Ketika kami akan menyampaikan SPT 2016 orang pribadi via online, ternyata tidak bisa langsung melalui web e-filling. Kami harus mengambil secara manual terlebih dulu di KPP Kota Bekasi, dimana saat itu wajib pajak (WP) terpaksa harus antre menunggu giliran mengambil e-fin yang digunakan sebagai sandi dalam web e-filling.
Menurut hemat kami, jika Ditjen Pajak ingin mempermudah WP memenuhi kewajibannya secara cepat melalui online e-filling, seharusnya pengambilan e-fin tidak perlu dilakukan dengan mendatangi KPP (Kantor Pelayanan Pajak) setempat, melainkan cukup melalui aplikasi e-filling dengan konfirmasi pengiriman e-fin melalui alamat imel masing-masing WP. Bukankah hal ini lebih praktis dan sangat menghemat waktu bagi WP memenuhi kewajibannya?
Sumarni Rahayu, Bekasi Timur
Sidang MK sudah selesai dan KPU sudah memutuskan Prabowo-Gibran resmi menjadi Presiden RI periode 2024-29. Artinya, masyarakat di kalangan bawah…
Saat ini banyak RS di wilayah Jabodetabek kebanjiran pasien DBD baik dewasa maupun anak-anak. Apakah benar saat ini terjadi wabah…
Hasil sidang Mahkamah Konstitusi (MK) sudah final diumumkan kemarin, dimana Paslon 02 dinyatakan sebagai pemenang Pemilu Pilpres 2024 secara sah…
Sidang MK sudah selesai dan KPU sudah memutuskan Prabowo-Gibran resmi menjadi Presiden RI periode 2024-29. Artinya, masyarakat di kalangan bawah…
Saat ini banyak RS di wilayah Jabodetabek kebanjiran pasien DBD baik dewasa maupun anak-anak. Apakah benar saat ini terjadi wabah…
Hasil sidang Mahkamah Konstitusi (MK) sudah final diumumkan kemarin, dimana Paslon 02 dinyatakan sebagai pemenang Pemilu Pilpres 2024 secara sah…