KPK Masih Teruskan Penyelidikan BLBI

KPK Masih Teruskan Penyelidikan BLBI

NERACA\

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih meneruskan penyelidikan pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) dalam pengucuran Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan permintaan keterangan Menteri Koordinator Ekonomi Kwik Kian Gie pada Kamis (20/4).

 

"Kemarin benar kami melakukan permintaan keterangan terhadap Kwik Kian Gie, pada 2014-2015 kami juga sudah lakukan permintaan keterangan jadi klarifikasi ini adalah proses lanjutan sejak 2014 terkait BLBI," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK Jakarta, Jumat (21/4).

Namun Febri belum mengetahui apakah ada pihak lain yang juga dimintai keterangan dalam pemnyelidikan tersebut."Pemanggilan pihak-pihak dalam proses ini pernah terjadi pada 2014-2015 dan dipandang KPK relevan. Dari info awal, pemanggilan Kwik Kian Gie adalah proses lanjutan dari 2014 dan karena perkara ini adalah salah satu perkara penting yang juga ditunggu banyak pihak dan ditanyakan banyak pihak. Kami cukup 'concern' karena perkara ini diperhatikan publik," tambah Febri.

Ia mengakui bahwa tidak semua perkembangan penyelidikan itu dapat diketahui publik karena belum sampai tahap penyidikan."Ada karakter-karakter yang membutuhkan analisis data lebih banyak apalagi kalau perkara itu terjadi bertahun-tahun sebelumnya bahkan saat KPK belum berdiri, jadi perlu energi lebih untuk proses penanganannya," ungkap Febri.

Sebelum pimpinan KPK 2011-2015 lengser, diketahui sudah ada gelar perkara (ekspose) BLBI dan disimpulkan sudah ada beberapa pihak yang dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana, namun hingga saat ini belum ada surat perintah penyidikan (sprindik) mengenai penetapan tersangka kasus tersebut.

Dalam penyelidikan BLBI, KPK sudah memeriksa sejumlah pejabat pada Kabinet Gotong ROyong 2001-2004 yaitu Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) 2001-2004 Laksamana Sukardi, mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) I Putu Gede Ary Suta, mantan Menteri Koordinator Perekonomian pada Kabinet Gotong Royong 2001-2004 Dorodjatun Kuntjoro-Jakti, mantan Menteri Keuangan dan Koordinator Perekonomian periode 2000-2001 Rizal Ramli, mantan Menteri Keuangan 1998-1999 Bambang Subiyanto, Menko Perekonomian 1999-2000 dan mantan Kepala Bappenas 2001-2004 Kwik Kian Gie.

Satu orang pernah dicegah dalam kasus ini yaitu Lusiana yang diduga mengelola tanah yang diberikan kepada penyelenggara negara yang memiliki kewenangan untuk mengeluarkan SKL.

Mekanisme penerbitan SKL yang dikeluarkan BPPN berdasarkan Inpres No 8 Tahun 2002 saat kepemimpinan Presiden Megawati yang mendapat masukan dari mantan Menteri Keuangan Boediono, Menteri Koordinator Perekonomian Dorodjatun Kuntjara-djakti, dan Laksamana Sukardi.

Dari Rp144,5 triliun dana BLBI yang dikucurkan kepada 48 bank umum nasional, sebanyak Rp138,4 triliun dinyatakan merugikan negara karena tidak dikembalikan kepada negara, tapi baru 16 orang yang diproses ke pengadilan.

Sedangkan sisanya yaitu para obligor yang tidak mengembalikan dana mendapatkan mendapatkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dari Kejaksaan Agung karena mendapatkan SKL berdasarkan Inpres No 8 tahun 2002 tentang pemberian jaminan kepastian hukum kepada debitor yang telah menyelesaikan kewajibannya atau tindakan hukum kepada debitor yang tidak menyelesaikan kewajibannya berdasarkan PKPS.

Berdasarkan hasil pemeriksaan penyelesaian kewajiban pemegang saham (PKPS) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), nilai penjualan dari aset Salim yang diserahkan ke Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) untuk penyelesaian BLBI ternyata hanya 36,7 persen atau sebesar Rp19,38 triliun dari Rp52,72 triliun yang harus dibayar. Ant

 

BERITA TERKAIT

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…