UU SJSN Tak Bubarkan Asabri dan Taspen

 

 

NERACA

 

Jakarta - UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) mengamanatkan kepada PT Taspen dan PT Asabri untuk mengalihkan program jaminan sosial ke BPJS Ketenagakerjaan yang mereka kelola dan tidak secara otomatis melebur atau membubarkan keduanya. Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Ahmad Ansyori dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Selasa (25/4), menyatakan UU SJSN maupun UU BPJS, memerintahkan PT Taspen dan PT Asabri untuk mengalihkan program yang sesuai dengan program SJSN.

"Itu berarti keduanya wajib mengalihkan program THT (Tunjangan Hari Tua) dan Pensiun, termasuk Program JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) dan JKm (Jaminan Kematian) kepada BPJS ketenagakerjaan," kata Ansyori. Pengalihan program tersebut tidak otomatis kedua BUMN tersebut lebur ke dalam BPJS Ketenagakerjaan, tetapi masih bisa fokus menjalankan akttivitas usahanya dengan menjalankan program-program selain program jaminan sosial tersebut.

Menurut dia, masih ada program bermanfaat lainnya yang saat ini dijalankan oleh PT Taspen dan PT Asabri yang tidak terkait dengan SJSN yang bisa dilanjutkan sebagai entitas bisnis. "Itu tentu tergantung pada pemegang saham, tentang apa saja usaha yang akan dijalankan tersebut," ujar Ansyori. Untuk itu dia mengingatkan agar keduanya segera menerbitkan peta jalan (roadmap) transformasi seperti yang diamanatkan Undang-Undang No.24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) paling lambat tahun 2014 lalu.

UU BPJS juga mengamanatkan pemerintah agar segera menerbitkan Peraturan Pemerintah yang memuat ketentuan peralihan program SJSN dari PT Taspen dan PT Asabri kepada BPJS ketenagakerjaan. Sementara, Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar yang menduga ada pembiaran terkait belum diselesaikannya peta jalan transformasi oleh PT Taspen dan PT Asabri.

Pembiaran itu dinilai erat kaitannya dengan dividen yang diterima negara dari dua perusahaan tersebut. "Dana kelola dari Asabri dan Taspen bisa jadi dividen ke depan. Sementara kalau di BPJS Ketenagakerjaan dikembalikan ke peserta," ucap Timboel. Dia menyatakan jika pemerintah serius dalam membesarkan BPJS Ketenagakerjan, maka hal itu bisa membantu pembangunan karena OJK sudah mengeluarkan regulasi yang mendorong dana pensiun dan lembaga jasa keuangan non-bank agar berinvestasi di instrumen jangka panjang, di Surat Berharga Negara (SBN).

Aturan tersebut tertuang dalam POJK No.1/ 2016. Dalam beleid tersebut, dana pensiun pemberi kerja (DPPK) wajib mengalokasikan 30 persen dari total investasinya ke instrumen SBN. "Ini bisa membantu pemerintah dalam pembangunan infrstruktur," ucap Timboel.

BERITA TERKAIT

CIMB Niaga Permudah Donasi Lewat Octo Mobile

CIMB Niaga Permudah Donasi Lewat Octo Mobile  NERACA Jakarta - PT Bank CIMB Niaga Tbk (CIMB Niaga) menjalin kerja sama…

Bank Muamalat Jadi Bank Penyalur Gaji untuk RS Haji Jakarta

Bank Muamalat Jadi Bank Penyalur Gaji untuk RS Haji Jakarta  NERACA Jakarta - PT Bank Muamalat Indonesia Tbk ditunjuk sebagai…

Great Eastern Life dan SOS Children's Villages Luncurkan Program Great Collaboration 2024 - Tingkatkan Literasi Keuangan

Tingkatkan Literasi Keuangan Great Eastern Life dan SOS Children's Villages Luncurkan Program Great Collaboration 2024 NERACA Jakarta - Komitmen untuk…

BERITA LAINNYA DI Jasa Keuangan

CIMB Niaga Permudah Donasi Lewat Octo Mobile

CIMB Niaga Permudah Donasi Lewat Octo Mobile  NERACA Jakarta - PT Bank CIMB Niaga Tbk (CIMB Niaga) menjalin kerja sama…

Bank Muamalat Jadi Bank Penyalur Gaji untuk RS Haji Jakarta

Bank Muamalat Jadi Bank Penyalur Gaji untuk RS Haji Jakarta  NERACA Jakarta - PT Bank Muamalat Indonesia Tbk ditunjuk sebagai…

Great Eastern Life dan SOS Children's Villages Luncurkan Program Great Collaboration 2024 - Tingkatkan Literasi Keuangan

Tingkatkan Literasi Keuangan Great Eastern Life dan SOS Children's Villages Luncurkan Program Great Collaboration 2024 NERACA Jakarta - Komitmen untuk…