Sambut HUT Kota Depok 2017 - DPRD Apresiasi LKPJ APBD KDH Kota Depok

Sambut HUT Kota Depok 2017

DPRD Apresiasi LKPJ APBD KDH Kota Depok

NERACA
Depok - Menyambut HUT Kota Depok ke-18 27 April 2017 ini, DPRD memberikan apresiasinya terhadap kinerja kepala daerah pasangan Walikota Depok DR. KH M. Idris Abdul Shomad MA/H. Pradi Supriatna SE. Apresiasinya tertuang dalam Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) untuk APBD Tahun Anggaran 2016 yang merupakan kinerjanya pada 18 tahun Kota Depok. Demikian rangkuman berbagai keterangan dan data yang diperoleh Neraca hingga kemarin.

Kendati telah banyak perkembangan pembangunan di berbagai sektor khususnya pertumbuhan ekonominya yang selalu diatas Nasional Kota selalu mampu mengatasi berbagai krisis ekonomi nasional."Hal ini perlu diapresiasi meski ada perlu diperhatikan tentang kinerja program anggarannya yang lebih trasparan," komentar Drs. H. Mumammad Sinuraya Anggota ISEI dan Dosen Ekonomi Keuangan Universitas Pancasila.

Menurut Ketua DPRD Kota Depok Hendrik Tangke Allo, S.Sos menyampaikan bahwa Rapat Paripurna ini dilaksanakan sehubungan dengan telah diterimanya 2 (dua) surat dari Walikota Depok yaitu tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota Depok Tahun 2016. 

Lebih lanjut Ketua DPRD menilai bahwa penyampaian LKPJ APBD oleh Walikota kepada DPRD di apresiasi telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku."Hal itu merupakan amanat Undang-Undang Nomor : 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pada pasal 71 ayat (2) menjelaskan bahwa Kepala Daerah mempunyai kewajiban untuk menyampaikan LKPJ yang memuat hasil Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan kepada DPRD," katanya.

Dikatakan, juga dalam satu tahun yaitu tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir pada hakekatnya LKPJ tahunan merupakan informasi kebijakan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Ditegaskan pula oleh Wakil Ketua DPRD, Supariyono, bahwa sebagai pelaksana APBD dalam 1(satu) tahun anggaran yang disampaikan oleh Kepala Daerah kepada DPRD untuk dinilai, dievaluasi dan dianalisa serta diberikan saran.

"Masukan atau koreksi terhadap kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah pada tahun yang telah berjalan untuk diberikan rekomendasi perbaikan pada tahun berikutnya, walaupun, hasil evaluasi dan rekomendasi terhadap LKPJ ini tidak berakhir dengan kesimpulan “Menerima atau Menolak” tetapi sebagai Pemerintah Kota yang memiliki komitmen yang kuat terhadap terwujudnya Good Governance (Pemerintahan yang baik) dan taat terhadap kaidah manajemen pemerintahan daerah," tandasnya,

Maka evaluasi terhadap LKPJ ini harus tetap dilakukan dengan sungguh-sungguh dan komprehensif. Sehingga dapat terwujud Kota Depok yang Unggul Nyaman Religius dengan 10 Janji Kepala Daerah Pasangan Putra Asli Kota Depok Idris Shomad/Pradi Supriatna. 

Pada hakekatnya LKPJ tahunan adalah merupakan informasi kebijakan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sebagai pelaksana APBD dalam 1(satu) tahun anggaran yang disampaikan oleh Kepala Daerah kepada DPRD untuk dinilai, dievaluasi dan dianalisa serta diberikan saran masukan atau koreksi terhadap kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan  Daerah pada tahun yang telah berjalan. Dasmir

 

BERITA TERKAIT

Calon Ketua PWI Jaya Iqbal Irsyad Kuatkan Koordinasi bersama Tim

NERACA Jakarta - Calon Ketua PWI Jaya periode 2024-2029, Iqbal Irsyad, bersama Calon Ketua DKP PWI Jaya, Berman Nainggolan, serta…

Fitur Sosial Media Ada di e-Commerce, Apakah Melanggar?

NERACA Jakarta - Mendekati tenggat waktu yang telah ditetapkan Kementerian Perdagangan (Kemendag) yakni hingga April 2024, dikabarkan bahwa proses integrasi…

Ayo Kejar Reward Melalui Western Union bjb

NERACA Bandung - bank bjb terus melakukan inovasi berupa program yang memberikan kemudahan dan keuntungan bagi nasabah. Paling anyar, bank…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Daerah

Calon Ketua PWI Jaya Iqbal Irsyad Kuatkan Koordinasi bersama Tim

NERACA Jakarta - Calon Ketua PWI Jaya periode 2024-2029, Iqbal Irsyad, bersama Calon Ketua DKP PWI Jaya, Berman Nainggolan, serta…

Fitur Sosial Media Ada di e-Commerce, Apakah Melanggar?

NERACA Jakarta - Mendekati tenggat waktu yang telah ditetapkan Kementerian Perdagangan (Kemendag) yakni hingga April 2024, dikabarkan bahwa proses integrasi…

Ayo Kejar Reward Melalui Western Union bjb

NERACA Bandung - bank bjb terus melakukan inovasi berupa program yang memberikan kemudahan dan keuntungan bagi nasabah. Paling anyar, bank…