ICW: Tren Korupsi Kesehatan Bergeser dari Obat

ICW: Tren Korupsi Kesehatan Bergeser dari Obat

NERACA

Jakarta - Penelitian yang dilakukan oleh lembaga swadaya masyarakat Indonesia Corruption Watch (ICW) menyatakan tren obyek korupsi di bidang kesehatan bergeser dari korupsi dana obat-obatan ke korupsi dana jaminan kesehatan.

Siaran pers ICW di Jakarta, kemarin, menyatakan, korupsi alat kesehatan (alkes) meski tetap menempati urutan pertama, akan tetapi jumlah kasus menurun pascapenerapan e-katalog dalam mekanisme proses lelang. Selain itu, kepala dinas kesehatan provinsi, kabupaten/kota merupakan aktor pelaku yang dinilai paling banyak terjerat kasus korupsi sektor kesehatan.

Hal lain yang tak kalah menarik untuk disoroti ialah kenaikan peringkat obyek korupsi dana jaminan kesehatan. Pasca penerapan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, korupsi terkait jaminan kesehatan diduga semakin meningkat.

Menurut ICW, hal itu paling tidak terlihat dari 26 kasus dengan nilai kerugian negara Rp62,1 miliar rupiah yang ditemukan sehingga membuatnya menjadi obyek korupsi sektor kesehatan kedua tertinggi setelah dana alkes.

Hasil pemantauan ICW terhadap korupsi di sektor kesehatan pada tahun 2010-2016 menemukan 219 kasus korupsi kesehatan. Kerugian negara dan suap dari kasus-kasus tersebut mencapai Rp890 miliar dan Rp1,6 miliar dengan 519 orang tersangka yang telah ditetapkan.

Pantauan ICW menemukan terdapat pergeseran dalam obyek korupsi di sektor kesehatan. Dana obat-obatan tak lagi menjadi obyek korupsi paling tertinggi sebagaimana pantauan ICW pada periode 2009-2013.

Kuat ditengarai bahwa hal ini disebabkan diterapkannya e-katalog dalam pengadaan obat. Sebagaimana diketahui penerapan e-katalog telah mematok harga obat dan alkes sehingga pelaku korupsi tidak dapat menggelembungkan harga obat dan alkes tersebut.

Sementara itu, obyek korupsi yang paling tinggi selama tahun 2010-2016 tetap dana alat kesehatan (Alkes). Terdapat sedikitnya 107 kasus dengan nilai kerugian negara Rp543,1 miliar terkait kasus korupsi dana ini.

ICW mencatat terdapat beberapa penyebab kasus korupsi di sektor kesehatan, antara lain tata kelola anggaran kesehatan yang buruk. Keterbukaan terhadap dokumen pengadaan masih rendah, begitu juga dengan pelanggaran atas peraturan perundang-undangan terutama dalam prosedur pengadaan.

Selain itu, kasus korupsi yang terjadi menunjukkan bahwa reformasi birokrasi masih belum efektif. Hal ini terlihat dari keterlibatan pejabat eselon satu hingga eselon empat dalam kasus korupsi. Kasus-kasus tersebut juga menunjukkan ketiadaan integritas yang dimiliki oleh oknum pejabat publik. 

Fakta-fakta tersebut jelas bukan hal yang menggembirakan. Kesehatan merupakan hak dasar yang wajib disediakan oleh negara. Kewajiban itu tertera jelas dalam konstitusi negara Republik Indonesia. Ant

 

 

BERITA TERKAIT

Hardiknas Jadi Momentum Percepatan Sertifikasi Guru

NERACA Jakarta - Deputi II Kepala Staf Kepresidenan Abetnego Tarigan menyatakan peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) ke-65 yang jatuh pada…

Semangat Kartini Pengaruhi Keagamaan Modern

NERACA Jakarta - Direktur Nasional GusDurian Network Indonesia (GNI) Alissa Wahid menyoroti bagaimana semangat emansipasi wanita bisa mempengaruhi penafsiran agama…

Pancasila Sebagai Falsafah Tengahan Bantu Cegah Polarisasi

NERACA Jakarta - Rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Prof Ma'mun Murod menyampaikan bahwa pemahaman Pancasila sebagai falsafah tengahan atau wasathiyah…

BERITA LAINNYA DI

Hardiknas Jadi Momentum Percepatan Sertifikasi Guru

NERACA Jakarta - Deputi II Kepala Staf Kepresidenan Abetnego Tarigan menyatakan peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) ke-65 yang jatuh pada…

Semangat Kartini Pengaruhi Keagamaan Modern

NERACA Jakarta - Direktur Nasional GusDurian Network Indonesia (GNI) Alissa Wahid menyoroti bagaimana semangat emansipasi wanita bisa mempengaruhi penafsiran agama…

Pancasila Sebagai Falsafah Tengahan Bantu Cegah Polarisasi

NERACA Jakarta - Rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Prof Ma'mun Murod menyampaikan bahwa pemahaman Pancasila sebagai falsafah tengahan atau wasathiyah…