Pemerintah-DPR Diharapkan Selesaikan RUU Jabatan Hakim

Pemerintah-DPR Diharapkan Selesaikan RUU Jabatan Hakim

NERACA

Medan - Komisi Yudisial mengharapkan pemerintah dan DPR RI dapat menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Jabatan Hakim untuk memperkuat peranan pembuat keputusan hukum itu.

Harapan itu disampaikan Ketua Bidang Hubungan Antarlembaga Komisi Yudisial (KY) Farid Wajdi dalam pembukaan Seminar Nasional dan Konsolidasi Dekan Fakulutas Hukum Perguruan Tinggi Muhammadiyah Se-Indonesia dengan tema "Independensi dan Akuntabilitas Peradilan di Indonesia" di kampus Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) di Medan, Selasa (25/4).

Menurut Farid Wajdi, dari sekian banyak Rancangan Undang-undang (RUU), ada dua RUU yang sangat lama dan rumit diselesaikan yakni RUU Terorisme dan RUU Jabatan Hakim. Dari segi isu dan manfaat, RUU tersebut hanya mengatur tentang jabatan hakim, baik dari sistem perekrutan, asas, dan tugas hakim. Namun, dari informasi versi pemerintah, dua RUU tersebut termasuk kategori "ribet" dan banyak kepentingan yang masuk.

Dalam membahas RUU Jabatan Hakim, pihaknya berharap pembahasannya bukan hanya berkaitan sistem dan jabatan, tetapi juga berkaitan dengan akuntabilitas peradilan. Dengan demikian, RUU yang dihasilkan membawa manfaat yang lebih besar, terutama dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap dunia peradilan.

Ketua Forum Dekan Fakulutas Hukum Perguruan Tinggi Muhammadiyah Trisno Raharjo mengatakan, RUU Jabatan Hakim itu sangat penting karena banyak memuat aturan yang mendukung dalam peningkatan akuntabilitas peradilan. Ia mecontohkan adanya aturan agar calon hakim perlu dididik lagi dan tidak mencukupkan pengetahuan yang didapatkan di perguruan tinggi.

Dalam pendidikan ulang tersebut, kelulusan calon hakim tersebut tergantung pada kompetensi dan karakternya sebagai pembuat keputusan."Tanpa kompetensi yang disertai karakter itu, kita sulit dapat mendapatkan hakim yang baik," kata dia. 

Sekedar informasi, Rancangan Undang-Undang (RUU) Jabatan hakim kembali menjadi perdebatan hangat setelah target DPR RI untuk mengesahkan RUU tersebut akhir tahun 2016 gagal diwujudkan. RUU ini menarik untuk dibicarakan sebab tidak kurang dari 4 lembaga yang memiliki draf RUU ini secara sendiri-sendiri untuk disahkan. DPR RI melalui hak inisiatif DPR, Kementrian Hukum dan HAM yang mewakili kepentingan pemerintah, Mahkamah Agung (MA) pihak yang memikiki kepentingan langsung dengan RUU tersebut, dan Komisi Yudisial (KY). Ant

 

BERITA TERKAIT

Kejagung-Kementerian BUMN Rapatkan Pengelolaan "Smelter" Timah Sitaan

NERACA Pangkalpinang - Kejagung bersama Kementerian BUMN akan segera merapatkan pengelolaan aset pada lima smelter (peleburan) timah yang disita penyidik…

KPPU Kanwil I: Harga Beras Berpotensi Bentuk Keseimbangan Baru

NERACA Medan - Kepala Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil I Ridho Pamungkas menyatakan harga beras berpotensi membentuk keseimbangan baru.…

DJKI Kembalikan 1.668 Kerat Gelas Bukti Sengketa Kekayaan Intelektual

NERACA Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM mengembalikan barang bukti sengketa kekayaan intelektual berupa 1.668…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Kejagung-Kementerian BUMN Rapatkan Pengelolaan "Smelter" Timah Sitaan

NERACA Pangkalpinang - Kejagung bersama Kementerian BUMN akan segera merapatkan pengelolaan aset pada lima smelter (peleburan) timah yang disita penyidik…

KPPU Kanwil I: Harga Beras Berpotensi Bentuk Keseimbangan Baru

NERACA Medan - Kepala Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil I Ridho Pamungkas menyatakan harga beras berpotensi membentuk keseimbangan baru.…

DJKI Kembalikan 1.668 Kerat Gelas Bukti Sengketa Kekayaan Intelektual

NERACA Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM mengembalikan barang bukti sengketa kekayaan intelektual berupa 1.668…