Saksi: Geo Dipa Tidak Perlu IUP Operasi Dieng-Patuha

Saksi: Geo Dipa Tidak Perlu IUP Operasi Dieng-Patuha 

NERACA

Jakarta - PT Geo Dipa Energi (Persero) tidak perlu memiliki izin usaha panas bumi (IUP) untuk mengoperasikan wilayah kerja panas bumi Patuha dan Dieng.

"PT Geo Dipa Energi tidak perlu memiliki izin usaha panas bumi (sebagaimana disyaratkan dalam UU No. 27/2003) untuk mengoperasikan wilayah kerja panas bumi Patuha dan Dieng, karena wilayah kerja tersebut merupakan wilayah kerja Pertamina yang diberikan oleh Pemerintah berdasar Keppres No. 16/1974," kata Madjedi Hasan, Fellow Charter BANI Arbitrators Jakarta saat menjadi saksi ahli dalam persidangan tindak penipuan terhadap PT Bumi Gas Energi (BGE) oleh mantan Presdir PT Geo Dipa Energi, Samsudin Warsa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (10/5).

Madjedi menjelaskan keterangan ahli ini dibuat berdasarkan pengetahuan dirinya dalam bidang teknis, bisnis dan hukum yang didukung oleh pengalaman kerja lebih dari 50 tahun dalam kegiatan pengusahaan sumber daya alam di Indonesia dan luar negeri, khususnya minyak dan gas bumi dan Panas Bumi, sebagaimana terlihat dalam biodata terlampir.

Menurut dia, kegiatan pengusahaan panas bumi di Indonesia saat ini dilakukan berdasar tiga peraturan perundang-undangan berikut, UU No 44/Prp/1960 tentang Minyak dan Keppres No 16/1974, No. 22/1981 dan 45/1991, Kepmen ESDM No. 667/2002, yang memberi tugas kepada Pertamina untuk melakukan kegiatan usaha Panas Bumi, antara lain di Dieng dan Patuha.

UU No. 27/2003 tentang Panas Bumi dan PP No. 57/2009 dan UU No. 21/2014 Tentang Panas Bumi yang menggantikan UU No. 27/2003.

Tertunda Kegiatan Pengusahaan Panas Bumi di Patuha dan Dieng tertunda akibat adanya krisis moneter pada tahun 1997. Krisis tersebut telah memaksa Pemerintah atas saran International Monetary Fund (IMF) menunda untuk waktu yang tidak ditentukan dan membatalkan sejumlah proyek Panas Bumi, antara lain proyek panas bumi di Patuha dan Dieng.

Penundaan dan pembatalan ini mengakibatkan Pertamina dan PLN digugat oleh dua pengembang yaitu Karaha Bodas Company dan Himpurna California Energy Company, yang terakhir bersama dengan Patuha Power Limited mengoperasikan Patuha dan Dieng, di ICC International Court of Arbitration, yang merupakan forum penyelesaian sengketa yang disepakati dalam JOC dan ESC.

Dalam putusannya, Majelis Arbitrase mengabulkan gugatan kedua pengembang (Himpurna California Energy Company dan Patuha Power Limited) dan menghukum PLN untuk membayar ganti rugi.

Dalam perkara Patuha dan Dieng, berdasarkan Putusan Majelis Arbitrase, pengembang kemudian mengajukan pembayaran klaim kepada Overseas Private Insurance Corporation (OPIC), dimana OPIC kemudian mengajukan klaim kepada Pemerintah Republik Indonesia.

OPIC adalah institusi keuangan dari Pemerintah Amerika Serikat, yang salah satu kegiatannya menyediakan asuransi terkait dengan political risk bagi investor dari Amerika Serikat yang menanamkan modal di luar negaranya.

Dengan pembayaran klaim tersebut, maka Pemerintah memerintahkan kepada PLN dan Pertamina untuk membentuk patungan (joint venture) Pertamina dan PLN, yaitu PT Geo Dipa Energi (Energi) untuk mengambil alih kegiatan pengusahaan Panas Bumi di WKP Pertamina di Patuha dan Dieng berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor S.436/MK.02/2001 tertanggal 4 September 2001 dan Surat Menteri Energi and Sumber Daya Mineral Nomor 3900/40/M/2001 tertanggal 5 November 2001.

Sebagai tindak lanjut dari instruksi Menteri Keuangan dan Menteri Energi dan Sumber Daya MineralPLN dan Pertamina kemudian membuat dan mengikatkan dirinya masing-masing ke dalam perjanjian Joint Development Agreement (JDA) pada tanggal 23 Mei 2002. Di dalam JDA, Pertamina (sebagai pemegang Kuasa Pengusahaan di Wilayah Kerja Pengusahaan yang meliputi WKP Dieng-Patuha) dan PLN sepakat untuk mendirikan sebuah badan hukum, dan selanjutnya badan hukum tersebut akan mengelola dan mengembangkan, antara lain, lapangan panas bumi pada WKP Dieng-Patuha.

Sebagai pelaksanaan dari JDA, Pertamina dan PLN mendirikan PT Geo Dipa Energi berdasarkan Akta Pendirian No. 6 tanggal 5 Juli 2002 yang disahkan oleh Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia RI melalui Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia RI No. C-16633 HT.01.01.TH.2002 tanggal 2 September 2002.

Bertolak dari fakta tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa keberadaan dan kegiatan PT Geo Dipa Energi di Patuha dan Dieng sudah dimulai jauh sebelum UU No 27/2003 diundangkan, dan bahwa landasan hukum pengusahaan PT Geo Dipa Energi di Patuha dan Dieng adalah Keputusan Presiden (Keppres) No. 22/1981 dan 45/1991.

Dalam hal ini, PT Geo Dipa Energi ditunjuk oleh Pemerintah untuk menggantikan pengembang Panas Bumi yang terdahulu (Himpurna California Energy Company dan Patuha Power Limited). Sidang kali ini dipimpin Hakim Ketua, Djoko Indrianto dua hakim anggota Fery Agustinus Budi Utama dan Agus Widodo. Ant

 

BERITA TERKAIT

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…