TKI Berkontribusi dalam Penerimaan Negara

 

 

NERACA

 

Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI Irgan Chairul Mahfiz menilai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di luar negeri memberikan kontribusi cukup besar terhadap penerimaan negara, tapi pengelolaan negara terhadap TKI masih belum optimal.

"TKI yang bekerja di luar negeri saat ini ada sekitar enam juta jiwa. Ini jumlah yang besar. Jika setiap TKI mengirimkan gajinya sekitar Rp1 juta per bulan, maka peredaran uang di Indonesia bertambah sekitar Rp6 triliun per bulan atau sekitar Rp72 triliun per tahun. Ini memberikan kontribusi cukup besar terhadap penerimaan negara," kata Irgan pada diskusi "UU Ketenagakerjaan, Buruh, dan Politik" di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa.

Menurut Irgan, pengelolaan TKI sampai saat ini masih belum optimal antara lain, mengirimkan TKI yang berkterampilan rendah, ada pembuatan dokumen keimigrasian yang kurang valid, serta ada TKI yang menghadapi persoalan hukum.

Di sisi lain, kata dia, ada TKI yang bekerja di luar negeri melalui jalur resmi atau legal serta ada juga yang melalui jalur ilegal. "Guna membenahi pengelolaan TKI, DPR dan Pemerintah sepakat memberhentikan sementara pengiriman TKI ke luar negeri atau moratorium, tapi TKI yang berangkat ke luar negeri melalui jalur ilegal tetap banyak," katanya.

Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menilai pengawasan terhadap TKI yang bekerja di kuar negeri belum optimal, baik oleh BNP2TKI maupun oleh Kementerian Tenara Kerja (Kemenaker). Irgan mencontohkan, masih banyak TKI yang dikirim ke luar negeri dengan keterampilan rendah dan hanya bekerja sebagai pembantu rumah tangga.

Di sisi lain, katanya, Pemerintah memiliki program Balai Latihan Kerja (BLK) tapi saat ini kondisinya sudah banyak yang tidak berfungsi. Sementara itu, tokoh buruh nasional, Sony Puji Sasono mempertanyakan, persoalan buruh di Indonesia apakah sudah dianggap atau belum oleh Pemerintah. "Apakah buruh sudah menjadi bagian dari struktur perekonomian di Indonesia. Banyak pihak hanya melihat buruh dari pendekatan legal atau ilegal saja," katanya

 

BERITA TERKAIT

UU DKJ, Masa Depan Jakarta Dijadikan Pusat Perdagangan Global

UU DKJ, Masa Depan Jakarta Dijadikan Pusat Perdagangan Global NERACA Jakarta - Lahirnya undang-undang tentang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ)…

Pemerintah akan Bentuk Tim Proyek Kereta Cepat Jakarta " Surabaya

  NERACA Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan segera membentuk tim untuk proyek kereta…

Surplus Neraca Perdagangan Terus Berlanjut

  NERACA Jakarta – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pada Maret 2024, Indonesia kembali surplus sebesar 4,47 miliar dolar AS,…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

UU DKJ, Masa Depan Jakarta Dijadikan Pusat Perdagangan Global

UU DKJ, Masa Depan Jakarta Dijadikan Pusat Perdagangan Global NERACA Jakarta - Lahirnya undang-undang tentang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ)…

Pemerintah akan Bentuk Tim Proyek Kereta Cepat Jakarta " Surabaya

  NERACA Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan segera membentuk tim untuk proyek kereta…

Surplus Neraca Perdagangan Terus Berlanjut

  NERACA Jakarta – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pada Maret 2024, Indonesia kembali surplus sebesar 4,47 miliar dolar AS,…