UNGKAP HARTA YANG BELUM DILAPORKAN DALAM TAX AMNESTY - Pemerintah Siapkan PP Khusus WP Tak Patuh

Jakarta-Untuk mengejar Wajib Pajak (WP) yang tidak patuh, Pemerintah dalam waktu dekat segera menerbitkan peraturan pemerintah (PP) terkait pelaksanaan Pasal 18 UU Pengampunan Pajak (Tax Amnesty). Ini sebagai implementasi Pasal 18 UU tersebut yang mengatur tentang perlakuan atas harta yang belum atau kurang diungkap selama berlangsungnya pelaksanaan amnesti pajak.

NERACA

"Kami menyiapkan PP untuk melaksanakan ketentuan UU Tax Amnesty pasal 18 ayat 1,2, dan 3 yang sebetulnya menggambarkan apabila sesudah TA selesai ditemukan harta dari wajib pajak yang belum ikut tax amnesty atau belum sepenuhnya disampaikan, maka bagaimana perlakuannya dalam hal penetapan tarif (pajak) temuan harta tersebut," tegas Menkeu Sri Mulyani Indrawati usai menghadiri rapat koordinasi di Kemenko terian Koordinator Bidang Perekonomian, Rabu (10/5).

Seperti diketahui dalam pasal 18 ayat (2) UU Pengampunan Pajak mengatur, bahwa atas harta tambahan yang tidak diungkap peserta amnesti pajak akan dikenai pajak penghasilan (PPh) sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku beserta sanksi sebesar 200% dari nilai PPh yang tidak atau kurang bayar.

Sri Mulyani mengingatkan, jika ada harta belum atau sebagian diungkap maka harta tersebut dianggap sebagai penghasilan. "Jadi kalau harta ditemukan di dalam pasal 18 ayat itu disebutkan dianggap penerimaan penghasilan pada tahun dia ditemukan. Maka treatment pajak atau perlakuan pajak harus mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.

Menurut dia, pemerintah saat ini telah menyepakati rancangan (draf) PP tersebut. Selanjutnya, finalisasi draf legal PP akan dirampungkan oleh tim Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan bersama dengan Kementerian Sekretariat Negara. PP tersebut pun diharapkan bisa segera diterbitkan.

"Kami bersama dengan Menko Perekonomian, Mensesneg (Menteri Sekretaris Negara) mem-final-kan bentuk RPP-nya sehingga ini bisa jelas bagi tim pajak untuk bisa menjalankan (Pasal 18 UU TA)," ujarnya.

Sebelumnya, Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP Angin Prayitno Aji menyatakan DJP sudah mulai memanggil satu per satu wajib pajak yang tidak ikut dalam program amnesti pajak dan terindikasi melanggar aturan perpajakan. Hal itu dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum pasca amnesti pajak.

Sebagai informasi, hingga periode berakhir, program tax amnesty telah diikuti oleh lebih dari 956 ribu wajib pajak dengan nilai harta yang diungkap melampaui Rp4.866 triliun. Sedangan WP membayar uang tebusan mencapai Rp147 triliun, lebih rendah dari target yang ditetapkan sebelumnya Rp 165 triliun.

Sri Mulyani mengatakan, aturan turunan itu segera diterbitkan, karena ini akan memberikan kepastian bagi pegawai pajak yang ingin memeriksa lebih lanjut harta maupun aset para wajib pajak yang belum patuh. Dia berharap rancangan PP itu bisa selesai sebelum semester II-2017, agar pelaksanaan pasal 18 bisa efektif untuk mendorong penerimaan pajak dari upaya pemeriksaan lebih lanjut.

Saat ini, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Sekretariat Negara tengah melakukan finalisasi RPP tersebut. Aturan ini merupakan petunjuk bagi Direktorat Jenderal Pajak menjalankan aturan.

"Kalau draf hari ini sudah disepakati mengenai interpretasi apa itu peraturan perundang-undangan yang berlaku. Nanti draf legal akan diselesaikan oleh Tim Pajak dengan konsultasi Mensesneg," ujarnya.

