Tiga dari 388 hakim yang menerima promosi jabatan dan mutasi ini adalah hakim yang menangani perkara penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Promosi dan mutasi hakim yang diumumkan hanya berselang satu hari pasca-pembacaan putusan Ahok ini tentu menimbulkan banyak spekulasi dan kecurigaan. Banyak pihak menyebutkan bahwa ketiga hakim ini mendapatkan promosi karena putusan dalam perkara Ahok.

Terkait hal ini, Komisi Yudisial (KY) kemudian meminta MA harus membuka data rekam jejak tiga hakim ini terkait dengan promosi dan mutasi yang mereka terima."Sebaiknya MA transparan atau membuka data rekam jejak karir ketiga hakim ini agar publik mengetahui bahwa betul ketiga hakim ini dipromosikan secara reguler sesuai dengan dasar hukum yang ada," kata juru bicara KY Farid Wajdi.

“Yang harus diperhatikan adalah apa betul mereka tiga hakim ini telah memenuhi syarat formal untuk dipromosikan,” tambah Farid. Ant

 

BERITA TERKAIT

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…