DPR dan Pemerintah Tak Hadiri Sidang MK - BPSK Kabupaten Sukabumi Kecewa

DPR dan Pemerintah Tak Hadiri Sidang MK

BPSK Kabupaten Sukabumi Kecewa

NERACA

Sukabumi - Tiga Srikandi Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Sukabumi, kecewa. Pasalnya, sidang lanjutan gugatan uji materiil Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda) di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (4/5), terpaksa ditunda akibat ketidakhadiran pihak DPR, Pemerintah serta ahli pemohon.

"Pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Provinsi, serta DPR RI, cemen. Mereka tidak berani hadir pada menghadapi gugatan uji materiil yang kami ajukan ke MK," tegas Wakil Ketua BPSK Kabupaten Sukabumi Amirudin Rahman kepada Neraca, Jumat (5/5).

Padahal, kehadiran Pemerintah dan DPR untuk memberikan keterangan sangat penting. Sehingga, ujar Amirudin, ada kejelasan soal kedudukan BPSK dalam Undang-undang Pemda itu."Uji materiil ini diajukan, karena adanya penafsiran Kementerian Perdagangan RI dan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Jawa Barat bahwa  perlindungan konsumen dan penganggaran yang tadinya oleh Pemkab Sukabumi menjadi kewenangan Provinsi Jawa Barat," tandasnya.

Soal ketidakhadiran ahli saksi dari pemohon, ujar Amirudin, karena hal teknis. Namun, pada persidangan selanjutnya, Amirudin menyebutkan tiga Srikandi BPSK Kabupaten Sukabumi akan menghadirkan satu ahli saksi, dan dua saksi pemohon.

Selain itu, ujar Amirudin, tiga Srikandi juga meminta kepada hakim MK agar merubah waktu sidang."Sukabumi-Jakarta itu tidak dekat. Srikandi BPSK meminta pada sidang selanjutnya agar diagendakan pukul 14.00 WIB," tambahnya. 

Permintaan itu, ungkap Amirudin, dikabulkan oleh Hakim Ketua Arif Hidayat yang saat itu memimpin sidang. Sebelumnya diberitakan, pemohon tiga Srikandi BPSK Kabupaten Sukabumi, yakni Suhaellah, Reni Setiawati, Susi Marfia sebagai anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Sukabumi menilai Lampiran UU Pemda pada angka romawi I, huruf DD, nomor 5 tidak jelas, dan bersifat multitafsir.

Menurut Pemohon, BPSK lebih memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat. Khususnya masyarakat yang berkapasitas sebagai konsumen dalam memakai, menggunakan dan atau memanfaatkan barang dan jasa yang beredar di masyarakat, dalam hal barang dan jasa yang beredar itu tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kehadiran BPSK, ungkap Pemohon, dimulai sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dalam undang-undang tersebut, negara telah mengamanatkan kepada Pemerintah untuk membentuk BPSK di daerah tingkat kabupaten atau kota.

Tujuan pembentukan BPSK, sebagai salah satu alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan adalah untuk menangani dan menyelesaikan sengketa antara pelaku usaha dan konsumen yang efisien, cepat, murah dan profesional. Ron

 

BERITA TERKAIT

Menkumham: Hari Bakti Pemasyarakatan Transformasi Sistem Pemidanaan RI

NERACA Jakarta - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan Hari Bakti Pemasyarakatan merupakan transformasi besar sistem pemidanaan di…

Polri Buka Program Diklat Siswa Qurani Bagi Siswa Bintara Polwan

NERACA Jakarta - Lemdiklat Polri bersama Sekolah Polisi Wanita (Sespolwan) membuka program pelatihan pendidikan (diklat) siswa Qurani yang diperuntukkan bagi…

Ketua MA Tekankan Pentingnya Integritas-Kemandirian Hakim - di HUT Ikahi

NERACA Jakarta - Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Syarifuddin menekankan pentingnya integritas dan kemandirian hakim pada momentum Hari Ulang Tahun (HUT)…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Menkumham: Hari Bakti Pemasyarakatan Transformasi Sistem Pemidanaan RI

NERACA Jakarta - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan Hari Bakti Pemasyarakatan merupakan transformasi besar sistem pemidanaan di…

Polri Buka Program Diklat Siswa Qurani Bagi Siswa Bintara Polwan

NERACA Jakarta - Lemdiklat Polri bersama Sekolah Polisi Wanita (Sespolwan) membuka program pelatihan pendidikan (diklat) siswa Qurani yang diperuntukkan bagi…

Ketua MA Tekankan Pentingnya Integritas-Kemandirian Hakim - di HUT Ikahi

NERACA Jakarta - Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Syarifuddin menekankan pentingnya integritas dan kemandirian hakim pada momentum Hari Ulang Tahun (HUT)…