Sebelumnya Menko Perekonomian Darmin Nasution penerbitan PP ini supaya ada kepastian hukum bagi wajib pajak maupun aparat pajak, karena tidak rinci dijelaskan dalam UU. Dia menjelaskan aturan turunan itu akan berisi hal-hal yang lebih mendetail dari amanat pasal 18 UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, yang akan memudahkan para pegawai pajak dalam mengejar kepatuhan para Wajib Pajak.

"UU itu mengamanatkan bahwa mereka yang tidak mengikuti amnesti, ada yang harus diselesaikan. Kita harus membuat aturannya secara rinci, tarifnya berapa, dendanya berapa. Pokoknya itu diatur secara jelas, sehingga tidak bisa ditafsirkan lain dalam pelaksanaan," ujarnya.

Darmin memastikan aturan turunan ini akan memberikan penjelasan perihal sanksi bagi kelompok wajib pajak yang sama sekali tidak ikut amnesti dan wajib pajak yang telah ikut namun tidak melaporkan harta maupun aset seluruhnya. "Ini harus didiskusikan panjang lebar, kita berusaha dalam waktu cepat. Dalam satu atau dua bulan ini," katanya.

Kajian OECD

Berdasarkan survei yang dilakukan oleh Organization for Economic Co-operation and Development (OECD), ada sembilan kewenangan yang direkomendasikan sebagai prasyarat agar otoritas perpajakan mampu bekerja secara optimal, yaitu kewenangan membuat peraturan, menentukan sanksi /bunga, mendesain struktur organisasi internal, mengalokasikan anggaran, membuat standar pelayanan, menentukan formasi pegawai, menentukan kriteria pegawai, merekrut dan memecat pegawai dan terakhir menegosiasikan gaji pegawai.

Dari sembilan kewenangan tersebut, terdapat empat kewenangan yang belum dimiliki oleh otoritas perpajakan di Indonesia, yakni mendesain struktur organisasi internalnya sendiri alokasi anggaran, merekrut dan memberhentikan pegawai serta menegosiasikan tingkat gaji pegawai. Dengan nihilnya empat kewenangan dan harus tunduknya terhadap aturan-aturan dan kerangka umun administrasi kementrian diatasnya, otoritas perpajakan kita tidak memiliki fleksibilitas dalam menyusun dan menerapkan strategi-strategi serta langkah-langkah dalam rangka mencapai target penerimaan dari sektor pajak.

Dampaknya, dalam kurun lima tahun terakhir, target penerimaan dari sektor pajak tidak pernah tercapai. Pada 2012 hingga 2014, persentase pencapaian masih di atas angka 90%. Namun dua tahun terakhir ( periode 2015 dan 2016) hanya mencapai target 81,9% dan 81,4%.

Selain itu, yang harus menjadi perhatian kita bahwa tax ratio cenderung turun dalam 5 tahun terakhir. Di tahun 2012 sampai dengan 2014 tax ratio masih di atas 11%, sedangkan di tahun 2015 dan 2016 hanya di angka 10,70% dan 10,30%.

Reformasi perpajakan adalah suatu keniscayaan dengan telah diberlakukannya program amnesty pajak. Dengan adanya program ini, muncul sumber ekonomi dan sumber basis pajak baru, karena banyaknya harta deklarasi sebelumnnya tersembunyi. Kehadiran otoritas perpajkan yang lebih kuat dan fleksibel diharapkan mampu menindak lanjuti potensi pajak dari program pengampunan pajak yang bisa di konversi menjadi penerimaan negara menjadi kenyataan.

Hingga 30 April 2017, penerimaan pajak tercatat mencapai Rp 343,7 triliun. Angka ini meningkat 18,19 % dibandingkan periode sama tahun sebelumnya. "Tahun lalu (pada periode yang sama) Rp 290,8 triliun, (artinya) naik 18,19%," ujar Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Ditjen  Pajak Yon Arsal di Jakarta, belum lama ini. bari/mohar/fba

 

BERITA TERKAIT

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…